Batasan Usia dan Syarat Masuk ke Dufan, Pengunjung Usia 6-12 Tahun Wajib Vaksin Dosis Pertama
TRIBUNTRAVEL.COM - Dunia Fantasi (Dufan) tetap beroperasi selama penerapan PPKM Level 3.
Meski demikian, peroperasioan area wisata Dufan dibarengi dengan sejumlah aturan yang ketat.
Satu di antaranya ialah pembatasan usia bagi pengunjung.
Melalui akun Instagram-nya, @infodufan, Dufan mengumumkan kriteria pengunjung yang diperbolehkan masuk area wisata.
Baca juga: Dufan at Night Bakal Digelar Kembali, Catat Tanggal dan Promo Menariknya
Pertama, aturan bagi anak usia dibawah 12 tahun.
Pengunjung dengan kriteria tersebut diperbolehkan masuk ke area Dufan.
Namun, wajib diampingi orang tua yang sudah divaksinasi Covid-19.
Kedua, aturan bagi anak usia 6-12 tahun.
Pengunjung dengan kriteria ini wajib sudah vaksin minimal dosis pertama.
Baca juga: Promo Tiket Masuk Dufan Paling Hemat, Spesial 2.22 Mulai Rp 195.000
Selain itu, mereka juga wajib menunjukan bukti vaksinasi.
Sementara untuk pengunjung umum di atas 12 tahun, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
Perlu dicatat, Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk area.
Pengunjung kategori hijau adalah mereka yang telah melakukan vaksinasi secara lengkap dan tidak ada ada hasil positif atau kontak erat dengan pasien Covid-19.
Jadi, sebelum berkunjung, pastikan kamu telah memenuhi syarat batasan usia di atas.
Ancol Tak Lagi Berlakukan Ganjil Genap
Taman Impian Jaya Ancol sudah tidak lagi memberlakukan aturan ganjil genap.
Pengumuman itu disampaikan langsung melalui akun Instagram Ancol, @ancoltamanimpian.
Artinya, para wisatawan kini bebas berlibur ke Ancol tanpa harus menyesuaikan plat nomor kendaraan dengan tanggal kunjungan.
Baca juga: Liburan Seru ke Dufan Ancol Setahun Penuh, Cuma Bayar Rp 350 Ribu
Peniadaan ganjil genap sejalan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2022.
Menurut surat keputusan tersebut, aturan ganjil genap yang berlaku pada tempat wisata di Jakarta dtiadakan mulai 18 Februari 2022.
Dengan demikian, aturan ganjil genap pada tempat wisata di Jakarta, termasuk Ancol, kini sudah tidak lagi berlaku.
Baca juga: Ramai Cuitan Dufan Punya Istana Spirit Doll, Admin Twitter Ancol Beri Jawaban Tak Terduga
Sebagai catatan, peniadaan ganjil genap akan berlangsung selama penerapan PPKM Level 3.
Sebelumnya, Ancol diketahui memberlakukan aturan ganjil genap pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu.
Aturan tersebut berlaku mulai pukul 12.00 - 18.00 WIB khusus bagi wisatawan yang membawa kendaraan roda dua maupun roda empat.
Sedangkan untuk kunjungan sebelum jam 12.00 WIB dan setelah jam 18.00 WIB, peraturan ganjil genap tidak berlaku.
Begitu pula dengan kunjungan wisatawan yang dilakukan pada hari Senin-Kamis.
Sebagai informasi, Ancol berlokasi di Jalan Lodan Timur Nomor 7 RW 10, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Baca juga: Ancol Buka Layanan Vaksin Booster, Simak Cara Daftar dan Syaratnya
Baca juga: Jam Operasional Gerbang Masuk Ancol, Lengkap dengan Syarat Masuknya
(TribunTravel.com/Mym)
Baca selengkapnya soal Ancol di sini.