Aturan PPKM Level 3 di Solo: Makan di Restoran dan Belanja di Supermarket Dibatasi

TRIBUNTRAVEL.COM - Kota Solo mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

PPKM level 3 ini dibarengi dengan sejumlah aturan.

Sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor KS.00.23/734/2022, sejumlah jam operasional mulai dari pasar tradisional, supermarket hingga toko kelontong.

Selain itu kegiatan makan juga diatur.

Berikut aturannya :

Baca juga: 4 Kota di Jawa Ini Terapkan PPKM Level 4, Simak Daftar Aturan Terbarunya

Ilustrasi pengunjung yang belanja di supermarket
Ilustrasi pengunjung yang belanja di supermarket (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: PPKM Level 3 di Banyumas Lokawisata Baturraden Tetap Buka, Simak Harga Tiket Masuk Terbarunya

Untuk pasar tradisional atau pasar darurat, diperbolehkan melakukan proses bongkar muat distribusi barang hanya pada pukul 02.00-05.00 WIB.

Kemudian jual beli kebutuhan pokok dan non pokok juga memiliki batas jam operasional yang berbeda.

"Waktu proses jual beli barang pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari / kebutuhan pokok sampai dengan pukul 21.00 WIB," sebagaimana yang tertulis dalam SE itu, yang dikutip TribunSolo.com, Selasa (22/2/2022).

Sementara waktu proses jual beli barang pasar yang menjual non kebutuhan sehari-hari hanya dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Selain itu, diatur pula kapasitas pengunjung pada pasar tradisional / pasar darurat maksimal 60 persen.

Serta paling sedikit satu kali dalam seminggu dilakukan penyemprotan disinfektan di pasar tersebut.

Pada SE itu, pasar tumpah atau tempat aktivitas jual beli yang dilakukan di luar area pasar tradisional dilarang beraktivitas.

Larangan juga dihadapkan pada pedagang yang berjualan menggunakan mobil di Pasar Cinderamata dan sekitarnya (area alun-alun utara).

Selanjutnya, ada aturan yang serupa meliputi supermarket, hypermarket, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari serta toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis.

Semua yang tertera di atas memiliki izin beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 60 persen dari kapasitas normal dan protokol
kesehatan yang sangat ketat.

Baca juga: Kabar Gembira, Ancol Tak Lagi Berlakukan Aturan Ganjil Genap Selama PPKM Level 3

Ilustrasi Pengunjung makan di restoran yang ada di pusat perbelanjaan
Ilustrasi Pengunjung makan di restoran yang ada di pusat perbelanjaan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca juga: Ancol Tetap Buka Selama PPKM Level 3, Cek Ketentuan Berkunjungnya

"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," tulis SE tersebut.

"Khusus layanan kebutuhan sehari-hari / kebutuhan pokok pada mini market sekitar Rumah Sakit (radius 500 Meter) dapat beroperasi sampai dengan pukul 00.00 WIB," pungkasnya.

Adapun warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, hingga lapak jajanan dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 WIB.

PPKM level 3 juga membuat masyarakat hanya memiliki waktu 60 menit untuk makan atau minum di lokasi.

Baca juga: PPKM Level 3, Kunjungan Wisatawan ke Lembang Menurun Drastis

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Aturan PPKM Level 3 di Solo, Aktivitas Jual Beli di Pasar Tradisional dan Supermarket Dibatasi

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin