Daftar Tiket Bundling Gondola Ancol, Lengkap dengan Harga dan Syarat Pemesanan

TRIBUNTRAVEL.COM - Ancol dipastikan tetap beroperasi selama pemberlakuan PPKM Level 3 di DKI Jakarta.

Artinya, para wisatawan masih bisa menikmati sejumlah unit rekreasi yang ada di kawasan Ancol.

Seperti halnya wahana Gondola atau Kereta Gandung Ancol.

Nah, bagi para traveler yang ingin menikmati wahana Gondola Ancol, ada tiket bundling yang bisa dipilih.

Baca juga: Jam Operasional Terbaru Gerbang Masuk Ancol, Wajib Diperhatikan Sebelum Berkunjung

Beda halnya dengan tiket reguler, tiket bundling bisa digunakan untuk dua unit rekreasi sekaligus.

Jadi, selain wahana Gondola Ancol, nantinya traveler juga mengakses satu unit rekreasi lain di Ancol sesuai pilihan.

Gondola Ancol.
Gondola Ancol. (Instagram @gondolaancol)

Harga Tiket Bundling Gondola Ancol

Dirangkum TribunTravel dari akun Instagram @gondolaancol, berikut harga tiket bundling Gondola Ancol.

1. Sea World ; Gondola

&; Weekday: Rp 148.000

&; Weekend: Rp 172.000

2. Samudra ; Gondola

&; Weekday: Rp 148.000

&; Weekend: Rp 172.000

Baca juga: Liburan Seru ke Dufan Ancol Setahun Penuh, Cuma Bayar Rp 350 Ribu

3. Dufan ; Gondola

&; Weekday: Rp 263.000

&; Weekend: Rp 292.000

4. Atlantis ; Gondola

&; Weekday: Rp 148.000

&; Weekend: Rp 172.000

Gondola Ancol yang kini menghadirkan acara bertajuk Love In In The Air
Gondola Ancol (Instagram.com/@gondolaancol)

Syarat dan Ketentuan

Adapun syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk membeli tiket bundling Gondola Ancol, sebagai berikut:

1. Periode pembelian 1-28 Februari 2022

2. Harga sudah termasuk tiket individu Gerbang Ancol

3. Belum termasuk tiket kendaraan

4. Anak di bawah usia 12 tahun sudah dapat rekreasi ke kawasan Ancol dengan pendampingan dari orang tua.

5. Pembelian tiket paling lambat H-1 di www.ancol.com.

6. Memiliki aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: Gratis Berenang Setahun di Atlantis Water Adventures Ancol Cuma Rp 340 Ribu, Begini Caranya

Jam Operasional Gondola Ancol

Wahana Gondola Ancol dapat dinikmati pada jam berikut ini:

Weekday (Senin-Jumat): pukul 11.00 - 17.00 WIB

Weekend (Sabtu-Minggu/ Libur Nasional): pukul 10.00 - 17.00 WIB.

Ancol Tak Lagi Berlakukan Ganjil Genap

Taman Impian Jaya Ancol sudah tidak lagi memberlakukan aturan ganjil genap.

Pengumuman itu disampaikan langsung melalui akun Instagram Ancol, @ancoltamanimpian.

Baca juga: Cara Cepat ke Ancol Naik TransJakarta, Simak Panduan Rutenya

Artinya, para wisatawan kini bebas berlibur ke Ancol tanpa harus menyesuaikan plat nomor kendaraan dengan tanggal kunjungan.

Peniadaan ganjil genap sejalan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

Menurut surat keputusan tersebut, aturan ganjil genap yang berlaku pada tempat wisata di Jakarta dtiadakan mulai 18 Februari 2022.

Dengan demikian, aturan ganjil genap pada tempat wisata di Jakarta, termasuk Ancol, kini sudah tidak lagi berlaku.

Sebagai catatan, peniadaan ganjil genap akan berlangsung selama penerapan PPKM level 3.

Sebelumnya, Ancol diketahui memberlakukan aturan ganjil genap pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu.

Aturan tersebut berlaku mulai pukul 12.00 - 18.00 WIB khusus bagi wisatawan yang membawa kendaraan roda dua maupun roda empat.

Sedangkan untuk kunjungan sebelum jam 12.00 WIB dan setelah jam 18.00 WIB, peraturan ganjil genap tidak berlaku.

Begitu pula dengan kunjungan wisatawan yang dilakukan pada hari Senin-Kamis.

Sebagai informasi, Ancol berlokasi di Jalan Lodan Timur Nomor 7 RW 10, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, DKI Jakarta.

Baca juga: Ancol Buka Layanan Vaksin Booster, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Baca juga: Ancol Tetap Buka Selama PPKM Level 3, Cek Ketentuan Berkunjungnya

(TribunTravel.com/Mym)

Baca selengkapnya soal Ancol di sini.

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin