Syarat Naik Pesawat di Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh untuk Penumpang Domestik
TRIBUNTRAVEL.COM - Kabar gembira untuk traveler yang ingin melakukan perjalanan udara dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Aceh.
Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda kini sudah mulai menerapkan kebijakan baru untuk penumpang pesawat.
Kebijakan ini adalah calon penumpang pesawat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau booster tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022.
Dalam SE itu, disebutkan bahwa kebijakan baru ini hanya berlaku untuk calon penumpang penerbangan domestik saja dan sudah berlaku sejak Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Bandara Ngurah Rai Bali Siapkan 8 Konter Visa on Arrival, Begini Alur Mudahnya
Bagi penumpang yang melakukan perjalanan rute domestik dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, maka tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen. Dan itu mulai berlaku efektif 8 Maret 2022, sesuai yang terdapat dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19,&; kata Manajer Operasional Angkasa Pura II, Surkani, dikutip dari Serambinews.com.
Surkani menambahkan, meski telah diterapkan kebijakan baru untuk tidak menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, calon penumpang tetap harus menaati protokol kesehatan.
Seperti memakai masker di kawasan bandara maupun di dalam pesawat, menjaga jarak dengan penumpang lain, dan mencuci tangan atau rajin memakai hand sanitizer.
Lalu, bagaimana dengan calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dan booster?
Tenang saja, calon penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama tetap bisa melakukan perjalanan udara dengan syarat sebagai berikut:
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau
- Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam
Sedangkan calon penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau kormoboid yang menyebabkan tidak bisa divaksin maka harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Calon penumpang dengan kondisi tersebut juga harus menyertakan surat keterangan resmi dari dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
Kemudian untuk calon penumpang yang usianya di bawah 6 tahun harus didampingi orangtua untuk melakukan perjalanan udara.
Baca juga: Menilik Sejarah Bandara Changi Singapura, Kini Sudah Beroperasi Lebih dari 4 Dekade
Tak hanya di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Aceh saja, kebijakan baru ini juga telah diterapkan di bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II.
Adapun daftar bandara tersebut yaitu:
- Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Tangerang)
- Bandara Internasional Halim Perdanakusuma (Jakarta)
- Bandara Internasional Kualanamu (Deli Serdang)
- Bandara Internasional Supadio (Pontianak)
- Bandara Internasional Minangkabau (Padang)
- Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)
- Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru)
- Bandara Internasional Husein Sastranegara (Bandung)
- Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang)
- Bandara Sultan Thaha (Jambi)
- Bandara Depati Amir (Pangkal Pinang)
- Bandara Silangit (Tapanuli Utara)
- Bandara Internasional Kertajati (Majalengka)
- Bandara Internasional Banyuwangi (Banyuwangi)
- Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya)
- Bandara Internasional Radin Inten II (Lampung)
- Bandara Internasional H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan)
- Bandara Fatmawati Soekarno (Bengkulu)
- Bandara Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga)
Baca juga: Angkasa Pura I Menambah Jam Operasional di Bandara Ngurah Rai Jadi 19 Jam
President Director Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin mengatakan bahwa seluruh bandara di bawah kepengelolaan Angkasa Pura II telah siap menjalankan kebijakan baru terkait SE tersebut.
&;Seluruh bandara Angkasa Pura II telah beroperasi secara tangguh (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation) ,sehingga mampu memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi Covid-19 guna tetap menjaga konektivitas udara Indonesia,&; jelas Muhammad Awaluddin.
&;Protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 II tetap dijalankan dengan ketat di seluruh bandara Angkasa Pura II sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dan diperkuat dengan penerapan biosecurity management serta biosafety management,&; pungkas Hufron Kurniadi.
"Personel dan staf bandara Angkasa Pura II juga siap mendukung kelancaran penerbangan dan penerapan ketentuan sesuai SE Kemenhub Nomor 21/2022."
Sesuai dengan SE ini, pemeriksaan perjalanan setiap calon penumpang pesawat untuk penerbangan domestik bisa dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sehingga calon penumpang bisa langsung menuju konter check-in setibanya di bandara, untuk melakukan pemeriksaan lewat aplikasi PeduliLindungi.
(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)
Kumpulan artikel penerbangan
Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat di Bandara Hang Nadim Batam, Penumpang Tak Perlu PCR dan Antigen
Baca juga: Tak Lebih dari 1 Kilometer, Ini 4 Bandara dengan Landasan Pacu Terpendek di Dunia