KA Pangrango Relasi Sukabumi-Bogor PP Hadir Kembali, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengoperasikan KA Pangrango relasi Sukabumi-Bogor pergi pulang (PP) mulai hari ini, Minggu (10/4/2022).

KA Pangrango kembali hadir dan beroperasi setelah pembangunan jalur ganda, revitalisasi stasiun dan urusan persinyalan selesai.

Tentu ini menjadi kabar gembira bagi traveler yang sudah lama menanyakan kapan KA Pangrango kembali beroperasi.

Baca juga: PT KAI Kembalikan Bea 100% untuk Penumpang Kereta Api Jarak Jauh yang Tak Bawa Hasil Tes Covid-19

Melalui akun Instagram resmi @kai_121, pihak KAI menyebutkan KA Pangrango ini beroperasi sebanyak tiga kali dalam sehari.

Penumpang kereta api di stasiun
Penumpang kereta api di stasiun (Dok. PT KAI)

Berikut jadwal keberangkatan KA Pangrango relasi Sukabumi-Bogor PP:

Rute Sukabumi-Bogor

1. Berangkat pukul 05.30, tiba pukul 07.34

2. Berangkat pukul 11.30, tiba pukul 13.34

3. Berangkat pukul 17.00, tiba pukul 19.04

Rute Bogor-Sukabumi

1. Berangkat pukul 08.30, tiba pukul 10.34

2. Berangkat pukul 14.30, tiba pukul 16,34

3. Berangkat pukul 20.00, tiba pukul 22.04

Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Syarat Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran Wajib Tes Skrining Covid-19

Baca juga: PT KAI Siapkan 411 Perjalanan Kereta Api Jelang Lebaran 2022

Stasiun Bogor
Stasiun Bogor (bogor.tribunnews.com)

Selain beroperasi tiga kali dalam sehari, KA Pangrango juga menawarkan tarif promo.

Untuk kelas eksekutif dibanderol Rp 80 ribu dan kelas ekonomi Rp 45 ribu.

Kelas ekonomi KA Pangrango kini lebih nyaman dengan kapasitas 80 tempat duduk.

Traveler yang hendak bepergian naik KA Pangrango diwajibkan untuk mematuhi sejumlah protokol kesehatan dan persyaratan yang berlaku.

Bagi penumpang yang sudah divaksin minimal dosis pertama, tidak diwajibkan skrining Antigen atau RT-PCR.

Sementara itu, untuk tiket KA Pangrango sudah dapat dipesan melalui KAI Acces, kai.id dan kanal mitra resmi KAI lainnya.

Syarat Terbaru Naik Kereta Api untuk Anak-anak Berusia di Bawah 6 Tahun

Sehubungan dengan adanya pelonggaran aturan perjalanan, PT KAI kembali memperbarui syarat naik KA jarak jauh.

Setelah mencabut aturan wajib swab antigen atau swab PCR bagi calon penumpang, kini KAI mengeluarkan kebijakan terkait penumpang anak-anak berusia di bawah 6 tahun.

Melansir laman Instagram resmi @kai121_, pihak KAI mengatakan kini anak-anak sudah bisa bepergian menggunakan KA Jarak jauh.

Adapun aturan baru tersebut didasarkan pada diberlakukannya SE No. 25/2022 oleh Kementerian Perhubungan.

"#SahabatKAI sekarang sudah bisa bepergian dengan si kecil lagi lho!," ujar KAI yang dikutip TribunTravel.

Meski sudah ada kelonggaran, pihak KAI masih memberlakukan sejumlah ketentuan khusus yang harus ditaati.

Adapun ketentuan itu yakni penumpang usia di bawah 6 (enam) tahun, diperkenankan melakukan perjalanan dengan didampingi oleh orang tua.

Jika ada ada penumpang anak berusia di bawah 6 tahun yang tidak memiliki pendamping, maka tiket keretanya akan dibatalkan.

Tak tanggung-tanggung, pembatalan tiket akan dilakukan pengembalian sebesar 100% di luar bea pesan.

Selain itu, penumpang anak-anak juga tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

Sementara itu untuk hasil negatif rapid test antigen/RT-PCR saat ini juga diwajibkan untuk anak-anak.

Tonton juga:

Baca juga: Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022 dengan Kereta Api, Pesawat, Kapal Laut hingga Kendaraan Pribadi

Baca juga: PT KAI Sediakan 2 Juta Tiket Kereta Api Jarak Jauh untuk Mudik Lebaran 2022

(TribunTravel.com/ Ratna)

Baca selengkapnya seputar kereta api, di sini.

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin