![](https://cdn-2.tstatic.net/travel/foto/bank/images/ilustrasi-pengajuan-visa-indonesia.jpg)
Rincian Biaya Pelayanan Keimigrasian Terbaru, Termasuk Tarif Visa Kunjungan Sekali Perjalanan
TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah secara resmi menetapkan biaya pelayanan keimigrasian terbaru.
Penetapan biaya layanan keimigrasian baru ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI.
Sebelum mengacu pada peraturan terbaru, biaya pelayanan keimigrasian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.
Peraturan baru terkait biaya pelayanan keimigrasian ini berlaku efektif 60 hari sejak diundangkan pada Sabtu (16/4/2022).
Dalam peraturan terbaru ini, terdapat beberapa perubahan tarif pelayanan.
Baca juga: Subjek Visa On Arival Khusus Wisata di Bali Tambah jadi 42 Negara, Berikut Daftarnya
![Ilustrasi visa Indonesia](https://cdn-2.tstatic.net/travel/foto/bank/images/ilustrasi-visa-indonesia-1.jpg)
Seperti yang disampaikan dalam Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana di laman imigrasi.go.id pada Minggu (17/4/2022), bahwa layanan keimigrasian baru menjadi amanat dari Undang-undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya, lapor Tribunnews.com.
&;Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya. Dari sisi visa, yang berubah hanya tarif visa kunjungan. Layanan yang tidak tercantum dalam PMK ini tarifnya masih mengacu pada PP 28 tahun 2019, Visa on Arrival (VoA) misalnya tarifnya tetap Rp 500 ribu, demikian pula perpanjangannya. Tidak ada yang berubah,&; kata Widodo.
Melansir dari Kompas.com, dari sisi aturan baru visa, perubahan hanya terjadi pada tarif visa kunjungan.
Sementara, layanan yang tidak tercantum dalam PMK ini tarifnya masih mengacu pada PP 28 tahun 2019.
"Misalnya, Visa on Arrival (VoA) tarifnya tetap Rp. 500.000, demikian pula perpanjangannya. Tidak ada yang berubah," lanjut Widodo.
Perbedaan yang signifikan dalam PMK baru ini adalah perubahan biaya Visa Kunjungan Sekali Perjalanan.
Per-16 April, Visa Kunjungan berlaku selama 60 hari dengan tarif yang sebelumnya sebesar USD 50, kini seharga Rp 2.000.000 untuk Visa Kunjungan (VK) selain tujuan wisata.
Baca juga: Bandara Ngurah Rai Bali Siapkan 8 Konter Visa on Arrival, Begini Alur Mudahnya
Baca juga: Visa On Arrival Khusus Wisata Resmi Dibuka, Berikut Daftar 23 Negara yang Boleh Mengunjungi ke Bali
![Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun saat memberikan layanan keimigrasian.](https://cdn-2.tstatic.net/travel/foto/bank/images/kantor-imigrasi-kelas-ii-tanjung-balai-karimun.jpg)
Sedangkan untuk VK wisata, orang asing harus membayar sebesar Rp 1.500.000.
Tarif tersebut sudah termasuk biaya pengurusan visa yang sebelumnya sebesar Rp 200.000.
Kabar baiknya, izin tinggal kunjungan dari visa jenis ini bisa diperpanjang selama 60 hari berikutnya dengan biaya Rp. 2.000.000,-.
&;Untuk Visa Tinggal Terbatas, ketentuan dan tarifnya tidak berubah. Masih mengacu pada aturan lama," imbuh Widodo.
Mengenai perubahan dan aturan baru tarif layanan izin tinggal, lebih lanjut Widodo menjelaskan.
&;Dalam PMK ini, selain tarif izin tinggal kunjungan (ITK) prainvestasi, banyak diatur juga mengenai izin tinggal terbatas (ITAS) tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua," katanya.
Per 16 April lalu kedua-duanya belum diberlakukan karena memang Visa Kunjungan prainvestasi dan VITAS untuk rumah kedua belum dibuka pengajuannya.
"ITAS rumah kedua ini layanan baru, sama dengan ITK untuk prainvestasi. Tarif baru yang sudah berlaku hanya izin tinggal kunjungan masa berlaku 60 hari," tambahnya.
Singkatnya, meskipun PMK Nomor 9/PMK.02/ 2022 mengatur berbagai macam tarif layanan keimigrasian, tarif yang diberlakukan pada Sabtu (16/4) hanyalah layanan Visa Kunjungan Sekali Perjalanan, Visa Kunjungan Wisata serta Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan 60 hari.
Pemberlakuan tarif layanan lainnya masih menunggu produk hukum terkait, ataupun masih belum dibuka mengingat pandemi Covid 19 belum dinyatakan berakhir dan Indonesia masih memberlakukan pemberian visa secara terbatas.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Layanan Keimigrasian, VoA dan VITAS Tidak Berubah Ini Detailnya
Baca juga: Italia Segera Luncurkan Visa untuk Pelaku Digital Nomad, Wisatwan Kini Bisa Bekerja Jarak Jauh
Baca juga: Kebijakan Baru, Visa on Arrival ke Bali Diperluas Menjadi 42 Negara
![](https://asset.kompas.com/data/2020/grabsuperapps/img/native-ads.jpg)