Aturan Mudik Lebaran 2022 Naik Kapal Laut, Anak-anak di Bawah 6 Tahun Hanya Perlu Pendampingan

TRIBUNTRAVEL.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia mengimbau agar masyarakat yang melakukan mudik Lebaran 2022 menggunakan kapal laut mematuhi sejumlah aturan yang ada.

Aturan terkait mudik Lebaran 2022 naik kapal laut ini tercantum dalam SE Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 37 Tahun 2022.

Sejak dilarang 2 tahun lalu akibat pandemi Covid-19, mudik Lebaran 2022 kali ini diprediksi akan meningkat secara signifikan, termasuk pemudik yang menggunakan kapal laut.

Baca juga: Daftar Nomor Telepon Darurat di Jalan Tol, Wajib Simpan saat Mudik Lebaran 2022

Oleh karena itu, Kemenhub mewajibkan pemudik untuk mematuhi sejumlah aturan yang ada demi kenyamanan dan keselamatan selama mudik Lebaran 2022 di tengah pandemi Covid-19.

Traveler yang mudik Lebaran 2022 menggunakan kapal laut, simak aturannya berikut ini.

Ilustrasi Mudik Kapal Laut
Ilustrasi Mudik Kapal Laut (Tribun jateng/Hermawan Handaka)

Aturan Mudik Lebaran 2022 Naik Kapal Laut

1. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

2. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam) atau Rapid Test Antigen (1x24 jam).

3. Penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam).

4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) dan melampirkan bukti surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

5. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat perjalanan dan dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan.

6. Penumpang wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.

7. Penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Baca juga: PT KAI Layani Pengiriman Motor Gratis Selama Masa Mudik Lebaran 2022

Baca juga: Catat! 7 Titik Tol Wilayah Jawa Tengah Ini Diprediksi Rawan Macet saat Mudik Lebaran 2022

Ilustrasi kapal di Pelabuhan Gilimanuk
Ilustrasi kapal di Pelabuhan Gilimanuk (Flickr.com/Anak Agung Ngurah Gde Sapteka)

Syarat Mudik Gratis Sepeda Motor Naik Kapal Laut

Berikut Persyaratan Mudik Gratis yang diadakan Kemenhub:

1. Memiliki STNK dan SIM yang sah

2. Kondisi motor layak jalan

3. Tidak boleh ada modifikasi atau aksesoris tambahan pada kendaraan yang dapat mengganggu proses lashing

4. Harus ada penyangga atau standar tengah (standar dua)

5. Harus dilengkapi dengan pegangan belakang

6. Ukuran roda dan ban standar atau sesuai spesifikasi pabrik

7. Tidak diperbolehkan adanya box samping kiri, kanan maupun belakang

8. Jumlah helm harus sesuai jumlah penumpang

9. Bensin sepeda motor pada saat akan diangkut harus dalam keadaan maksimal 1 (satu) liter per motor

10. Kunci motor dapat dititipkan kepada petugas atau panitia pelaksana

Yang wajib dibawa pada saat pendaftaran:

1. Kartu identitas calon pemudik

2. STNK asli

3. SIM asli

4. Aplikasi Peduli Lindungi dan mengisi e-HAC dalam aplikasi PeduliLindungi

5. Persyaratan kesehatan bagi penumpang di atas enam tahun yang belum menerima vaksin booster

Persyaratan Pendaftaran Online:

1. Identitas yang akan menjadi kode unik adalah No. STNK dan KTP kepala keluarga;

2. Pendaftar dapat membawa anak-anak maksimal 2 (orang) dengan batas umur maksimal 10 tahun dan menunjukan Kartu Keluarga asli atau salinannya;

3. Pendaftaran akan terkunci apabila salah satunya penumpang atau motor telah memenuhi kuota maksimal;

4. Wajib melakukan verifikasi maksimal 3 hari setelah waktu pendaftaran;

5. Pendaftar yang melakukan pendaftaran pada tanggal 20-24 April 2022, verifikasi dilakukan paling lambat tanggal 24 April 2022;

6. Apabila pendaftar terlambat melakukan verifikasi akan dimasukkan ke dalam waiting list, apabila kuota telah memenuhi maka tidak dapat mengikuti mudik gratis.

Tonton juga:

Baca juga: Mudik Lebaran 2022 Lewat Jalan Tol Surabaya-Mojokerto, Simak Tarif Golongan I hingga V

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Super Air Jet untuk Perjalanan Mudik Lebaran 2022

(TribunTravel.com/Ratna)

Baca selengkapnya seputar Mudik Lebaran 2022, di sini.

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin