Protokol Kesehatan Dilonggarkan, Simak Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh Terbaru

TRIBUNTRAVEL.COM - Permerintah Indonesia secara perlahan telah melonggarkan protokol kesehatan bagi masyarakat.

Hal tersebut diperkuat dengan ungkapan Presiden Jokowi yang mengatakan bahwa masyarakat kini diizinkan untuk tidak memakai masker di tempat terbuka.

Menanggapi hal tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga turut melonggarkan kebijakan Covid-19.

Traveler yang hendak bepergian naik KA Jarak Jauh kini bisa makin mudah loh!

Hal tersebut dikarenakan penumpang KA Jarak Jauh tak perlu menyertakan bukti tes antigen dan PCR asal sudah menerima suntikan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau vaksin booster.

Informasi tersebut disampaikan pula melalui siaran pers PT KAI Daop 6 Yogyakarta.

Baca juga: KAI Operasikan Lebih dari 4 Ribu Perjalanan Kereta Api Selama Lebaran 2022

Perjalanan Kereta Api Indonesia
Perjalanan Kereta Api Indonesia (Dok. PT KAI)

Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, mengutip dari VP Public Relations KAI, menyampaikan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

&;KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19 . Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,&; kata Supriyanto.

Katanya, dalam memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Hasil data tersebut, lanjutnya, dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

Baca juga: Naik Pesawat ; Kereta Tak Perlu Tes Antigen atau PCR, Termasuk Perjalanan ke Luar Negeri?

Baca juga: Longgarkan Aturan Perjalanan, Vietnam Hapuskan Kewajiban Tes Skrining Covid-19 untu Masuk Negaranya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersiap mengoperasikan jalur kereta api rute Cibatu-Garut.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersiap mengoperasikan jalur kereta api rute Cibatu-Garut. (kai.id)

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

- Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

- Vaksin minimal dosis pertama.

- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Cek Aturan Baru KA Jarak Jauh, Penerima Vaksin Kedua Tak Perlu Screening Covid-19

Baca juga: Terbaru! Syarat Perjalanan Domestik Berlaku Hari Ini, Vaksin Dosis Kedua Tak Perlu Rapid Tes Antigen

Baca juga: Capaian KAI Selama Angkutan Lebaran 2022, Perjalanan Tepat Waktu hingga Nihil Insiden

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin