Kemenhub Bagikan Tips Aman Naik Sepeda Motor, Imbau Masyarakat Gunakan Sepatu dan Celana Panjang

TRIBUNTRAVEL.COM - Belum lama ini, aturan baru dalam mengendarai sepeda motor sempat menjadi perbincangan publik.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa pengguna sepeda motor dilarang untuk memakai sandal jepit saat berkendara.

Ilustrasi naik motor.
Ilustrasi naik motor. (Nghia Nguyen /Pixabay)

Larangan muncul karena sandal jepit dinilai tidak memberikan perlindungan pada kaki pengguna sepeda motor secara maksimal.

Sejak diumumkan, larangan menggunakan sandal jepit saat naik sepeda motor menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat.

Baca juga: Mabuk saat Pertama Kali Terbang Naik Pesawat? Coba Tips Manjur ala Pramugari

Terlepas dari semuanya, masyarakat memang harus selalu memerhatikan keamanan saat berkendara.

Satu di antaranya dengan menggunakan perlengkapan yang dapat menunjang keselamatan diri.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perhubungan memberikan tips berkendara naik sepeda motor dengan aman.

Apa saja? Yuk simak informasi yang telah TribunTravel rangkum dari akun Instagram @kemenhub151 berikut ini.

Baca juga: Bawa Mobil Sport? Tetap Kena Tilang ETLE Jika Berkendara Lebih dari 100 Km/Jam

Tips Aman Naik Sepeda Motor

&; Pengemudi dan penumpang menggunakan helm SNI

&; Memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya

&; Membawa jas hujan

&; Menggunakan sarung tangan

&; Menggunakan celana panjang

&; Menggunakan sepatu

Tips di atas sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 Tentang perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Ilustrasi pengendara motor
Ilustrasi pengendara motor (4601460 /Pixabay)

Aturan Berkendara Jarak Jauh, Maksimal 8 Jam dalam Sehari

Tahukah traveler, bahwa ada aturan berkendara untuk perjalanan jarak jauh?

Aturan tersebut perlu diperhatikan, khususnya bagi traveler yang kerap berkendara antar kota maupun antar provinsi.

Tujuannya agar terhindar dari kecelakaan dan marabahaya lain, serta bisa selamat sampai tujuan.

Aturan berkendara jarak jauh tertuang dalam Pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Apa saja isinya? Yuk simak informasi yang telah TribunTravel rangkum dari akun Instagram @kemenhub151 berikut ini.

Baca juga: Pramugari Bagikan Tips Tidur Nyenyak di Hotel, Caranya Cukup Sederhana

&; 8 Jam

Durasi maksimal yang diperbolehkan untuk mengemudi adalah 8 jam dalam sehari.

Lebih dari itu, sebaiknya berhenti dan dilanjutkna keesokan harinya jika mengemudi sendirian.

Atau, bisa juga bergantian dengan rekan lain untuk mengemudi jika ada.

&; 4 Jam

Durasi mengemudi tanpa istirahat yakni hanya selama 4 jam.

Setelah itu, pengemudi harus menepi untuk beristirahat.

&; 30 menit

Waktu minimal untuk beristirahat setelah 4 jam mengemudi ialah 30 menit.

Melihat aturan berkendara di atas, istirahat nampaknya sangat penting dalam berkendara jarak jauh.

Ternyata ada sejumlah alasan penting mengapa pengemudi harus beristirahat, sebagai berikut:

1. Memulihkan konsentrasi dan daya refleks

2. Menghindari risiko kecelakaan karena lelah

3. Menghindari gangguan microsleep alias tertidur sebentar saat menyetir

Ilustrasi pengendara motor yang sedang boncengan
Ilustrasi pengendara motor yang sedang boncengan (Flickr/Raúl Hernández González)

Tips Aman Berkendara di Jalan Tol

Melansir Tribunnews.com, berikut tips aman berkendara di jalan tol:

1. Patuhi Batas Kecepatan

Pengendara harus selalu memperhatikan batas kecepatan kendaraan.

Kementrian Perhubungan memberikan aturan batas kecepatan adalah minimum 60km/jam dan maksimum 100km/jam.

Untuk keselamatan dan kelancaran selama berada di jalan tol wajib memperhatikan batas minimum dan maksimum yang telah ditetapkan

2. Jalur Kanan Untuk Mendahului

Traveler harus tetap berada di jalur kiri karena jalur kanan hanya untuk mendahului.

Kebanyakan pengemudi pemula mengabaikan hal tersebut.

Namun, kenyataanya mengemudi di jalur kanan dengan kecepatan sedang atau lambat malah akan menghambat pengemudi lain.

Tetap berada di jalur yang benar akan membantu pengendara dalam berkendara di jalan tol, terutama dengan keadaan lalu lintasnya.

Baca juga: Pramugari Ungkap Tips Aman Menginap di Hotel, Termasuk Mengganti Kunci Kamar

3. Beri Tanda Saat Akan Pindah Jalur

Di jalan tol, mobil berjalan dengan kecepatan 60km/jam dan maksimum 100km/jam.

Lampu isyarat saat akan berpindah jalur sangat penting peranannya.

Hal tersebut dilakukan agar pengendara lain yang ada di belakang bisa mengetahui kapan Traveler akan berpindah jalur.

Pengendara tidak perlu terburu-buru saat memotong jalur, selalu perhatikan arah lalu lintas dari belakang dan selalu jaga jarak aman antar kendaraan.

Ilustrasi mobil lintasi jalan tol.
Ilustrasi mobil lintasi jalan tol. (Warta Kota/Alex Suban)

4. Bahu Jalan Hanya Untuk Keadaan Darurat

Beberapa kesalahan yang dilakukan pengendara saat di jalan tol salah satunya adalah mendahului atau menyalip mobil lain menggunakan bahu jalan.

Pengendara wajib mengetahui kalau bahu jalan hanya digunakan untuk keadaan darurat seperti misalnya kendaraan mogok atau permasalahan lain.

Selain membahayakan diri sendiri, mendahului atau menyalip mobil dengan cara seperti ini juga membahayakan pengendara lain.

5. Jaga Jarak Aman

Menjaga jarak aman dengan pengendara lain sangat membantu untuk terhindar dari kecelakaan fatal di jalan.

Jarak aman yang ideal antara pengendara satu dan pengendara lain yakni sekitar 10-20 meter.

Terlalu dekat dengan pengendara lain akan menyulitkan Traveler menghindar saat terjadi hal hal yang tidak diinginkan.

Baca juga: 5 Tips Jadi Turis yang Baik saat Liburan ke Luar Negeri, Perhatikan Etika Memotret

(TribunTravel.com/Mym)

Baca selengkapnya soal tips berkendara di sini.

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin