Syarat Penerbangan Terbaru, Mau Liburan ke Luar Negeri Wajib Vaksin Booster
TRIBUNTRAVEL.COM - Seiring dengan kasus Covid-19 yang masih belum mereda, aturan penerbangan internasional pun semakin diperketat.
Adapun salah satunya adalah setiap pelancong wajib sudah mendapatkan suntikan vaksin booster jika ingin melakukan penerbangan internasional.
Kebijakan ini semata-mata untuk melindungi pelancong dari paparan Covid-19 dan kenyamanan selama bepergian.
Kebijakan baru penerbangan internasional tersebut telah disesuaikan berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 22 Tahun 2022, tentang WNI yang berusia di atas 18 tahun yang akan berangkat ke luar negeri wajib melampirkan bukti telah vaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat keberangkatan.
Baca juga: Asyik! Qantas Mencabut Aturan Vaksin Covid-19 dari Syarat Penerbangan Internasional
Melansir dari website resmi covid19.go.id, aturan itu dikecualikan apabila pelaku perjalanan luar negeri memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang mengharuskannya tidak bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
Sebagai gantinya maka pelaku perjalanan luar negeri wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan hal tersebut.
Pengecualian syarat penerbangan internasional ini juga diberikan untuk pelaku perjalanan luar negeri yang baru selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkanCovid-19, namun belum bisa vaksin booster.
Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib PPLN Masuk ke Indonesia
Selain untuk perjalanan ke luar negeri, vaksin booster juga menjadi syarat wajib bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang ingin masuk ke Indonesia.
Kebijakan ini efektif diberlakukan mulai Minggu (17/7/2022) dan akan terus dievaluasi setelah berjalan.
Lalu, bagaimana dengan PPLN yang belum mendapatkan suntikan vaksin booster?
Dilansir dari Kompas.com, PPLN setidaknya wajib sudah melakukan vaksinasi dosis kedua, dengan pengecualian sebagai berikut:
1. Bagi anak usia kurang dari 18 tahun, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang KITAS dan KITAP, PPLN Post-COVID recovery, dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.
2. PPLN wajib skrining di semua entry point bandara.
3. PPLN harus melakukan pemeriksaan konfirmasi RT-PCR bagi yang terdeteksi di entry point memiliki gejala Covid-19 dan atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celsius.
4. Layanan vaksinasi di entry point bagi WNI akan ditanggung pemerintah, sedangkan untuk WNA diwajibkan booster di negara keberangkatan.
5. Kewajiban vaksin booster bagi WNI PPLN yang ke luar negeri dari Indonesia dengan usia di atas 18 tahun wajib melampirkan bukti telah menerima booster sebagai syarat keberangkatan ke luar negeri, kecuali PPLN post-Covid recovery dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.
6. WNA PPLN yang bergejala Covid-19 akan diperiksa.
Baca juga: KAI Hadirkan Layanan Vaksinasi Booster Gratis, Cek Syarat dan Lokasinya
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Citilink Rute Penerbangan Domestik, Berlaku Mulai 17 Juli
Syarat Naik Pesawat Rute Penerbangan Domestik
Traveler yang berencana naik pesawat untuk penerbangan domestik, simak juga syaratnya ya!
Aturan naik pesawat untuk penerbangan domestik ini disesuaikan dengan kebijakan perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022.
Berikut syarat naik pesawat terbaru yang berlaku mulai 17 Juli 2022 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN):
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)
Kumpulan artikel penerbangan
Baca juga: Catat, Syarat Naik Pesawat AirAsia Terbaru untuk Penerbangan Domestik Mulai 17 Juli 2022
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Mulai 17 Juli 2022: Tes PCR dan Antigen Diberlakukan Lagi