Asyik! Qantas Mencabut Aturan Vaksin Covid-19 dari Syarat Penerbangan Internasional
TRIBUNTRAVEL.COM - Kebijakan penerbangan sejumlah maskapai di dunia kini mulai dilonggarkan.
Tak terkecuali Qantas, maskapai ini kembali melonggarkan aturan penerbangan untuk semua pelancong.
Qantas berencana untuk mengakhiri atau mencabut kebijakan soal vaksin Covid-19.
Sehingga setiap penumpang yang belum divaksinasi kini bisa melakukan penerbangan internasional naik Qantas.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Citilink Rute Penerbangan Domestik, Berlaku Mulai 17 Juli
Kebijakan baru ini, akan efektif berlaku mulai Selasa (19/7/2022) mendatang.
Melalui rilis resmi yang dikeluarkan Qantas, maskapai ini mengatakan bahwa kebijakan baru tersebut disesuaikan dengan pedoman baru dari Pemerintah Australia.
Akan tetapi, pihak maskapai Qantas tetap memperingatkan setiap pelancong untuk memeriksa persyaratan masuk negara tujuan mereka.
Apabila pelancong ingin bepergian ke satu negara yang mewajibkan turis asing harus vaksin Covid-19, maka mereka harus sudah divaksinasi meski terbang naik Qantas dengan kebijakan barunya.
"Mulai Selasa 19 Juli 2022, Qantas Group tidak lagi mewajibkan penumpang penerbangan internasional yang dioperasikan oleh Grup Qantas untuk divaksinasi sepenuhnya terhadap Covid-19," tertulis dalam pernyataan Qantas yang dikutip dari Simple Flying.
"Ini mengikuti Pemerintah Australia menghapus bukti persyaratan vaksinasi Covid-19 untuk pelancong internasional yang datang ke Australia. Vaksinasi mungkin masih diperlukan oleh negara-negara tertentu, jadi penumpang harus memeriksa persyaratan negara tujuan mereka."
Hingga saat ini, maskapai Qantas masih mewajibkan setiap karyawannya untuk sudah mendapatkan vaksin Covid-19.
"Karyawan Qantas Group masih perlu divaksinasi penuh terhadap Covid-19 sesuai dengan kebijakan Qantas Group."
Baca juga: Uniknya Maskapai Penerbangan Belanda, Beri Penumpangnya Suvenir Miniatur Rumah Sejak 1952
Penumpang Qantas Wajib Pakai Masker
Di Australia, setiap pelancong diharuskan memakai masker.
Tak hanya itu, semua calon penumpang Qantas juga diberlakukan syarat yang sama.
Semua penumpang wajib pakai masker, entah itu sedang melakukan penerbangan domestik maupun internasional.
Masker akan terus diperlukan di mana peraturan pemerintah menetapkan bahwa masker harus dipakai, termasuk penerbangan domestik di dalam pesawat di Australia," tertulis dalam pernyataan Qantas.
Tetapi aturan mengenakan masker pada penerbangan internasional bervariasi tergantung pada tujuan.
Pemerintah Australia masih mewajibkan masker untuk dipakai dalam penerbangan ke Australia.
Akibatnya, di beberapa rute internasional Qantas, penerbangan ini bebas masker saat penerbangan keluar dan menggunakan masker untuk penerbangan masuk.
Baca juga: Kembali Terjadi, Aksi Penumpang Mabuk di Pesawat Bikin Kacau Penerbangan hingga Lukai Pramugara
Syarat Naik Pesawat Terbaru Berlaku Mulai 17 Juli 2022, Penumpang Wajib Vaksin Booster
Selain penerbangan asal Australia itu, di Indonesia juga menegakkan kebijakan baru untuk naik pesawat.
Syarat naik pesawat terbaru ditujukan untuk meningkatkan perlindungan bagi masyarakat saat bepergian.
Selain untuk meningkatkan perlindungan, kebijakan tersebut juga untuk memacu program booster vaksinasi di dalam dan luar negeri.
Sehingga, masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian.
Hal ini disampaikan Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/7/2022).
Dalam aturan terbaru, Wiku mengatakan, penyesuaian kebijakan perjalanan dalam negeri tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022.
Berikut syarat naik pesawat terbaru yang berlaku mulai 17 Juli 2022 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN):
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dilaporkan TribunTravel sebelumnya, vaksin booster akan menjadi syarat naik pesawat terbaru.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Merdeka, Senin (4/7/2022).
Airlangga mengatakan kepada Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar vaksin booster menjadi syarat naik pesawat terbaru.
"Jadi tadi arahan Bapak Presiden untuk airport disiapkan vaksinasi dosis ketiga," ujarnya.
Vaksin booster nantinya tak cuma akan menjadi syarat naik pesawat.
Melainkan juga sebagai syarat perjalanan menggunakan moda transportasi lain.
Terkait alat transportasi mana saja yang akan disyaratkan vaksin booster nantinya akan diatur lebih lanjut dalam regulasi yang akan diterbitkan Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, vaksinasi booster juga akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak.
"Tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," tuturnya.
(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)
Kumpulan artikel penerbangan
Baca juga: Catat, Syarat Naik Pesawat AirAsia Terbaru untuk Penerbangan Domestik Mulai 17 Juli 2022
Baca juga: Etihad Airways Luncurkan Model Pesawat via NFT, Bawa Dunia Penerbangan Jadi Lebih Elit