Traveler Perlu Tahu, Ini 7 Kendaraan Prioritas di Jalan Raya

TRIBUNTRAVEL.COM - Tahukah kamu, bahwa ada sejumlah kendaraan yang menjadi prioritas di jalan raya?

Selama melaju di jalan raya, kendaraan prioritas tersebut memiliki hak utama untuk didahulukan.

Ilustrasi mobil pemadam kebakaran, salah satu kendaraan prioritas di jalan raya yang memiliki hak utama untuk didahulukan.
Ilustrasi mobil pemadam kebakaran, salah satu kendaraan prioritas di jalan raya yang memiliki hak utama untuk didahulukan. (Tribun Jabar/Zelphi)

Hak utama kendaraan prioritas ialah dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, kendaraan prioritas juga memiliki hak utama untuk menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Baca juga: Bawa Mobil Sport? Tetap Kena Tilang ETLE Jika Berkendara Lebih dari 100 Km/Jam

Nah, buat traveler yang sering berkendara, sebaiknya mengetahui jenis-jenis kendaraan prioritas demi kenyamanan sesama pengguna jalan raya.

Aturan mengenai kendaraan prioritas di jalan tertuang dalam Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dirangkum TribunTravel dari akun Instagram @kemenub151, berikut jenis-jenis kendaraan prioritas di jalan raya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.

3. Kendaran untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Jalan Raya Bawah Laut Akan Segera Dibangun di Galapagos, Apa Fungsinya?

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

a
Ilustrasi mobil ambulans, salah satu kendaraan prioritas di jalan raya yang memiliki hak utama untuk didahulukan. (Flickr/ (rinse))

Tips Aman Naik Sepeda Motor

Belum lama ini, aturan baru dalam mengendarai sepeda motor sempat menjadi perbincangan publik.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa pengguna sepeda motor dilarang untuk memakai sandal jepit saat berkendara.

Larangan muncul karena sandal jepit dinilai tidak memberikan perlindungan pada kaki pengguna sepeda motor secara maksimal.

Sejak diumumkan, larangan menggunakan sandal jepit saat naik sepeda motor menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat.

Terlepas dari semuanya, masyarakat memang harus selalu memerhatikan keamanan saat berkendara.

Satu di antaranya dengan menggunakan perlengkapan yang dapat menunjang keselamatan diri.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perhubungan memberikan tips berkendara naik sepeda motor dengan aman.

Baca juga: 8 Tips Berkendara Aman Saat Musim Hujan, Waspada Jalanan Berlubang

Apa saja? Berikut tips berkendara naik sepeda motor yang telah TribunTravel rangkum dari akun Instagram @kemenhub151.

&; Pengemudi dan penumpang menggunakan helm SNI

&; Memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya

&; Membawa jas hujan

&; Menggunakan sarung tangan

&; Menggunakan celana panjang

&; Menggunakan sepatu

Tips di atas sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 Tentang perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Ilustrasi berkendara jarak jauh dengan aman.
Ilustrasi berkendara jarak jauh dengan aman. (Kompas)

Aturan Berkendara Jarak Jauh, Maksimal 8 Jam dalam Sehari

Tahukah traveler, bahwa ada aturan berkendara untuk perjalanan jarak jauh?

Aturan tersebut perlu diperhatikan, khususnya bagi traveler yang kerap berkendara antar kota maupun antar provinsi.

Tujuannya agar terhindar dari kecelakaan dan marabahaya lain, serta bisa selamat sampai tujuan.

Aturan berkendara jarak jauh tertuang dalam Pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Dirangkum dari akun Instagram @kemenhub151, berikut aturan berkendara jarak jauh:

Baca juga: Ingin Kurangi Penyebaran Covid-19 saat Berkendara? Coba Buka Jendela Mobil

&; 8 Jam

Durasi maksimal yang diperbolehkan untuk mengemudi adalah 8 jam dalam sehari.

Lebih dari itu, sebaiknya berhenti dan dilanjutkna keesokan harinya jika mengemudi sendirian.

Atau, bisa juga bergantian dengan rekan lain untuk mengemudi jika ada.

&; 4 Jam

Durasi mengemudi tanpa istirahat yakni hanya selama 4 jam.

Setelah itu, pengemudi harus menepi untuk beristirahat.

&; 30 menit

Waktu minimal untuk beristirahat setelah 4 jam mengemudi ialah 30 menit.

Melihat aturan berkendara di atas, istirahat nampaknya sangat penting dalam berkendara jarak jauh.

Ternyata ada sejumlah alasan penting mengapa pengemudi harus beristirahat, sebagai berikut:

1. Memulihkan konsentrasi dan daya refleks

2. Menghindari risiko kecelakaan karena lelah

3. Menghindari gangguan microsleep alias tertidur sebentar saat menyetir.

Baca juga: Tips Aman Berkendara di Jalan Tol, Patuhi Batas Kecepatan dan Beri Tanda saat Pindah Jalur

(TribunTravel.com/mym)

Baca selengkapnya soal artikel tips berkendara di sini.

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin