Pengendara Wajib Tahu, Ini Arti Garis Membujur pada Marka Jalan
TRIBUNTRAVEL.COM - Siapa nih yang hobi berkendara?
Traveler yang hobi berkendara tentunya harus mengetahui peraturan yang ada di jalan raya.
Seperti halnya arti marka, yang ternyata sangat penting diketahui bagi kalian yang hobi berkendara.
Marka jalan adalah rambu-rambu lalu lintas berupa gambar garis melintang, membujur, dan serong yang berfungsi mengarahkan arus kendaraan.
Baca juga: Bawa Mobil Sport? Tetap Kena Tilang ETLE Jika Berkendara Lebih dari 100 Km/Jam
Kehadiran marka jalan tentu saja untuk menunjang keselamatan dan kenyamanan bagi para pengendara.
Marka jalan memiliki bentuk dan makna yang berbeda-beda untuk mengatur lalu lintas, satu di antaranya ialah gambar garis membujur.
Lantas, apa arti garis membujur pada marka jalan?
Yuk simak informasi yang telah TribunTravel rangkum dari akun Instagram @kemenhub151 berikut ini.
1. Marka utuh
Pengendara tidak boleh melewati/ menyalip marka ini karena risikonya tinggi.
2. Marka putus-putus
Pengendara boleh mendahului kendaraan di deapnnya dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas dari arah berlawanan.
Baca juga: Di Inggris, Nekat Berkendara dengan Pakaian Sinterklas saat Natal Akan Didenda Rp 95 Juta
3. Marka putus-putus menjelang marka utuh
Selama marka putus-putus masih diperbolehkan mendahului.
Akan tetapi jika sudah memasuki wilayah marka utuh maka sudah tidak diperbolehkan.
4. Marka garis ganda (putus-putus dan utuh)
Jika pengendara berada di sisi garis putus-putus diperbolehklan untuk berpindah jalur.
Sementara bagi pengendara yang berada di sisi garis utuh tidak perbolehkan melintasi garis tersebut.
5. Marka garis ganda (dua garis utuh)
Pengendara yang berada di kedua sisi garis utuh tidak diperbplehkan untuk melintasi marka tersebut.
Aturan Berkendara Jarak Jauh
Tahukah traveler, bahwa ada aturan berkendara untuk perjalanan jarak jauh?
Aturan tersebut perlu diperhatikan, khususnya bagi traveler yang kerap berkendara antar kota maupun antar provinsi.
Tujuannya agar terhindar dari kecelakaan dan marabahaya lain, serta bisa selamat sampai tujuan.
Aturan berkendara jarak jauh tertuang dalam Pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Apa saja isinya? Yuk simak informasi yang telah TribunTravel rangkum dari akun Instagram @kemenhub151 berikut ini.
&; 8 Jam
Durasi maksimal yang diperbolehkan untuk mengemudi adalah 8 jam dalam sehari.
Lebih dari itu, sebaiknya berhenti dan dilanjutkna keesokan harinya jika mengemudi sendirian.
Atau, bisa juga bergantian dengan rekan lain untuk mengemudi jika ada.
Baca juga: Serunya Berkendara Jip Mendaki Gunung Telomoyo di Kabupaten Magelang, Tarifnya Rp 300 Ribu
&; 4 Jam
Durasi mengemudi tanpa istirahat yakni hanya selama 4 jam.
Setelah itu, pengemudi harus menepi untuk beristirahat.
&; 30 menit
Waktu minimal untuk beristirahat setelah 4 jam mengemudi ialah 30 menit.
Melihat aturan berkendara di atas, istirahat nampaknya sangat penting dalam berkendara jarak jauh.
Ternyata ada sejumlah alasan penting mengapa pengemudi harus beristirahat, sebagai berikut:
1. Memulihkan konsentrasi dan daya refleks
2. Menghindari risiko kecelakaan karena lelah
3. Menghindari gangguan microsleep alias tertidur sebentar saat menyetir.
Baca juga: 8 Tips Berkendara Aman Saat Musim Hujan, Waspada Jalanan Berlubang
Pentingnya Mengenakan Sabuk Pengaman
Memakai seat belt atau sabuk pengaman sangatlah penting saat berkendara.
Sabuk pengaman bukanlah aksesoris pelengkap yang tidak memiliki fungsi pada kendaraan.
Selagi berkendara, sabuk pengaman wajib digunakan oleh penumpang depan maupun belakang.
Bukan tanpa asalan, sebab sabuk pengaman sangat berguna dalam meminimalisir cedera pada saat terjadinya kecelakaan.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebagai alat penunjang keselamatan berkendara, sabuk pengaman memiliki fungsi penting.
Berikut fungsi penting menggunakan sabuk pengaman selagi berkendara.
1. Memberikan rasa aman baik di kondisi normal maupun darurat
2. Menahan tubuh tetap di tempat duduk saat kondisi mengantuk
3. Menahan guncangan agar tidak terpental
4. Melindungi bagian tubuh yang rawan seperti kepala, wajah dan badan
5. Mengurangi risiko luka parah akibat kecelakaan
6. Mengurangi risiko mencederai penumpang lain saat kecelakaan.
Baca juga: Tips Aman Berkendara di Jalan Tol, Patuhi Batas Kecepatan dan Beri Tanda saat Pindah Jalur
(TribunTravel.com/mym)
Baca selengkapnya soal artikel tips berkendara di sini.