Sandiaga Uno Dukung Penuh Kominfo Blokir Steam hingga PayPal: Ora Iso Sak Penake Dewe!

TRIBUNTRAVEL.COM - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mendukung penuh langkah tegas Kominfo blokir Steam, Epic Games Store hingga PayPal.

Sandiaga Uno mendukung karena diketahui sejumlah platform dan aplikasi digital luar negeri tersebut tidak mau melakukan pendaftaran dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Menparekraf Sandiaga Uno.
Menparekraf Sandiaga Uno. (dok Kemenparekraf)

Melalui akun Instagram resmi miliknya @sandiuno, Sandiaga Uno menyatakan dukungannya kepada Kominfo.

"Kami mendukung penuh langkah tegas @kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran beberapa platform dan aplikasi digital luar negeri yang tidak mau melakukan pendaftaran dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)," tulis Sandiaga Uno diikutip TribunTravel pada Minggu (31/7/2022).

Baca juga: Urban Tourism di Kota Madiun Bikin Kagum Sandiaga Uno, Bisa Jadi Wisata yang Menarik

"Ora Iso sak penake dewe!," imbuhnya.

Tonton juga:

Sandiaga Uno mengungkapkan bahwa ini penting dan harus digaris bawah bahwa setiap negara memiliki aturan tersendiri dan harus dihormati.

"Sama seperti kita jika hendak berbisnis di luar negeri. Harus patuh dan mengikuti aturan yang berlaku di sana," paparnya.

Menurut Sandiaga Uno, pemerintah hanya ingin platform dan aplikasi digital luar negeri melakukan registrasi atau pendaftaran, bukan perizinan baru.

"Apabila sudah terdaftar, blokir akan dibuka dan silakan untuk melakukan kegiatan serta transaksi lagi di Indonesia," kata Sandiaga Uno.

"Kami memahami kegelisahan para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif terhadap situasi ini. Namun kita harus tegas memastikan bahwa lapangan kerja bisa tercipta dengan tetap menegakkan aturan yang ada," pungkasnya.

Sandiaga Uno.
Sandiaga Uno. (Dok. Kemenparekraf)

Unggahan Sandiaga Uno ini pun mendapat komentar beragam dari warganet.

Mereka banyak menyayangkan langkah pemerintah yang memblokir platform dan aplikasi digital luar negeri.

"Hanguslah uang di paypal," tulis warganet.

"Pak, game saya gimana dong, kecuali bisa di refund," komentar warganet lainnya.

Seorang warganet turut berkomentar dan menulis, "Ya ini pak, sy jual photo2 sy di web bayarnya via paypal skrg ga bs diakses piye."

Alasan Kominfo Blokir Beberapa Aplikasi:

Melalui Siaran Pers No. 308/HM/KOMINFO/07/2022, Kominfo telah menginformasikan mengenai pemblokiran akses pada beberapa aplikasi, dilansir dari Tribunnews.

Alasan Kominfo memblokir beberapa aplikasi pada hari ini, karena aplikasi-aplikasi tersebut tidak melakukan pendaftaran SE hingga tanggal 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.

Padahal disebutkan jika pendaftaran SE ini wajib dilakukan oleh beberapa SE yang memiliki trafik tinggi di Indonesia.

Pemblokiran dilakukan secara gradual dan berkala sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aksi pemblokiran oleh Kominfo ini juga tidak bersifat permanen, artinyam Kominfo akan membuka kembali sistem elektronik tersebut jika telah melakukan proses pendaftaran sistem elektroniknya.

Berdasarkan informasi dari Kementerian kominfo, pihaknya sudah melakukan upaya pengiriman surat kepada para penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengoperasikan Sistem Elektronik terpopuler tersebut pada 22 Juli 2022.

Melalui surat tersebut Kominfo memberitahukan kembali mengenai kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.

Surat pemberitahuan terdebut telah terkirim pada tanggal 23 Juli 2022.

Pemblokiran dilakukan sesuai dengan pengamatan dari Direktotrat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Kominfo terhadap 100 Sistem Elektronik dengan trafik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran.

Agar pemblokiran sistem elektronik dari beberapa aplikasi dapat dibuka kembali dan normal kembali, PSE harus segera menyelesaikan proses pendaftaran dengan mengirimkan informasi Tanda Daftar PSE melalui email aduanpseprivat@kominfo.go.id.

Kini Kominfo melalui Direktorat Pengendalian Aptika akan terus melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat yang belum melakukan pendaftaran, terutama terhadap SE yang memiliki trafik yang tinggi di Indonesia.

Menurut data terakhir dari Kominfo, saat ini tercatat ada 5.394 PSE yang telah mendaftarkan 8.962 Sistem Elektronik (SE).

Sistem elektronik yang telah mendaftar tersebut, terdiri dari 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing.

Maka dihimbau bagi seluruh PSE lingkup privat agar segera mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko / Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) pada laman oss.go.id.

Baca juga: Pria Blokir Layanan Drive-Thru McDonalds 2 Jam, Diduga Kesal Tunggu Pesanan Lebih dari 15 Menit

(TribunTravel.com/ Rtn)

Baca juga selengkapnya seputar viral di medsos, di sini.

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin