Ini Tambahan 2 KA Jarak Jauh dari Jakarta yang Beroperasi 3 Juli, Catat Jadwalnya


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menambah dua kereta api jarak jauh (KAJJ) yang akan mulai beroperasi pada Jumat (3/7/2020) setelah sebelumnya mengoperasikan tiga KAJJ secara bertahap sejak 12 Juni. Dengan ini, perjalanan KAJJ dari Daop 1 bertambah menjadi lima kereta.

Melalui rilis yang diterima Kompas.com, Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, dua kereta api tambahan tersebut yakni KA Turangga relasi Stasiun Gambir-Bandung-Surabaya Gubeng dan KA Kertajaya relasi Stasiun Pasar Senen-Surabaya Pasarturi.

Selain itu, ia menerangkan bahwa perjalanan dua KAJJ tersebut hanya di akhir pekan.

Baca juga: Catat, Aturan Beli Tiket KA Jarak Jauh Daop 1 Jakarta

"Perjalanan KA Turangga dan KA Kertajaya hanya beroperasi setiap akhir pekan yaitu pada tanggal 3,4,5,10,11,12,17,18,19,24,25,26,30, dan 31 Juli 2020," kata Eva.

Ia menambahkan, dengan beroperasinya KA Turangga, maka Stasiun Gambir kembali dibuka untuk pelayanan penumpang KAJJ.

Berikut jadwal keberangkatan KAJJ yang beroperasi di area Daop 1 Jakarta mulai Jumat (3/7/2020).

  1. KA Turangga (Gambir - Bandung- Surabaya Gubeng), keberangkatan pukul 14.00 WIB.
  2. KA Kertajaya (Pasarsenen- Cirebon Prujakan- Surabaya Pasarturi), keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 14.10 WIB dan Bekasi pukul 14.40 WIB.
  3. KA Bengawan (Pasarsenen-Cirebon Prujakan-Purwosari), keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 06.30 WIB dan Bekasi 06.54 WIB.
  4. KA Tegal Ekspress (Pasarsenen-Cirebon Prujakan-Tegal), keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 07.40 WIB, Bekasi 08.05 dan Cikampek pukul 08.56 WIB
  5. KA 322 Serayu (Pasarsenen-Kiaracondong-Purwokerto), keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 09.15 WIB, Bekasi pukul 09.47 WIB, Karawang pukul 10.21 WIB, Cikampek pukul 10.42 WIB.

Eva menjelaskan, perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19

Selain itu juga mengacu pada SE Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Petugas merapikan pelindung wajah di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020). Kereta Api Jarak Jauh Reguler kembali beroperasi dan ada satu kereta yang diberangkatkan yakni dari Stasiun Pasar Senen menuju Stasiun Purwokerto di Jawa Tengah, pengoperasian diikuti dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19.
Petugas merapikan pelindung wajah di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020). Kereta Api Jarak Jauh Reguler kembali beroperasi dan ada satu kereta yang diberangkatkan yakni dari Stasiun Pasar Senen menuju Stasiun Purwokerto di Jawa Tengah, pengoperasian diikuti dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19.

Ia menuturkan, terkait new normal, Daop 1 menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pengoperasian kembali KA Regulernya.

"Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia pada KA. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan," jelasnya.

Baca juga: Catat, KA Lokal Daop 1 Belum Beroperasi hingga 31 Juli

Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan melakukan pengaturan tempat duduk sehingga dalam perjalanan tidak berdekatan dengan penumpang lain.

Untuk melakukan perjalanan KAJJ, calon penumpang diharuskan melengkapi beberapa syarat yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020.

Adapun syarat-syaratnya antara lain menunjukkan surat bebas Covid-19 berupa uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif.

Selain itu, calon penumpang juga wajib mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. 

"Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta," tambah Eva.

Lebih lanjut, setiap penumpang KAJJ maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Baca juga: Catat, Protokol Kesehatan Naik Kereta Api dari Jakarta

"Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan faceshield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan," ujarnya.

Tambah Eva, faceshield diberikan secara cuma-cuma bagi penumpang dewasa, sedangkan penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diwajibkan untuk membawa sendiri faceshield.

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin