Catat, Protokol Kesehatan Naik Kereta Api dari Jakarta


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengumumkan perpanjangan operasional tiga kereta api jarak jauh (KAJJ) yang telah beroperasi sejak 12 dan 14 Juni lalu.

Melalui rilis yang diterima Kompas.com, dalam perpanjangan operasionalnya, PT KAI Daop 1 tetap menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dalam tiga KAJJ tersebut di antaranya, hanya menjual tiket maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia pada kereta.

"Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Hingga kini rata-rata volume penumpang per KA masih di bawah 30 persen," ujar Eva seperti dikutip rilis.

Sementara itu, khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan melakukan pengaturan tempat duduk sehingga dalam perjalanan tidak berdekatan dengan penumpang lain.

Bagi calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan KAJJ, wajib melengkapi beberapa syarat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.

Baca juga: Wajib Dipakai Saat Naik KA Jarak Jauh, Face Shield Disediakan

"Berkas persyaratan tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding, jika membeli tiket melalui sistem online seperti KAI Access, Website KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya," ujarnya.

Ia menambahkan, bagi calon penumpang yang ingin membeli tiket Go Show, tetap dapat dilayani dengan ketentuan tiket dijual tiga jam sebelum keberangkatan KA Stasiun Pasar Senen.

"Maka berkas persyaratan akan melalui proses pengecekan di awal oleh petugas lokal sebelum transaksi tiket dilakukan," terangnya.

Petugas merapikan pelindung wajah di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020). Kereta Api Jarak Jauh Reguler kembali beroperasi dan ada satu kereta yang diberangkatkan yakni dari Stasiun Pasar Senen menuju Stasiun Purwokerto di Jawa Tengah, pengoperasian diikuti dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19.
Petugas merapikan pelindung wajah di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020). Kereta Api Jarak Jauh Reguler kembali beroperasi dan ada satu kereta yang diberangkatkan yakni dari Stasiun Pasar Senen menuju Stasiun Purwokerto di Jawa Tengah, pengoperasian diikuti dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19.

Berikut ketentuan bagi calon penumpang KAJJ

  1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif pada saat keberangkatan atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
  2. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
  3. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
  4. Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.
  5. Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diwajibkan untuk membawa sendiri face shield.

"Jika saat proses boarding (pengecekan tiket) penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100 persen," tambah Eva.

Baca juga: Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Pakai Jaket atau Baju Lengan Panjang

Ia juga mengatakan, beberapa perjalanan KAJJ selain tiga KAJJ yang beroperasi, tetap diperpanjang pembatalan perjalanannya.

PT KAI Daop 1 Jakarta memohon maaf kepada pelanggan setia KA atas perpanjangan pembatalan perjalanan sejumlah KA tersebut.

KAI terus mendukung seluruh upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, diharapkan seluruh masyarakat khususnya para pengguna jasa turut bekerja sama dengan mengikuti seluruh kebijakan yang telah ditetapkan.

Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121_

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin