Daftar Aturan Baru bagi Penumpang Domestik yang Naik Pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta

TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin bepergian naik pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta?

Ada aturan baru yang harus kamu tahu sebelum melakukan perjalanan naik pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: Viral Pria Mabuk Bikin Gaduh di Pesawat, Sempat Tak Mau Berhenti Minum

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020)
Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020) (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Baca juga: Terbang Sangat Rendah, Momen Dramatis Pesawat Mendarat di Bandara Skiathos Terekam Kamera

Aturan baru naik pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta ini berlaku untuk penerbangan domestik.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Bandara Soekarno-Hatta yang belum menerima vaksinasi dosis ketiga alias booster wajib menyertakan surat negatif Covid-19 dari metode RT-PCR.

Sebagai informasi,Satuan Tugas (Satgas) PenangananCovid-19merilis aturan baru mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa PandemiCovid-19.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2022 yang mulai berlaku Kamis, 11 Agustus 2022 sampai waktu yang belum ditentukan.

Baca juga: Viral Penumpang Wanita Curhat Dapat Pesan Tak Senonoh dari Seorang Pria di Pesawat

Baca juga: Misteri Pesawat Boeing 737 yang Terparkir di Lapangan Batu Kapur Bali Jadi Sorotan Media Asing

Di dalam SE di atas, PPDN yang belum vaksin booster wajib menyertakan surat negatif Covid-19 dari metode RT-PCR.

Namun, untuk PPDN yang sudahboosterdibebaskan terbang tanpa harus antigen atau RT-PCR.

"Jadi sejak tanggal 11 Agustus 2022 sudah terbit SE 23 tahun 2022," kata Executive General Manager (EGM)BandaraSoekarno-Hatta, Agus Haryadi, di Terminal 2BandaraSoekarno-Hatta, Rabu (17/8/2022).

"Intinya adalah antigen ini tidak lagi dijadikan lagi syarat, jadi yang berlaku hanya PCR," sambungnya.

Dalam artian, PPDN yang hanya membawa surat antigen dan belum menerima vaksinasi booster akan ditolak terbang dari Bandara Soekarno-Hatta.
Pengambilan sampel dari RT-PCR pun maksimal dilaksanakan 3x24 jam sebelum hari keberangkatan.

"Secara umum ketentuan yang berlaku di SE 23 sama dengan yang berlaku sebelumnya. Yang berbeda adalah hanya menghapuskan ketentuan dari antigen. Jadi sekarang persyaratan terbang bagi calon penumpang kalau dosis dua kali itu wajibPCR," papar Agus.

Beberapa maskapai diBandaraSoekarno-Hattapun sudah meminta calon penumpangnya untuk menerapkan SE 23 sejak beberapa hari ke belakang.

Seperti Lion Air Group yang sudah menerapkan wajib RT-PCR bagi calon penumpangnya yang baru mendapatkan dosis 1 dan 2Covid-19.

Baca juga: Viral Kelakuan Kocak Jemaah Haji Indonesia Asal Bugis, Dandan Adu Cantik di Pesawat

Penumpang yang siap melakukan perjalanan menggunakan pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (29/4/2022).
Penumpang yang siap melakukan perjalanan menggunakan pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (29/4/2022). (WartaKota/Nur Ichsan)

"Vaksin ketiga(booster)tidak perlu menunjukkan hasil negatifscreeningCovid-19,"paparCorporate Communications Strategic ofLion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya.

"Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR3x24 jam," tambah dia.

Bagi calon penumpang yang tidak atu belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR3x24 jam.

Untuk informasi tambahan, aturan di atas hanya berlaku untuk calon penumpang yang berusia di atas 18 tahun.

Aturan Usia di Bawah 18 tahun

Sementara itu, ada aturan yang berbeda antara PPDN usia dewasa (di atas 18 tahun) dengan kategori anak (di bawah 18 tahun).

Namun, kategori anak ini berlaku pada usia 6-17 tahun. Berikut ini aturannya:

1. PPDN kategori anak yang sudah mendapatkan vaksinasi kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.

2. PPDN kategori anak yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama:

  • Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1x24 jam, atau
  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. PPDN kategori anak yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkann vaksin:

  • Dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi
  • Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1x24 jam, atau
  • Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. PPDN kategori anak yang tidak dapat menerima vaksinasi, maka ketentuannya:

  • Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1x24 jam, atau
  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan
  • Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi hasil tes PCR
Ilustrasi hasil tes PCR (Samuel F. Johanns /Pixabay)

Usia di bawah 6 tahun

Sementara itu, untuk PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, aturan perjalanannya adalah sebagai berikut:

  • Dikecualikan terhadap syarat vaksinasi
  • Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen
  • Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Wajib Booster atau PCR, Penumpang Domestik Bawa Antigen di Bandara Soekarno-Hatta Bakal Ditolak

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin