Akhirnya Paspor Indonesia Bisa Masuk ke Jerman, Begini Caranya

TRIBUNTRAVEL.COM - Beredar kabar bahwa paspor Indonesia sempat ditolak oleh Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta.

Hal itu terjadi lantaran paspor Indonesia baru saja memperbarui desain dengan tidak mencantumkan kolom tanda tangan.

Ilustrasi paspor Indonesia.
Ilustrasi paspor Indonesia. (Unsplash/ConvertKit)

Hal itu lantas mengundang perdebatan hingga membuat paspor Indonesia dilarang masuk.

Sehubungan dengan hal tersebut, Ditjen Imigrasi lantas menanggapi isu yang beredar dan melakukan tindakan.

Baca juga: Viral 3 Paspor Donald Trump Dicuri FBI hingga Tak Bisa Bepergian ke Luar Negeri

Adapun upaya tersebut diumumkan secara langsung oleh Ditjen Imigrasi melalui akun Twitter resmi @ditjen_imigrasi.

Ditjen Imigrasi melalui Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Peneraan Tanda Tangan Pemegang Paspor RI pada Jumat, (12/8/2022).

TONTON JUGA:

Melalui SE itu pihaknya menyatakan bahwa Kepala Divisi Keimigrasian memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI.

Hal ini berlaku bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement) oleh Kepala Kantor atau pejabat imigrasi.

Terkait informasi ini warga negara Indoensia (WNI) pemegang paspor yang ingin menerakan tanda tangan pada halaman endorsement Paspor, akhirnya dapat segera mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi atau Perwakilan RI.

Kebijakan itu bisa didapatkan baik untuk pemegang paspor elektronik maupun non-elektronik.

Adapun permohonan tanda tangan paspor RI dapat dilakukan di kantor terdekat tanpa dikenakan biaya sepeserpun alias gratis.

Ilustrasi paspor Indonesia.
Ilustrasi paspor Indonesia. (Flickr/ezytravel indonesia)

"Sejak 2019, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan Paspor elektronik dan non-elektronik tanpa adanya kolom tanda tangan," ujar Ditjen Imigrasi dikutip TribunTravel, Kamis (18/7/2022).

Pihaknya mengatakan bahwa hal itu dilakukan lantaran adanya pertimbangan efisiensi.

Bahkan kebijakan baru pada desain paspor tersebut sudah berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019.

Dalam Kepmenkumham yang dimaksud berisi tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Sebagai informasi, Ditjen Imigrasi telah mendaftarkan Paspor Indonesia ke dalam ICAO-PKD dan telah diakui.

Sehingga keabsahannya telah dikenali secara luas di seluruh negara di dunia.

Meski demikian Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kementerian Luar Negeri RI akan menyerahkan Nota Diplomatik dan Spesimen Dokumen Paspor selama 5 tahun terakhir kepada Kedutaan Jerman di Jakarta.

Ditjen Imigrasi juga berkomitmen untuk mengupayakan penyelesaian bagi masyarakat yang terkendala terkait desain paspor baru tersebut.

Baca juga: Viral Curhatan WNI yang Kesulitan Masuk Jerman Gara-gara di Paspor Tak Ada Kolom Tanda Tangan

Baca juga: Paspor Jerman dan Spanyol Jadi yang Terkuat di Eropa, Posisi Kedua di Dunia setelah Jepang

Viral Paspor RI Tanpa Kolom Tanda Tangan Ditolak Jerman, Ditjen Imigrasi Buka Suara ; Minta Maaf

Ilustrasi paspor untuk traveling ke luar negeri, Senin (2/11/2020).
Ilustrasi paspor untuk traveling ke luar negeri, Senin (2/11/2020). (Pexels/Spencer Davis)

Paspor Indonesia desain terbaru kabarnya ditolak oleh Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta.

Paspor dengan desain baru tersebut ditolak karena tidak mencantumkan kolom tanda tangan.

Menanggapi kabar itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi buka suara.

Ditjen Imigrasi juga menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan tersebut.

"Sehubungan dengan pengumuman penolakan paspor RI desain terbaru yang di dalamnya tidak memuat kolom tanda tangan pemegang paspor oleh Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta, Direktorat Jenderal Imigrasi mengklarifikasi beberapa hal sebagai berikut," tulis akun Twitter @ditjen_imigrasi.

Melalui akun Twitter tersebut, Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan yang timbul dan berdampak kepada masyarakat.

"Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman," tulis Ditjen Imigasi.

Untuk saat ini, tim dari Ditjen Imigrasi tengah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri RI untuk membahas permasalahan tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta.

"Ditjen Imigrasi akan menyampaikan hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan ini kepada masyarakat dalam waktu secepatnya," imbuhnya.

Sebagai informasi, desain paspor RI yang terbaru merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Perbedaan dengan desain paspor RI yang lama terletak pada tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor.

Baca juga: Paspor Jepang Terkuat di Dunia pada 2022, Warganya Bisa Kunjungi 193 Negara Tanpa Visa

Baca juga: Viral Saudara Kembar Bertukar Paspor 30 Kali untuk Pergi ke Luar Negeri, Ketahuan ; Kini Ditangkap

(TribunTravel/Zed)

Baca selengkapnya soal paspor di sini.

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin