Liburan Bawa Oleh-oleh atau Koper? Simak Aturan Barang Bawaan saat Naik Kereta Api

TRIBUNTRAVEL.COM - Kereta api merupakan salah atu moda transportasi favorit traveler saat liburan.

Harganya yang terjangkau serta jadwal yang tepat menjadi alasan utama kereta api banyak disukai masyarakat Indonesia.

PT Kerteta Api Indonesia (KAI) baru saja mengumumkan ketentuan barang bawaan saat melakukan perjalanan jarak jauh.
PT Kerteta Api Indonesia (KAI) baru saja mengumumkan ketentuan barang bawaan saat melakukan perjalanan jarak jauh. (Dok. KAI)

Apalagi selama perjalanan, para penumpang kereta api juga akan disuguhkan pemandangan indah yang bisa dilihat dari jendela kereta api.

Tak heran jika peminat kereta api hampir selalu padat setiap harinya.

Baca juga: Jadwal Kereta Api Jarak Jauh September 2022, Mulai dari KA Argo Parahyangan hingga Mutiara Timur

Namun taukah kamu jika PT Kereta Api Indonesia (KAI) baru saja mengeluarkan peraturan baru terkait perjalanan jarak jauh?

Ya, sebagaimana diketahui bahwa selama ini penumpang kereta api dibebaskan membawa berbagai barang saat melakukan perjalanan jarak jauh.

TONTON JUGA:

Baik itu berupa barang-barang pribadi, atau borongan oleh-oleh dari destinasi usai liburan.

Namun, kali ini terdapat aturan baru bagi penumpang agar bisa mengatur barang bawaanya.

Dikutip dari Instagram resmi @kai121_, Sabtu (10/9/2022), pihak KAI hingga saat ini masih menggratiskan bagasi untuk semua penumpang.

Namun dengan ketentuan berat barang bawaan tidak mencapai 20 kilogram.

Sementara itu jika membawa koper, maka volume bagasi maksimal yakni 100 dm3.

Adapun 100 dm3 yang dimaksud yakni dengan dimensi ukuran maksimal 70x48x30 CM.

Sementara untuk jumlah barang bawaan yang bisa masuk ke kereta api maksimal terdiri dari 4 koli (item bagasi).

"Kalian suka bawa oleh-oleh atau jastip saat traveling?" tanya KAI dalam keterangan unggahannya.

"Nah, kalau kalian pulang traveling naik kereta api, Railmin mau ngasih tahu dulu nih aturan barang bawaan penumpang yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin KA," ujarnya.

"Bawalah barang bawaan sesuai dengan regulasi, agar perjalananmu dan penumpang lainnya bisa lebih nyaman saat di atas KA," lanjutnya.

Baca juga: Terbaru! Seluruh Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster Mulai 30 Agustus 2022

Baca juga: KAI Siap Lakukan Peremajaan Kereta Api Kelas Ekonomi, Bikin Perjalanan Makin Nyaman

Suasana calon penumpang yang hendak berpergian jauh dengan menggunakan kereta api di Stasiun Proyek Senen, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (9/3/2022).
Suasana calon penumpang yang hendak berpergian jauh dengan menggunakan kereta api di Stasiun Proyek Senen, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (9/3/2022). (Wartakota/Henry Lopulalan)

Nah, bagaimana jika ternyata bagasi yang dibawa penumpang akan melebihi kapasitas?

Jika saat pemeriksaan sebelum keberangkatan dan mendapati kasus seperti ini, maka penumpang akan dikenakan sejumlah denda.

Adapun rinciannya juga disesuaikan dengan kategori kereta yang dinaiki oleh penumpang.

Berikut daftarnya:

- Kelas eksekutif: Rp10.000 per kilogram

- Kelas bisnis: Rp6.000 per kilogram

- Kelas ekonomi: Rp2.000 per kilogram

Baca juga: Kenalan dengan Penjaga Jalan Lintasan, Profesi Penting dalam Perjalanan Kereta Api

Baca juga: Cara Ganti Jadwal Tiket Kereta Api yang Sudah Dibeli, Termasuk Syarat ; Ketentuannya

Ilustrasi para penumpang berada di peron yang akan segera menaiki kereta api.
Ilustrasi para penumpang berada di peron yang akan segera menaiki kereta api. (Tribunnews/Jeprima)

Kemudian barang yang boleh dibawa masuk ke dalam gerbong kereta penumpang dapat berupa tas tangan atau tas ransel.

Khusus untuk ransel, ukuran maksimal yang ditetapkan yakni 50 x 35 x 25 CM.

Sementara jika barang bawaan yang sudah memenuhi kapasitas, maka harus diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang.

Jika ruang sudah penuh, maka bisa ditaruh di tempat lain yang memang memungkinkan.

Hal itu dilakukan agar tetap menjaga kenyamanan dan keamanan penumpang lainnya.

Lebih dari itu, barang bawaan penumpang juga agar tak sampai merusak fasilitas di dalam kereta api.

Namun jika ada barang bawaan yang kapasitasnya sudah melebihi 200 dm3 atau 70x48x60 cm maka tidak akan diperbolehkan naik ke dalam kereta api.

Pihak KAI akan bertindak tegas dan menyarankan penumpang untuk mengirim barang tersebut dengan ekspedisi KA.

Baca juga: Viral Anak Istimewa Asal Malang Dapat Hadiah Jalan-jalan Naik Kereta Api, Sang Ibu: Terima Kasih

Baca juga: Viral Penumpang yang Keluhkan Soal Posisi Tempat Duduk Kereta Api, Pihak KAI Beri Tanggapan

(TribunTravel/Zed)

Baca selengkapnya soal kereta api di sini.

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin