![](https://cdn-2.tstatic.net/travel/foto/bank/images/bandara-soekarno-hatta-terminal-3.jpg)
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Paling Sibuk di ASEAN selama September 2022
TRIBUNTRAVEL.COM - Meredanya pandemi Covid-19 di dunia membuat operasional di bandara berbagai negara berangsur pulih.
Bahkan, bandara di Indonesia pun kini sudah kembali melayani penerbangan lokal dan internasional.
![Suasana di Bandara Soekarno-Hatta](https://cdn-2.tstatic.net/travel/foto/bank/images/suasana-di-bandara-soekarno-hatta-1.jpg)
Satu di antaranya yaitu Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.
Bandara Internasional Soekarno-Hatta sudah melayani penerbangan dalam dan luar negeri setiap hari.
Baca juga: Lion Air Group Umumkan Rute Domestik dan Internasional Melalui Bandara Kualanamu Medan
Antusias pelancong pun meningkat seiring dibukanya penerbangan lokal dan internasional di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Sementara itu, PT Angkasa Pura II juga mencatat adanya kenaikan aktivitas penerbangan di seluruh bandara yang dikelolanya.
Bahkan, Angkasa Pura II menjelaskan bahwa kondisi sektor penerbangan tahun ini lebih baik dibanding dua tahun yang lalu.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin mengatakan, lalu lintas penerbangan pada 2022 meningkat secara berkelanjutan sejak awal tahun.
"Jumlah pergerakan penumpang di bandara-bandara Angkasa Pura II pada Kuartal I/2022 secara kumulatif rata-rata sekitar 4 juta penumpang perbulan atau jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Kuartal I/2021 rata-rata sekitar 2,3 juta penumpang perbulan," kata Awaluddin dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022).
Kemudian, pada Kuartal II/2022 jumlah penumpang kembali meningkat signifikan menjadi rata-rata 5,3 juta penumpang perbulan.
Menurut Awaluddin, salah satu alasannya karena angkutan Lebaran yang sukses diselenggarakan oleh Angkasa Pura II.
Tak hanya itu, Bandara Soekarno-Hatta menjadi bandara tersibuk di ASEAN pada September 2022.
Official Airline Guide (OAG), penyedia data penerbangan global yang berbasis di Inggris, melaporkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada September 2022 menjadi bandara tersibuk di ASEAN.
Capaian kapasitas kursi penerbangan mencapai 2,96 juta kursi, diikuti oleh Bandara Tan Son Nhat di Ho Chi Minh City, Vietnam, dengan 2,09 juta kursi dan Bandara Changi di Singapura dengan 2,08 juta kursi.
Rute Jakarta - Denpasar dengan kapasitas kursi penerbangan sebanyak 600.248 kursi masuk ke peringkat sembilan dalam daftar Top 10 rute domestik tersibuk di dunia pada September 2022.
"Rute-rute yang sempat ditutup, berangsur-angsur mulai dioperasikan kembali. Tingkat pemulihan (recovery rate) penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta sudah mencapai 80 persen, yang berarti lalu lintas saat ini sudah mencapai 80 persen dari 2019 saat pandemi belum ada," ungkap Awaluddin.
Baca juga: 5 Tempat Sewa Motor di Bali Dekat Bandara Ngurah Rai, Tarif Mulai Rp 50 Ribuan per Hari
Baca juga: AirAsia Resmi Pindah Layanan ke T4 Bandara Changi, Operasikan 168 Penerbangan Setiap Minggu
![Prosedur pemeriksaan terbaru Bandara Soekarno-Hatta](https://cdn-2.tstatic.net/travel/foto/bank/images/prosedur-baru-bandara-soekarno-hatta.jpg)
Daftar Aturan Baru bagi Penumpang Domestik yang Naik Pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta
Ingin bepergian naik pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta?
Ada aturan baru yang harus kamu tahu sebelum melakukan perjalanan naik pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta.
Aturan baru naik pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta ini berlaku untuk penerbangan domestik.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Bandara Soekarno-Hatta yang belum menerima vaksinasi dosis ketiga alias booster wajib menyertakan surat negatif Covid-19 dari metode RT-PCR.
Sebagai informasi,Satuan Tugas (Satgas) PenangananCovid-19merilis aturan baru mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa PandemiCovid-19.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2022 yang mulai berlaku Kamis, 11 Agustus 2022 sampai waktu yang belum ditentukan.
Di dalam SE di atas, PPDN yang belum vaksin booster wajib menyertakan surat negatif Covid-19 dari metode RT-PCR.
Namun, untuk PPDN yang sudahboosterdibebaskan terbang tanpa harus antigen atau RT-PCR.
"Jadi sejak tanggal 11 Agustus 2022 sudah terbit SE 23 tahun 2022," kata Executive General Manager (EGM)BandaraSoekarno-Hatta, Agus Haryadi, di Terminal 2BandaraSoekarno-Hatta, Rabu (17/8/2022).
"Intinya adalah antigen ini tidak lagi dijadikan lagi syarat, jadi yang berlaku hanya PCR," sambungnya.
Dalam artian, PPDN yang hanya membawa surat antigen dan belum menerima vaksinasi booster akan ditolak terbang dari Bandara Soekarno-Hatta.
Pengambilan sampel dari RT-PCR pun maksimal dilaksanakan 3x24 jam sebelum hari keberangkatan.
"Secara umum ketentuan yang berlaku di SE 23 sama dengan yang berlaku sebelumnya. Yang berbeda adalah hanya menghapuskan ketentuan dari antigen. Jadi sekarang persyaratan terbang bagi calon penumpang kalau dosis dua kali itu wajibPCR," papar Agus.
Beberapa maskapai diBandaraSoekarno-Hattapun sudah meminta calon penumpangnya untuk menerapkan SE 23 sejak beberapa hari ke belakang.
Seperti Lion Air Group yang sudah menerapkan wajib RT-PCR bagi calon penumpangnya yang baru mendapatkan dosis 1 dan 2Covid-19.
"Vaksin ketiga(booster)tidak perlu menunjukkan hasil negatifscreeningCovid-19,"paparCorporate Communications Strategic ofLion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya.
"Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR3x24 jam," tambah dia.
Bagi calon penumpang yang tidak atu belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR3x24 jam.
Untuk informasi tambahan, aturan di atas hanya berlaku untuk calon penumpang yang berusia di atas 18 tahun.
Aturan Usia di Bawah 18 tahun
Sementara itu, ada aturan yang berbeda antara PPDN usia dewasa (di atas 18 tahun) dengan kategori anak (di bawah 18 tahun).
Namun, kategori anak ini berlaku pada usia 6-17 tahun. Berikut ini aturannya:
1. PPDN kategori anak yang sudah mendapatkan vaksinasi kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.
2. PPDN kategori anak yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama:
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1x24 jam, atau
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. PPDN kategori anak yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkann vaksin:
- Dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1x24 jam, atau
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. PPDN kategori anak yang tidak dapat menerima vaksinasi, maka ketentuannya:
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1x24 jam, atau
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Usia di bawah 6 tahun
Sementara itu, untuk PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, aturan perjalanannya adalah sebagai berikut:
- Dikecualikan terhadap syarat vaksinasi
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen
- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul September 2022, Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandar Udara Tersibuk di ASEAN
Baca juga: Bandara Kertajati Siap Layani Penerbangan Penumpang Mulai November 2022
Baca juga: AirAsia Pindah Layanan ke Terminal 4 Bandara Changi Singapura Mulai 15 September 2022
![](https://asset.kompas.com/data/2020/grabsuperapps/img/native-ads.jpg)