Daftar Aturan yang Berlaku di Tempat Wisata Bogor yang Buka Sejak 3 Juli

TRIBUNTRAVEL.COM - Memasuki masa transisi, Kabupaten Bogor kini membuka kembali sektor pariwisata dengan kebijakan protokol kesehatan.

Sektor pariwisata mulai dibuka kembali sejak 3 Juli 2020 dengan beberapa aturan ketat yang harus dipenuhi wisatawan dan pihak pengelola.

Aturan terkait pembukaan sektor wisata ini tertera dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Aturan ketat yang dimaksudkan termasuk pengecekan suhu badan, mengurangi kontak fisik, dan pembatasan jumlah pengunjung di berbagai tempat wisata alam.

Adapun jenis tempat wisata yang dimaksud adalah wisata alam non-air, desa wisata, dan konservasi alam/hewan eks situ.

Jam operasional diimbau untuk dilakukan mulai dari pukul 06.00&;16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas normal.

&; Makan dan Minum di Pesawat Ada Aturannya, Ini yang Harus Dilakukan Penumpang

Sementara untuk wisata buatan dan wahana permainan, jam operasional diubah menjadi pukul 06.00&;16.00 WIB.

Kapasitas pengunjung pun dibatasi hanya 30 persen dari kapasitas normal.

TONTON JUGA:

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut aturan bagi tempat wisata yang harus dipatuhi sebelum membuka kembali operasionalnya:

1. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh (kurang dari 37,5 derajat celsius) di setiap pintu masuk.

2. Menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit satu meter antar-pelanggan.

3. Mengimbau pemesanan tiket secara online dan pembayaran dilakukan dengan menerapkan metode pembayaran tanpa uang tunai (cashless).

4. Membatasi jumlah orang/pengunjung.

5. Membatasi jumlah orang yang menggunakan lift, gunakan selotip area untuk meningkatkan jarak fisik dan sosial, terutama di elevator.

6. Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi karyawan/pegawai dan pengunjung dengan radius 100&;200 meter.

7. Menerapkan prinsip higienitas sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan.

8. Memastikan semua petugas, pengelola, dan karyawan/pegawai negatif Covid-19.

9. Melarang bekerja karyawan/pegawai yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak napas.

10. Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan, seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi karyawan/pegawai yang melayani pelanggan, dan lain-lain.

11. Menggunakan marker di karpet dan bahan lantai lainnya untuk membuat batas visual di sekitar meja, perisai plexiglass di antara meja yang saling berhadapan dan tanda-tanda yang mengarahkan lalu lintas berjalan dalam satu arah agar tidak ada penumpukan dan pertemuan.

12. Melarang masuk pengunjung yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak napas.

13. Menyemprot disinfektan pada wahana permainan yang telah digunakan oleh pengunjung.

14. Mengharuskan karyawan/pegawai menggunakan sarung tangan, masker kepala, dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

15. Menyediakan papan informasi etika berwisata.

16. Menyediakan area isolasi sementara bagi pengunjung yang mengalami demam, batuk, pilek, diare, dan sesak napas.

17. Pengelola wajib menolak pengunjung yang tidak menggunakan masker atau menyiapkan masker.

18. Keamanan di tempat usaha menjadi tanggung jawab pihak pengelola. Apabila dibutuhkan, pengelola dapat meminta bantuan dari instansi lainnya.

&; Inilah Aturan Penerbangan Baru dari Maskapai British Airways, Jet2, EasyJet, dan Ryanair

&; Aturan Baru Tokyo Disneyland, Pengunjung Tak Boleh Berteriak di Wahana Ekstrem Termasuk Rumah Hantu

&; Informasi Pengaturan Tempat Duduk di Pesawat Garuda Indonesia selama Pandemi Covid-19

&; Aturan di California Belum Jelas, Disneyland Tunda Pembukaan Kembali Hingga 17 Juli 2020

&; Dubai Sambut Kunjungan Turis Asing Mulai 7 Juli, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi Wisatawan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Aturan Tempat Wisata Kabupaten Bogor Dibuka".

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin