Mengenal Rumah Sinyal, Pengawas Perjalanan Kereta Api yang Kini Jadi Cagar Budaya

TRIBUNTRAVEL.COM - Pernah mendengar tentang bangunan rumah sinyal?

Rumah sinyal bentuknya tinggi mirip seperti menara pengawas dan biasanya ada di lingkungan stasiun.

Bangunan rumah sinyal di kawasan Stasiun Cibatu.
Bangunan rumah sinyal di kawasan Stasiun Cibatu. (Dok. PT KAI)

Berfungsi sebagai menara pengawas perjalanan kereta api, rumah sinyal ternyata memiliki peran yang cukup penting.

Melansir kai.id, Senin (10/10/2022), rumah sinyal berfungsi mengamati kedatangan kereta api sejak masuk wesel pertama yang dilewati kereta api sampai berhenti di stasiun atau sampai melewati wesel terakhir untuk kereta api yang berjalan langsung.

Baca juga: KAI Luncurkan Kereta Hype Trip, Punya Tampilan dan Fasilitas Kekinian ala Milenial

Selain itu, rumah sinyal juga berfungsi untuk memastikan jalur kereta api yang akan dilewati aman serta menjaga kereta api berhenti di tempat yang ditentukan atau berjalan langsung.

Di dalam rumah sinyal, terdapat petugas yang bertugas membantu Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) dan mengoperasikan wesel untuk mengontrol pergerakan kereta api.

Petugas rumah sinyal merupakan konsep yang diadopsi dari Britania Raya dan Irlandia.

Sebagian besar rumah sinyal dibuat lebih tinggi agar petugas rumah sinyal memiliki ruang pandang lebih luas terhadap kawasan yang dikendalikan.

Pada awalnya, rumah sinyal lebih banyak dipakai saat perkeretaapian masih menggunakan persinyalan mekanik.

Baca juga: Mengenal Jembatan Cirahong, Jalur Kereta Api Unik Berusia 128 Tahun yang Punya Fungsi Ganda

Seiring berjalannya waktu dan semakin banyak jalur yang menggunakan persinyalan elektrik, maka beberapa rumah sinyal tidak lagi difungsikan.

Kini, banyak rumah sinyal yang akhrinya menjadi bangunan cagar budaya.

Sejumlah rumah sinyal dapat ditemukan di berbagai stasiun.

Di antaranya Stasiun Banjar, Stasiun Cibatu, Stasiun Cikampek dan Stasiun Surabaya Pasarturi.

a
Bangunan rumah sinyal di kawasan Stasiun Surabaya Pasarturi. (Dok. PT KAI)

Kenalan dengan Penjaga Jalan Lintasan, Profesi Penting dalam Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (KAI), berkomitmen memberikan pelayanan kereta api secara maksimal kepada pelanggannya.

Oleh karena itu, KAI mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan dalam operasionalnya perjalanan kereta api.

Dari sekian banyak profesi di industri kereta api, ada satu profesi yang memegang peranan penting dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

Profesi itu adalah petugas Penjaga Jalan Lintasan (PJL).

Seorang PJL memiliki tugas untuk mengamankan perjalanan kereta api di pelintasan sebidang.

Baca juga: Yuk Kenalan dengan KA Kertajaya, Kereta Api Penumpang dengan Rangkaian Terpanjang di Indonesia

Mungkin bagi sebagian orang, pekerjaan mereka terlihat sangat mudah dan terlihat biasa-biasa saja seperti profesi pada umumnya.

Namun tugas mereka sesungguhnya menyangkut keselamatan orang banyak karena harus memastikan agar perjalanan kereta api dapat aman, lancar, dan tanpa hambatan.

PJL harus memiliki kedisiplinan tinggi, bersiaga dalam segala situasi dan kondisi.

Masih banyaknya terjadi pelanggaran lalu lintas di pelintasan sebidang yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan membuat tugas seorang PJL menjadi krusial.

Seorang Penjaga Jalan Lintasan (PJL) memiliki tugas untuk mengamankan perjalanan kereta api di pelintasan sebidang.
Seorang Penjaga Jalan Lintasan (PJL) memiliki tugas untuk mengamankan perjalanan kereta api di pelintasan sebidang. (Dok. PT KAI)

Rendahnya kesadaran pengguna jalan raya untuk mematuhi rambu di pelintasan sebidang atau bahkan melanggar dengan menerobos pelintasan saat palang pintu sudah tertutup membuat angka kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang masih tinggi.

Tak jarang, kecelakaan ini juga menghambat dan mencelakakan perjalanan kereta api.

Baca juga: Bagaimana Cara Kereta Api Berpindah Jalur? Yuk Simak Penjelasannya

Pada periode Januari hingga Agustus 2022, telah terjadi 188 kasus kecelakaan di pelintasan sebidang dengan rincian 29 kasus di pelintasan dijaga dan 159 kasus di pelintasan tidak dijaga.

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa palang pintu kereta api sebenarnya digunakan untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

"Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya kereta api. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan kereta," paparnya.

Pada Januari-Agustus 2022, KAI mencatat terdapat 1426 pelintasan sebidang dijaga dan 1500 pelintasan tidak dijaga.

Selama peride yang sama, KAI sudah menutup 194 pelintasan sebidang dengan tujuan untuk normalisasi jalur dan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.

Keselamatan di pelintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator, dan pengguna jalan memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya.

Baca juga: Yuk Kenalan dengan Para Petugas Kereta Api dan Fungsinya

(TribunTravel.com/mym)

Baca selengkapnya soal artikel kereta api di sini.

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin