Cara Perpanjang Paspor Online, Ada 4 Dokumen Penting untuk Dibawa ke Kantor Imigrasi

TRIBUNTRAVEL.COM - Cara perpanjang paspor sekarang sudah bisa dilakukan secara online loh, traveler!

Perlu diketahui, cara perpanjang paspor online bisa dilakukan melalui aplikasi M-Paspor.

Proses pengajuan permohonan paspor
Proses pengajuan permohonan paspor (imigrasi.go.id)

Cara perpanjang paspor online tentu saja memudahkan traveler tanpa harus antre lama di Kantor Imigrasi.

Traveler yang ingin mengurus perpanjang paspor online bisa memulainya di rumah sambil duduk santai.

Baca juga: Daftar 10 Paspor Terindah di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa Ya?

Namun, traveler harus tahu bahwa untuk memperpanjang paspor, masa berlaku paspor harus kurang dari 6 bulan.

Untuk mengurus pergantian paspor, traveler juga perlu melampirkan dokumen sebagai kelengkapan persyaratan.

Sebagaimana dijelaskan dalam website resmi Imigrasi Indonesia, ada empat dokumen penting yang harus disiapkan guna melakukan perpanjangan paspor.

Adapun empat dokumen tersebut meliputi:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor sebelumnya
  4. Akta kelahiran atau ijazah

Keempat dokumen ini harus traveler bawa ke Kantor Imigrasi terdekat (pilihan) untuk mendapatkan pergantian paspor baru.

Cara Perpanjang Paspor Online

1. Mengunduh Aplikasi M-Paspor

Jika ingin melakukan perpanjangan paspor secara online, traveler harus mengunduh aplikasi M-Paspor yang dikeluarkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Aplikasi ini dapat diunduh di Google Play Store atau App Store.

2. Membuat Akun dan Pendaftaran Diri

Setelah berhasil mengunduh aplikasi M-Paspor, traveler harus membuat akun dengan mengisikan data diri.

Adapun data diri yang perlu diisikan dalam aplikasi tersebut mulai dari nama lengkap, alamat tinggal, nomor identitas diri yang sesuai dengan dokumen asli.

Baca juga: Paspor Kini Berlaku 10 Tahun, Simak Rincian dari Cara Pengajuan hingga Biaya yang Dikeluarkan

3. Menentukan Kantor Imigrasi

Langkah selanjutnya yaitu menentukan Kantor Imigrasi yang ingin didatangi guna mengajukan perpanjangan paspor.

Traveler bisa datang ke Kantor Imigrasi terdekat untuk mendapatkan verifikasi data.

Ilustrasi paspor Indonesia untuk dokumen lintas negara
Ilustrasi paspor Indonesia untuk dokumen lintas negara (Flickr/tvisa)

4. Tentukan Waktu Kedatangan

Setelah menentukan lokasi Kantor Imigrasi yang akan dikunjungi, traveler perlu memilih waktu kedatangan.

Pemilihan hari kedatangan bisa disesuaikan dengan selonggarnya waktu traveler seharian.

Traveler juga bisa memilih jam kunjung ke Kantor Imigrasi.

5. Simpan Bukti Pendaftaran

Sesudah melakukan regristasi dan pendaftaran akun, traveler perlu menyimpan bukti pendaftaran.

Melansir dari Kompas.com, bukti pendaftaran online berupa kode QR, yang nantinya harus ditunjukkan ke petugas ketika datang ke Kantor Imigrasi.

6. Datang ke Kantor Imigrasi

Jika sudah selesai kelima tahap tersebut, traveler harus segera datang ke Kantor Imigrasi sesuai tanggan dan waktu yang sudah ditentukan.

Namun untuk datang ke Kantor Imigrasi, jangan lupa membawa empat dokumen penting dan bukti pendaftaran yang sudah disimpan.

7. Pemeriksaan Berkas Perpanjangan Paspor

Semua berkas yang sudah disiapkan nantinya akan diperiksa kelengkapannya oleh petugas Imigrasi.

Setelah itu traveler akan diberikan nomor antrean untuk sesi wawancara dan foto.

8. Wawancara dan Foto

Traveler harus duduk di ruang antrean sambil menunggu nomor urut untuk wawancara dan foto.

Proses ini perlu dilakukan selama pengajuan perpanjangan paspor maupun permohonan paspor baru.

Selama proses tersebut juga dilengkapi dengan scan sidik jari pemohon yang akan tersimpan sebagai data pemilik paspor.

9. Pembayaran

Setelah berhasil melewati semua langkah ini, traveler akan diarahkan untuk melakukan pembayaran di lokasi.

Paspor akan selesai diterbitkan sekira 3-4 hari kerja setelah pembayaran selesai.

Baca juga: Catat! Syarat Pembuatan Paspor 2022 yang Masa Berlakunya 10 Tahun dan Biayanya

Ilustrasi paspor Indonesia
Ilustrasi paspor Indonesia (Flickr/Angel Bena)

Lalu, berapa sih biayanya?

Untuk perpanjangan paspor karena hilang, biayanya sekira Rp 1 juta (denda), dan perpanjang paspor karena rusak Rp 500.000 (denda).

Sedangkan biaya pengajuan paspor biasa (48 halaman) sebesar Rp 355.000 dan paspor elektronik (48 halaman) sebesar Rp 655.000.

Prosedur Perpanjangan Paspor Manual (Tidak Online)

Traveler juga bisa mengajukan perpanjangan paspor secara manual tidak online di Kantor Imigrasi.

Caranya sebagai berikut:

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan

2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan

3. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran

4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Kumpulan artikel paspor

Baca juga: Masa Berlaku Paspor Terbaru, Lengkap Biaya Permohonan dan Ketentuan Penerbitan

Baca juga: Mengenal Paspor Hitam dan Kegunaannya, Apa WNI Boleh Memiliki?

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin