Traveler Wajib Tahu, Ini Ketentuan Nama Penumpang pada Tiket Kereta Api

TRIBUNTRAVEL.COM - Jika membeli tiket kereta api, para pelanggan akan diminta untuk mencantumkan identitas termasuk nama lengkap.

Nah, nama yang nantinya akan tertera pada tiket kereta api tersebut ternyata sangat penting untuk diperhatikan.

Penumpang kereta api mengantre untuk membeli tiket di loket stasiun.
Penumpang kereta api mengantre untuk membeli tiket di loket stasiun. (Dok. PT KAI)

Selain harus sesuai dengan identitas, nama pada tiket kereta api tidak bisa dipindahtangankan.

Artinya, jika sudah membeli tiket kereta api dengan satu nama tercantum, tiket tidak bisa digunakan oleh orang lain.

Baca juga: Mengenal Djoko Kendil, Kereta Api Bersejarah Paling Mewah pada Zamannya

Satu tiket hanya berlaku untuk satu nama penumpang, dengan nama dan nomor KA, tanggal dan jam keberangkatan yang tercantum pada tiket.

Petugas boarding di stasiun akan memeriksa kesesuaian nama yang tercantum di tiket dengan KTP atau identitas penumpang yang akan berangkat.

Jadi, pastikan mengisi dengan cermat nama penumpang dan memeriksa daftar penumpang sebelum membayarkan tiket, ya!

Untuk lebih lengkapnya, yuk simak ketentuan nama pada tiket kereta api yang telah TribunTravel rangkum dari akun Instagram @kai121_ berikut ini.

Ketentuan Nama pada Tiket Kereta Api

Berikut ketentuan nama pada tiket kereta api:

1. Satu tiket hanya berlaku untuk satu nama penumpang, dengan nama dan nomor KA, tanggal dan jam keberangkatan yang tercantum pada tiket.

Baca juga: Daftar Barang yang Tak Boleh Dibawa saat Naik Kereta Api, Termasuk Senjata Tajam

2. Tiket yang sudah tercetak sebagaimana pada poin 1, tidak bisa dialihkan kepada orang lain.

3. Namun tiket tersebut masih dapat dibatalkan, sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah proses pembatalan berhasil dan selama tiket masih tersedia di sistem penjualan, maka tiket dapat dibeli oleh semua pelanggan.

4. Proses pembatalan tiket dalam poin 3 dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access atau loket stasiun.

Penumpang diimbau untuk tiket melalui KAI Access, website kai.id, call center 121 dan kanal-kanal resmi penjualan yang sudah banyak bekerjasama dengan KAI.

Penumpang juga diimbau untuk menghindari pembelian tiket melalui pihak-pihak yang membebankan biaya jasa yang tidak wajar.

Penumpang kereta api memadati stasiun.
Penumpang kereta api memadati stasiun. (Dok.KAI)

Ketentuan Tarif Tiket Kereta Api Bagi Penumpang Anak-anak

Kereta api bisa menjadi moda transportasi pilihan saat melakukan perjalanan bersama anak-anak.

Anak-anak pada umumnya memang cukup antusias dalam menyambut momen perjalanan dengan kereta api.

Selain karena nyaman, memilih naik kereta api juga memungkinkan anak-anak dapat menikmati pemandangan sepanjang perjalanan.

Nah, buat traveler yang ingin bepergian naik kereta api bareng anak-anak, yuk pahami dahulu ketentuan tarif tiketnya.

Baca juga: Mengenal Rumah Sinyal, Pengawas Perjalanan Kereta Api yang Kini Jadi Cagar Budaya

Dirangkum TribunTravel dari akun Instagram @kai121_, berikut ketentuan tarif tiket bagi penumpang anak-anak.

1. Penumpang anak-anak mulai usia 3 (tiga) tahun, wajib membeli tiket dengan tempat duduk, dengan tarif penumpang dewasa (100 persen dari harga tiket).

2. Nomor identitas yang dicantumkan pada penumpang anak-anak adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang ada dalam Kartu Keluarga (KK) dan Katu Identitas Anak (KIA).

3. Apabila dalam perjalanan ditemukan penumpang yang berusia 3-10 tahun yang tidak memiliki tiket dan berpegian dengan penumpang dewasa, maka dikenakan denda sebesar 100 persen dari tarif dewasa.

Ilustrasi pelanggan kereta api jarak jauh.
Ilustrasi pelanggan kereta api jarak jauh. (Dok. PT KAI)

Baca juga: Yuk Kenalan dengan Para Petugas Kereta Api dan Fungsinya

Selain ketentuan tarif tiket, traveler juga patut menyimak aturan perjalanan kereta api bagi anak-anak.

Aturan perjalanan kereta api bagi anak-anak diatur berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.

Menurut aturan, anak berusia 6-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua tidak diwajibkan melakukan skrining Covid-19 sebelum perjalanan.

Sementara bagi anak-anak yang baru vaksin dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

Kedua kriteria penumpang di atas juga wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin.

Sedangkan bagi anak yang usianya kurang dari 6 tahun, dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan skrining.

Kendati demikian, anak tersebut wajib didampingi oleh pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan.

Selama dalam perjalanan, pastikan anak-anak juga menerapkan protokol kesehatan, ya!

Baca juga: Penasaran dengan Cara Pengecatan Kereta Api? Begini Lho Prosesnya

(TribunTravel.com/mym)

Baca selengkapnya soal artikel kereta api di sini.

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin