Terlanjur Beli Tapi Tiket Kereta Api Digunakan Orang Lain, Kira-kira Bisa Tidak ya?

TRIBUNTRAVEL.COM - Pernahkah kamu terlanjur membeli tiket kereta api tapi tidak jadi berangkat?

Lalu terpikirkan untuk memberikan tiket kereta api tersebut ke orang lain?

Livery lokomotif khusus dalam rangka merayakan HUT ke-77 PT KAI. Berikut ketentuan nama pada tiket kereta api.
Livery lokomotif khusus dalam rangka merayakan HUT ke-77 PT KAI. Berikut ketentuan nama pada tiket kereta api. (Dok. PT KAI)

Perlu diketahui bahwa tiket kereta api yang sudah dibeli rupanya tidak dapat Dipindahtangankan alias digunakan orang lain.

Hal ini diungkapkan oleh pihak KAI melalui akun Instagram miliknya @kai121_.

Baca juga: Jadwal Kereta Api Rute Surabaya-Madiun dengan Keberangkatan Stasiun Surabaya Gubeng

"Kalau sudah beli tiket kereta api, terus yang berangkat orang lain bisa nggak ya? jawabannya tidak bisa," tulis akun Instagram @kai121_ dikutip TribunTravel pada Selasa (25/10/2022).

Tonton juga:

Hal ini dikarenakan petugas boarding akan memeriksa kesesuaian nama yang tercantum di tiket dengan KTP atau identitas penumpang yang akan berangkat.

Untuk lebih jelasnya, yuk simak ketentuan nama pada tiket kereta api berikut ini:

Ketentuan Nama pada Tiket Kereta Api

1. Satu tiket hanya berlaku untuk satu nama penumpang, nama dan nomor kereta api, tanggal dan jam keberangkatan, kelas dan relasi perjalanan, sebagaimana tercantum dalam tiket.

2. Tiket yang sudah tercetak sebagaimana pada poin 1, tidak bisa dialihkan kepada orang lain

3. Namun tiket tersebut masih dapat dibatlkan, sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah proses pembayaran berhasil dan selama tiket masih tersedia di sistem penjualan, maka tiket dapat dibeli oleh semua pelanggan

4. Proses pembatalan tiket dalam poin 3, dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access atau loket stasiun.

5. Penumpang diimbau untuk membeli tiket melalui KAI Access, website kai.id, call center 121 dan berbagai kanal penjualan resmi yang sudah bekerjasama dengan KAI, serta tidak membeli tiket melalui pihak-pihak yang membebankan biaya jasa yang tidak wajar.

Jadi pastikan untuk mengisi dengan cermat nama penumpang dan memeriksa daftar penumpang sebelum membayar tiket kereta api.

Baca juga: Mengenal Djoko Kendil, Kereta Api Bersejarah Paling Mewah pada Zamannya

Ketentuan Tarif Tiket Penumpang Anak-anak Mulai Usia 3 Tahun

1. Penumpang anak-anak mulai usia tiga tahun, wajib membeli tiket dengan tempat duduk, dengan tarif penumpang dewasa (100 persen dari harga tiket)

2. Nomor identitas yang dicantumkan pada penumpang anak-anak adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada dalam Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA)

3. Apabila dalam perjalanan ditemukan penumpang yang berusia 3-10 tahun yang tidak memiliki tiket dan bepergian dengan penumpang dewasa, maka dikenakan denda sebesar 100 persen dari tarif dewasa.

Baca juga: Jadwal Kereta Api dari Purwakarta ke Bandung, Tersedia KA Harina dan Ciremai

Baca juga: Simak Ketentuan Tarif Tiket Kereta Api Bagi Penumpang Anak-anak

Aturan Barang Bawaan Penumpang

Apa saja aturan barang bawaan pelanggan kereta api yang ditentukan tersebut?.

Dikutip dari laman resmi KAI, simak ketentuannya sebagai berikut.

1. Setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi ke dalam kereta api dengan berat maksimum bagi tiap penumpang 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dm3 dengan ukuran dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Serta sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi) tanpa biaya tambahan.

2. Jika kamu membawa barang yang melebihi berat dan ukuran sesuai ketentuan, barang tersebut diperbolehkan dibawa ke dalam kereta dengan dikenakan biaya kelebihan bagasi. Adapun tarif atas kelebihan berat bagasi sebagai berikut:

- Kereta api kelas eksekutif Rp10.000,-/kg
- Kereta api kelas bisnis Rp6.000,-/kg
- Kereta api kelas ekonomi Rp2.000,-/kg

3. Jika barang bawaan yang kamu bawa memiliki berat lebih dari 40 kg atau 200 dm3 (70 cm x 48 cm x 60 cm) tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta dan disarankan menggunakan jasa pengiriman barang salah satunya anak usaha KAI yaitu KAI Logistik.

4. Penumpang ingin membawa sepeda saat naik kereta api? Tentu bisa, namun, ada aturan terkait jenis sepeda yang boleh dibawa ke dalam kereta api.

Jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci.

Sepeda yang dilipat juga harus masuk dalam dimensi maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm.

5. KAI tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan atau kehilangan barang pelanggan.

Setiap pelanggan wajib menjaga barang bawaannya.

Tapi jika kamu kehilangan barang atau tertinggal di kereta api, traveler bisa minta bantuan kepada Polsuska yang bertugas.

6. Tidak semua barang bisa traveler bawa sebagai bagasi saat naik kereta api lho.

Barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi seperti binatang, narkotika psikotropika/zat adiktif lainnya, senjata api dan tajam, papan selancar, barang yang mudah terbakar/meledak, dan barang yang berbau busuk/amis karena sifatnya dapat menganggu kenyamanan pelanggan lainnya.

Kemudian barang-barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi serta barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

7. Apabila penumpang kedapatan membawa barang dengan berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi, maka akan dikenakan denda sebagai berikut.

- Rp 50.000,-/5kg untuk kereta api kelas eksekutif

- Rp30.000,-/5kg untuk kereta api kelas bisnis/ekonomi komersial

- Rp15.000,-/5kg untuk kelas ekonomi non komersial

Sebagai catatan, perhitungan berat bagasi dibulatkan ke atas pada kelipatan 5 kg.

Baca juga: Jadwal Kereta Api dari Banyuwangi Kota ke Surabaya Gubeng, Harga Tiketnya Mulai Rp 56 Ribu

(TribunTravel.com/ Rtn)

Baca juga selengkapnya seputar jadwal kereta api, di sini.

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin