Cara dan Syarat Pengambilan Paspor yang Sudah Jadi, Bisa Ambil Sendiri atau Diwakilkan

TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang ingin bepergian ke luar negeri, pastikan sudah memiliki paspor.

Ya, paspor adalah dokumen penting yang harus dibawa jika ingin melakukan perjalanan lintas negara.

Ilustrasi paspor Indonesia. Syarat pengambilan paspor ternyata cukup mudah, karena dapat diambil sendiri oleh pemohon maupun diwakilkan oleh orang lain.
Ilustrasi paspor Indonesia. Syarat pengambilan paspor ternyata cukup mudah, karena dapat diambil sendiri oleh pemohon maupun diwakilkan oleh orang lain seperti keluarga maupun bukan anggota keluarga. (Flickr/Angel Bena)

Lalu, bagaimana jika belum memiliki paspor?

Tenang, traveler bisa mengajukan permohonan paspor dengan mudah secara online maupun datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat.

Baca juga: Warna Baju yang Harus Dipilih untuk Foto Paspor di Kantor Imigrasi

Cara pembuatan paspor sangat mudah, dan bisa dilakukan dalam sehari.

Sehingga traveler bisa mendaftarkan diri secara online dan memilih hari serta waktu kunjungan.

Kemudian untuk penerbitan paspor biasa, umumnya akan dilakukan dalam 4 hari kerja.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM no 8 Tahun 2014 Tentang Paspor dan SPLP, pasal 22, paspor dapat diambil 4 (empat) hari kerja sejak dilakukan wawancara jika semua persyaratan dan prosedur telah dipenuhi.

Namun, perlu diketahui waktu penyelesaian penerbitan paspor biasa dimaksud tidak berlaku bagi permohonan penggantian paspor rusak, penggantian paspor hilang, atau penggantian paspor duplikasi.

Ketika paspor sudah diterbitkan, traveler bisa datang ke Kantor Imigrasi untuk mengambilnya.

Baca juga: Cara Perpanjang Paspor Online, Ada 4 Dokumen Penting untuk Dibawa ke Kantor Imigrasi

Tapi traveler perlu tahu bahwa ada syarat pengambilan paspor.

Ilustrasi paspor Indonesia untuk dokumen lintas negara. Syarat pengambilan paspor ternyata cukup mudah, karena dapat diambil sendiri oleh pemohon maupun diwakilkan oleh orang lain seperti keluarga maupun bukan anggota keluarga
Ilustrasi paspor Indonesia untuk dokumen lintas negara. Syarat pengambilan paspor ternyata cukup mudah, karena dapat diambil sendiri oleh pemohon maupun diwakilkan oleh orang lain seperti keluarga maupun bukan anggota keluarga. (Flickr/tvisa)

Tertulis dalam pasal 23, disebutkan bahwa paspor biasa yang telah selesai dapat diambil oleh beberapa pihak, yaitu: pemohon paspor, orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan, dan orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan.

Melansir website resmi Imigrasi Indonesia, prosedur pengambilan paspor cukuplah mudah.

Berikut prosedur pengambilan paspor:

1. Pemohon atau orang yang mewakilkan datang ke Kantor Imigrasi 4 (empat) hari setelah wawancara pada jam kerja dengan membawa persyaratan.

2. Datang ke kantor imigrasi, bertemu dengan petugas front office untuk mendapatkan antrian pengambilan, menuju loket pengambilan, dan mengambil paspor jadi.

Ketika paspor sudah terbit, pastikan jika paspor barumu sudah terbubuhi dengan tandatangan, sesuai dengan kebijakan terbaru.

Selain itu, untuk paspor yang diterbitkan mulai 12 Oktober 2022 memiliki masa berlaku paspor selama 10 tahun.

Baca juga: Daftar 10 Paspor Terindah di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa Ya?

Syarat Pengambilan Paspor

Nah, setelah mengetahui prosedur pengambilan paspor, traveler juga harus paham syarat pengambilan paspor.

Ada tiga syarat pengambilan paspor yang harus dipahami sebelum datang ke Kantor Imigrasi.

Ilustrasi paspor Indonesia untuk dokumentasi lintas negara. Syarat pengambilan paspor ternyata cukup mudah, karena dapat diambil sendiri oleh pemohon maupun diwakilkan oleh orang lain seperti keluarga maupun bukan anggota keluarga
Ilustrasi paspor Indonesia untuk dokumentasi lintas negara. Syarat pengambilan paspor ternyata cukup mudah, karena dapat diambil sendiri oleh pemohon maupun diwakilkan oleh orang lain seperti keluarga maupun bukan anggota keluarga. (Flickr/ susi.bsu)

1. Diambil Oleh Pemohon

Pemohon yang mengambil paspornya sendiri datang dengan menunjukan tanda bukti pengantar permohonan paspor.

Adapun bukti pengantar meliputi bukti pembayaran dan bukti identitas yang sah seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Diambil Oleh Orang Lain yang Memiliki Hubungan Hukum Kekeluargaan dengan Pemohon

Orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan juga bisa mengambilkan paspor pemohon.

Tapi dengan syarat menunjukan tanda bukti pembayaran, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan kartu identitas pengambil yang sah seperti KTP.

3. Diambil Oleh Orang Lain yang Tidak Memiliki Hubungan Hukum Kekeluargaan Dengan Pemohon

Orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon juga bisa mewakili untuk mengambil paspor.

Syaratnya mudah sekali, cukup datang dengan menunjukan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah.

Untuk rincian penulisan surat kuasa bisa melihat laman ini.

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Kumpulan artikel paspor

Baca juga: Paspor Kini Berlaku 10 Tahun, Simak Rincian dari Cara Pengajuan hingga Biaya yang Dikeluarkan

Baca juga: Catat! Syarat Pembuatan Paspor 2022 yang Masa Berlakunya 10 Tahun dan Biayanya

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin