Pulau Pasir NTT Diklaim Australia, Inilah Bukti-bukti yang Dimiliki Indonesia

TRIBUNTRAVEL.COM - Baru-baru ini sengketa hak milik Pulau Pasir di Nusa Tenggara Timur (NTT) masih menjadi perbincangan hangat.

Masyarakat 'ngamuk' setelah Australia mencoba mengklaim Pulau Pasir NTT sebagai miliknya.


Ilustrasi Peta Nusa Tenggara Timur (NTT). Terjawab sudah Pulau Pasir milik siapa sebenarnya? warga Indonesia di NTT protes eksplorasi minyak pemerintah Australia
Ilustrasi Peta Nusa Tenggara Timur (NTT). Terjawab sudah Pulau Pasir milik siapa sebenarnya? warga Indonesia di NTT protes eksplorasi minyak pemerintah Australia (KOMPAS.com/(KOMPAS.com/Sigiranus Marutho Bere)

Masyarakat adat NTT pun meminta agar Australia segera angkat kaki dari Pulau Pasir tersebut, usai kontroversi ini.

Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) pun mengaku akan mengajukan ke Pengadilan di Canberra, Australia.

Baca juga: Aleix Espargaro Liburan ke Bali usai Tampil di MotoGP Australia, Sempat Naik Motor Pakai Jas Hujan

Tak percara dengan klaim Australia terhadap Pulau Pasir NTT ini, pihak Australia dipaksa untuk menunjukkan buktinya.

Padahal, Indonesia sendiri sudah memiliki banyak bukti bahwa Pulau Pasir NTT milik negara ini.

Selain itu, pihaknya pun juga meminta kepada pemerintah pusat lewat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Panglima TNI hingga Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) diminta bersikap atas klaim Australia tersebut.

&;Terutama kami harapkan Kemensesneg RI untuk segera menerbitkan izin prakarsa pembuatan Peraturan Presiden tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara sebagaimana telah diinstruksikan Presiden RI Joko Widodo pada Februari 2022,&; kata Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama dalam keterangannya, Senin 24 Oktober 2022.

Haris bahkan menyerukan para pemuda Indonesia untuk menggeruduk Kedubes Australia di Jakarta atas klaim sepihak ini.

Sebab menurutnya apa yang dilakukan Australia sama saja mencoreng kehormatan kedaulatan Indonesia.

&;Kami pemuda Indonesia akan kepung Kedubes Australia sampai mereka menarik segala aktivitas di gugusan Pulau Pasir dan meminta maaf kepada Rakyat dan Negara Indonesia,&; tegas dia.

Baca juga: Kunjungan Wisman ke Indonesia Capai 1,8 Juta, Sandiaga Uno: Target Utama Inggris hingga Australia

Ilustrasi pulau pasir
Ilustrasi pulau pasir (Flickr/Peter and Ginger NiemannIkuti)

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa Pulau Pasir yang berjarak sekitar 120 kilometer dari Pulau Rote NTT tersebut merupakan wilayah kedaulatan Indonesia, yang dibuktikan dengan adanya makam para leluhur masyarakat Rote dan aneka ragam artefak.

Terlebih kata dia, gugusan Pulau Pasir secara de facto merupakan tempat peristirahatan nelayan lokal sehabis melaut mencari tangkapan ikan.

&;Gugusan Pulau Pasir yang diklaim Australia ini merupakan sikap tidak hormat pada bangsa Indonesia, sebab jelas bahwa gugusan pulau ini terbukti milik bangsa Indonesia dengan terdapat kuburan-kuburan para leluhur Rote dan bermacam artefak lainnya di gugusan Pulau Pasir,&; tutup Haris.

Bukti-bukti Pulau Pasir Milik Indonesia

Pemegang mandat hak ulayat adat Laut Timor Ferdi Tanoni mengatakan jika Pulau Pasir merupakan milik Indonesia.

Hal itu dibuktikan dengan terdapat kuburan-kuburan para leluhur Rote dan bermacam artefak lainnya di gugusan Pulau Pasir.

Pulau itu juga dijadikan sebagai lokasi beristirahat nelayan setelah semalam suntuk menangkap teripang dan ikan di kawasan perairan Pulau Pasir.

Baca juga: Ratusan Paus Pilot Terdampar di Pantai Australia, Pakar Satwa Ungkap Alasannya

Pulau Pasir sering digunakan sebagai tempat transit oleh nelayan-nelayan Indonesia dari kawasan lain ketika mereka berlayar jauh ke selatan Indonesia, seperti ke perairan Pulau Rote.

Namun, kata Ferdi Tanoni, sejak ada nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Australia pada 1974, Australia justru langsung mengklaim Pulau Pasir itu miliknya.

"Hal ini merugikan Indonesia yang terbukti dengan banyaknya temuan itu," ujarnya.

Oleh karenanya, Ferdi Tanoni mendesak Kementerian Sekretariat Negara RI untuk segera menerbitkan izin prakarsa pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara sebagaimana telah diinstruksikan Presiden Joko Widodo pada Februari 2022.

"Kami meminta Pemerintah Pusat agar mendukung kami menggugat di Pengadilan Canberra," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Australia Disebut Klaim Pulau Pasir NTT, Masyarakat Adat Minta Pemerintah Tegas: Merugikan Indonesia

Baca juga: Ribuan Turis Australia Terlantar di Bali Gegara Penerbangan Jetstar Dibatalkan

Baca juga: Seorang Backpacker Didenda Rp 27 Juta Gara-gara Bawa Makanan McDonalds dari Bali ke Australia

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin