Contoh Surat Kuasa Pengambilan Paspor, Boleh Diwakilkan

TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler sudah tahu belum, kalau pengampilan paspor boleh diwakilkan?

Yap, ternyata pengambilan paspor bukan hanya bisa diambil oleh pemohon saja, loh!

Proses pengajuan permohonan paspor.
Proses pengajuan permohonan paspor. Pengambilan paspor dapat diwakilkan oleh orang lain yang memiliki hukum kekeluargaan maupun orang lain yang tidak memiliki hukum kekeluargaan. (imigrasi.go.id)

Traveler bisa mewakilkan kepada anggota keluarga maupun non-anggota keluarga untuk pengambilan paspor.

Namun ada syarat pengambilan paspor yang sudah jadi apabila ingin diwakilkan ke orang lain.

Baca juga: Warna Baju yang Harus Dipilih untuk Foto Paspor di Kantor Imigrasi

Syarat pengambilan paspor pun berbeda-beda, tergantung siapa yang diamanati oleh pemohon.

Apabila pemohon tidak bisa mengambil paspor, maka boleh diwakilkan oleh anggota keluarga dengan membawa beberapa syarat dan dokumen yang diwajibkan.

Tapi pengambilan paspor di Kantor Imigrasi Indonesia juga bisa diwakilkan kepada orang lain non-anggota keluarga.

Traveler yang menyerahkan pengambilan paspor kepada orang lain yang tidak memiliki hukum kekeluargaan, maka orang tersebut harus membawa bukti dan dokumen penting sebagai syaratnya.

Syarat Pengambilan Paspor

Ada tiga syarat pengambilan paspor yang harus dipahami sebelum datang ke Kantor Imigrasi.

1. Diambil Oleh Pemohon

Pemohon yang mengambil paspornya sendiri datang dengan menunjukan tanda bukti pengantar permohonan paspor.

Adapun bukti pengantar meliputi bukti pembayaran dan bukti identitas yang sah seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Diambil Oleh Orang Lain yang Memiliki Hubungan Hukum Kekeluargaan dengan Pemohon

Orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan juga bisa mengambilkan paspor pemohon.

Tapi dengan syarat menunjukan tanda bukti pembayaran, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan kartu identitas pengambil yang sah seperti KTP.

3. Diambil Oleh Orang Lain yang Tidak Memiliki Hubungan Hukum Kekeluargaan Dengan Pemohon

Orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon juga bisa mewakili untuk mengambil paspor.

Syaratnya mudah sekali, cukup datang dengan menunjukan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah.

Baca juga: Daftar 10 Paspor Terindah di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa Ya?

Ilustrasi paspor Indonesia
Ilustrasi paspor Indonesia (Flickr/Angel Bena)

Lalu, seperti apa sih surat kuasa pengambilan paspor itu?

Surat kuasa pengambilan paspor dilengkapi dengan dua identitas diri, yang pertama identitas pemohon dan kedua yang diberi kuasa.

Identitas diri tersebut dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) supaya benar-benar jelas.

Dalam surat kuasa pengambilan paspor juga harus diisi pernyataan dan tanda tangan pemberi kuasa serta penerima kuasa.

Baca juga: Cara Perpanjang Paspor Online, Ada 4 Dokumen Penting untuk Dibawa ke Kantor Imigrasi

Untuk mengambil Paspor dengan nomor Paspor xxx atas nama xxx ,serta menadatangani semua dokumen yang berkaitan dengan pengambilan paspor di Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan (atau Kantor Imigrasi sesuai lokasi masing-masing).

Segala akibat dan hal-hal yang diakibatkan oleh pelimpahan wewenang ini menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya sebagai pemberi kuasa.

Demikian surat kuasa ini saya perbuat dengan sebenar &; benarnya, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya unsur paksaan dari siapapun, untuk bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.

Melansir dari website resmi Kantor Imigrasi Indonesia, berikut contoh surat kuasa pengambilan paspor:

Surat kuasa pengambilan paspor. Pengambilan paspor dapat diwakilkan oleh orang lain yang memiliki hukum kekeluargaan maupun orang lain yang tidak memiliki hukum kekeluargaan.
Surat kuasa pengambilan paspor. Pengambilan paspor dapat diwakilkan oleh orang lain yang memiliki hukum kekeluargaan maupun orang lain yang tidak memiliki hukum kekeluargaan. (imigrasi.go.id)

Berikut prosedur pengambilan paspor:

1. Pemohon atau orang yang mewakilkan datang ke Kantor Imigrasi 4 (empat) hari setelah wawancara pada jam kerja dengan membawa persyaratan.

2. Datang ke kantor imigrasi, bertemu dengan petugas front office untuk mendapatkan antrian pengambilan, menuju loket pengambilan, dan mengambil paspor jadi.

Ketika paspor sudah terbit, pastikan jika paspor barumu sudah terbubuhi dengan tandatangan, sesuai dengan kebijakan terbaru.

Selain itu, untuk paspor yang diterbitkan mulai 12 Oktober 2022 memiliki masa berlaku paspor selama 10 tahun.

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Kumpulan artikel paspor

Baca juga: Paspor Kini Berlaku 10 Tahun, Simak Rincian dari Cara Pengajuan hingga Biaya yang Dikeluarkan

Baca juga: Catat! Syarat Pembuatan Paspor 2022 yang Masa Berlakunya 10 Tahun dan Biayanya

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin