
Perbedaan Paspor dengan Visa: Penerbitan, Fungsi hingga Masa Berlaku
TRIBUNTRAVEL.COM - Paspor merupakan dokumen penting yang digunakan sebagai syarat lintas negara.
Traveler yang mau bepergian ke luar negeri, tentu harus memiliki paspor.

Tapi paspor bukanlah satu-satunya dokumen yang digunakan sebagai syarat lintas negara, melainkan ada dokumen lain yang harus disertakan.
Ya, selain paspor, visa juga digunakan sebagai syarat untuk bepergian ke luar negeri.
Baca juga: Apa Itu Paspor Elektronik Polikarbonat? Simak Keunggulan dan Biaya Pembuatan
Beberapa negara di dunia memberlakukan visa sebagai syarat untuk memasuki negara tersebut.
Sama-sama digunakan sebagai syarat dokumen lintas negara, rupanya kedua benda ini memiliki perbedaan.
Lalu, apa sih bedanya paspor dengan visa?
Traveler yang masih awam dan kurang familiar, bisa yuk intip perbedaan paspor dengan visa berikut ini.
Pengertian atau Definisi
Sebelum mengulas lebih jauh perbedaan paspor dengan visa, ketahui dulu yuk pengertian keduanya.
Paspor adalah dokumen perjalanan yang diberikan kepada warga negara dan diakui secara internasional.
Sementara visa merupakan dokumen atau surat izin yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara lain agar bisa memasuki negara tersebut.
Baca juga: Contoh Surat Kuasa Pengambilan Paspor, Boleh Diwakilkan
Penerbitan
Melansir dari website Imigrasi Indonesia, paspor dengan visa diterbitkan oleh dua lembaga yang berbeda.
Paspor diterbitkan di negara asal pemegang atau pemiliknya.
Sementara visa diterbitkan oleh negara tujuan atau negara akan akan dikunjungi.

Fungsi
Dari segi fungsi, paspor dan visa memiliki fungsi yang berbeda, tapi sama-sama penting.
Paspor digunakan untuk bukti identitas diri yang diakui secara internasional.
Paspor juga difungsikan untuk memverifikasi identitas seseorang saat akan memasuki suatu negara.
Sedangkan visa sebagai tanda bukti diizinkannya seseorang untuk memasuki suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Baca juga: Cara dan Syarat Pengambilan Paspor yang Sudah Jadi, Bisa Ambil Sendiri atau Diwakilkan
Bentuk
Paspor itu bentuknya lebih mirip KTP yang diakui secara Internasional sehingga negara lain bisa tahu siapa dan darimana seseorang berasal.
Bentuk paspor yang mirip KTP adalah paspor elektronik, sedangkan paspor biasa berupa buku kecil yang mirip buku nikah.
Kalau visa, bentuknya kertas lembaran stiker yang nantinya ditempelkan pada lembaran di paspor.
Biasanya visa ini dilengkapi dengan hologram khusus yang gunanya untuk menghindari tindak pemalsuan.
Meski demikian, tidak semua visa bentuknya lembaran khusus, karena ada juga visa yang berbentuk digital.

Isi
Paspor berisi informasi lengkap, mulai dari foto, nama terang, jenis kelamin, tanggal lahir, hingga bentuk fisik seseorang.
Sedangkan visa berisi informasi yang sedikit berbeda, yaitu negara tujuan, biodata, masa berlaku, dan jenis visa.
Jenis
Di Indonesia, paspor ada tiga jenis yang berbeda.
Terdapat tiga jenis paspor, yang setiap warnanya juga berbeda-beda.
Adapun tiga jenis paspor tersebut mulai dari paspor biasa berwarna hijau, paspor dinas non-diplomatik berwarna biru, dan paspor diplomatik berwarna hitam.
Sementara visa lebih banyak jenisnya dibanding paspor.
Ada visa untuk kunjungan keluarga sementara, kunjungan teman, kunjungan wisata, kunjungan bisnis, kunjungan berkali-kali, khusus, transit, dan diplomatik atau dinas.
Baca juga: Warna Baju yang Harus Dipilih untuk Foto Paspor di Kantor Imigrasi

Masa Berlaku
Dari segi masa berlaku, keduanya memiliki masa berlaku yang berbeda.
Untuk masa berlaku paspor, kini sudah berlaku 10 tahun.
Namun masa berlaku paspor 10 tahun ini efektif diberlakukan bagi pemilik paspor yang diterbitkan mulai 12 Oktober 2022.
Sementara pemilik paspor yang masa berlakunya belum habis tahun ini, maka masih berlaku 5 tahun.
Sedangkan visa memiliki masa berlaku yang lebih pendek dibanding paspor.
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Kumpulan artikel paspor
Baca juga: Cara Perpanjang Paspor Online, Ada 4 Dokumen Penting untuk Dibawa ke Kantor Imigrasi
