
Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan, Apa Masih Bisa Digunakan?
TRIBUNTRAVEL.COM - Jika ingin bepergian ke luar negeri, tentu kamu memerlukan paspor sebagai syarat perjalanan lintas negara.
Ya, paspor merupakan dokumen penting berisi identitas diri yang digunakan sebagai syarat memasuki suatu negara.

Paspor Indonesia sendiri ada dua jenisnya, yaitu paspor biasa non-elektronik dan papsor elektronik.
Kedua paspor ini dapat digunakan untuk bepergian ke luar negeri.
Baca juga: Cara Membuat Paspor Anak untuk Usia di Bawah 17 Tahun, Cek Biaya Pengajuannya
Namun saat ini, desain paspor Republik Indonesia yang terbaru merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Sehingga perbedaan dengan paspor yang lama yaitu tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor.
Tapi buat kamu pemegang paspor lama yang belum ada kolom tanda tangannya, jangan panik.
Karena kedua desain paspor tersebut sama-sama masih berlaku untuk digunakan sebagai syarat bepergian ke luar negeri.
Namun ada hal penting yang perlu kamu ketahui jika ingin bepergian ke luar negeri jika paspormu belum dibubuhi tanda tangan.
Kamu bisa meminta stampel pengesahan di Kantor Imigrasi.
Hal tersebut lantaran paspor Indonesia telah terdaftar dan diakui oleh ICAO, lembaga khusus aviasi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-bangsa, dan dengan demikian sah untuk dipakai bepergian ke seluh negara di dunia.
Lalu, di mana mendapatkan stampel pengesahan tersebut?
Mereka bisa mendapatkan pengesahan tanda tangan di KBRI/KJRI. Pengesahan tanda tangan ini bebas biaya,&; kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Amran Aris yang dikutip dari Kompas.com.
Amran mengatakan bahwa, masyarakat dapat langsung datang ke Kantor Imigrasi terkait (walk-in) untuk diberikan pengesahan oleh kepala kantor atau pejabar Imigrasi yang ditunjuk.
"Paspor Indonesia telah terdaftar dan diakui oleh ICAO, lembaga khusus aviasi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan dengan demikian sah untuk dipakai bepergian ke seluruh negara di dunia," ujar Amran.
Baca juga: Perbedaan Paspor dengan Visa: Penerbitan, Fungsi hingga Masa Berlaku

Pengajuan Endorsement di Kantor Imigrasi
Sebelum merencanakan liburan ke luar negeri, pastikan dulu untuk mengajukan endorsement apabila belum ada kolom tanda tangan di paspormu.
Syarat dan caranya juga gampang banget.
Melansir dari akun Instagram @ditjen_imigrasi, kamu bisa langsung datang ke kantor imigrasi atau ke Perwakilan RI dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan parpos asli maupun fotokopi.
Pengesahan kolom tanda tangan pada halaman endorsement hanya membutuhkan waktu 1 hari saja.
Menariknya lagi, pengesahan ini tidak dipungut biaya sepersen pun.
Baca juga: Apa Itu Paspor Elektronik Polikarbonat? Simak Keunggulan dan Biaya Pembuatan
Jerman Mengakui Desain Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan
Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta mengeluarkan pernyataan resmi bahwa paspor Republik Indonesia tanpa kolom tanda tangan dapat diterima dan diproses untuk permohonan visa ke Jerman.
Pernyataan tersebut tertera pada halaman beranda website https://jakarta.diplo.de/id-id.
&;Paspor dengan (penambahan) tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi pemerintah Indonesia dapat diproses&;, demikian pernyataan pembuka dari keterangan resmi.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menyampaikan, hal ini berdasarkan keputusan dalam kerangka kerja sama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang.
&;Pemegang paspor yang hendak mengajukan permohonan visa ke Jerman dimohon untuk secepatnya melakukan pengesahan tanda tangan. Pengesahan dilakukan di halaman 4 (empat) atau 5 (lima), yang disebut sebagai halaman endorsement, dengan mendatangi kantor imigrasi atau Perwakilan RI apabila WNI berada di luar Indonesia,&; terang Achmad.
Di sisi lain, Kedubes Jerman di Jakarta menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri Federal Jerman (BMI) telah memberitahukan Kepolisian Jerman dalam kaitan pemeriksaan perbatasan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) dengan paspor tanpa kolom tanda tangan yang telah mempunyai visa untuk masa tinggal sementara dapat melakukan perjalanan ke Jerman.
Namun demikian, pemegang paspor yang terdampak sangat disarankan untuk segera menambahkan tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi Indonesia di kantor Perwakilan Republik Indonesia, jika posisinya sedang berada di luar negeri.
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Kumpulan artikel paspor
Baca juga: Contoh Surat Kuasa Pengambilan Paspor, Boleh Diwakilkan
Baca juga: Cara dan Syarat Pengambilan Paspor yang Sudah Jadi, Bisa Ambil Sendiri atau Diwakilkan
