Cara Membayar Paspor secara Online Melalui Tokopedia dan Bukalapak, Simak Baik-baik

TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang akan mengajukan permohonan pembutan paspor, tenang saja karena bisa dilakukan secara online.

Bukan hanya itu saja, bahkan cara membayar paspor juga dapat dilakukan secara online, loh!

Ilustrasi paspor Indonesia untuk dokumen lintas negara
Ilustrasi paspor Indonesia untuk dokumen lintas negara (Flickr/tvisa)

Selain menggunakan e-banking atau m-banking, traveler dapat melakukan pembayaran paspor secara online melalui marketplace.

Seperti Tokopedia dan Bukalapak misalnya.

Baca juga: Rincian Biaya Perpanjang Paspor 2022, Bisa Dilakukan secara Online

Langkahnya juga gampang banget dan tidak bikin ribet.

Tapi pastikan koneksi internet stabil untuk bisa melakukan transaksi pembayaran paspor dengan mudah dan cepat.

Lalu, bagaimana sih tahapannya? Yuk simak rinciannya berikut ini.

Bayar Paspor via Tokopedia

Melansir dari akun Instagram resmi @imigrasi_kediri, Kantor Imigrasi Indonesia menerima pembayaran paspor secara online, termasuk lewat marketplace.

Untuk pembayaran paspor lewat Tokopedia, simak langkah mudahnya berikut ini:

1. Instal aplikasi Tokopedia di ponsel, lalu buka aplikasi tersebut

2. Pilih menu "Lihat Semua" yang tertera di kolom atas

3. Buka menu "Pajak" lalu klik "Penerimaan Negara"

4. Pilih menu "Bayar PNBP"

5. Masukkan kode billing dan cek jumlah tagihan

6. Periksa kembali rincian pembayaran, apakah sudah betul atau belum

7. Apabila sudah benar, klik "Pembayaran"

8. Pilih metode pembayaran yang diinginkan dan selesaikan transaksi pembayaran paspor

9. Klik "Bayar" dan prosesnya sudah selesai

Baca juga: Syarat, Biaya ; Cara Membuat Paspor untuk Anak WNI yang Lahir di Luar Negeri

Tokopedia
Tokopedia (tokopedia.com)

Bayar Paspor via Bukalapak

Selain Tokopedia, traveler juga bisa melakukan pembayaran melalui Bukalapak.

Seperti yang dikutip dari akun Instagram @imigrasi_kediri, untuk pembayaran paspor lewat Bukalapak lebih cepat.

Ikuti langkah mudahnya berikut ini:

1. Instal aplikasi Bukalapak di ponsel lalu buka aplikasinya dan klik "Semua Menu"

2. Cari kategori "Tagihan" lalu pilih "Menu Penerimaan Negara"

3. Pilih "Jenis Penerimaan Negara" kemudian tentukan jenis permohonan paspor, klik "Lanjut"

4. Masukkan kode billing dari "Pengantar Pembayaran" lalu klik "Lanjut"

5. Periksa kembali rincian pembayaran, pastikan nama dan biaya telah sesuai

6. Tentukan metode pembayaran lalu klik "Bayar Sekarang"

7. Selesaikan pembayaran paspor dengan metode pembayaran yang sudah dipilih

8. Klik "Lanjutkan Transaksi Pembayaran" dan sudah selesai

Baca juga: 5 Syarat Foto Paspor di Kantor Imigrasi, Dilarang Pakai Kacamata dan Softlens

Panduan membuat paspor online terbaru 2022
Panduan membuat paspor online terbaru 2022 (mohamed hassan /PxHere)

Baca juga: Cara Membuat Paspor Online dan Offline, Termasuk Syarat dan Biayanya

Rincian Biaya Pembuatan Paspor Biasa dan Elektronik 2022

Adapun biaya pembuatan paspor terbaru, sebagai berikut:

- Biaya pembuatan paspor yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa non elektronik.

- Sedangkan biaya pembuatan paspor biasa elektronik sebesar Rp 650.000.

Perlu diketahui, biaya permohonan pengajuan paspor tersebut berlaku sampai peraturan terbaru diterbitkan.

Syarat Pembuatan Paspor 2022

Yuk intip rinciannya berikut ini:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

6. Paspor biasa lama, bagi yang sudah memiliki paspor (untuk kebutuhan pembaruan jika sudah habis masa berlakunya)

Setelah memahami syarat yang harus disiapkan, coba perhatikan pula cara membuat paspor 2022.

Cara Membuat Paspor 2022

Untuk mengajukan permohonan paspor secara online, kamu harus menggunakan aplikasi M-Paspor.

Aplikasi M-Paspor merupakan adalah aplikasi terbaru dari Ditjen Imigrasi yang mempermudah proses permohonan paspor.

Jadi kamu bisa mengajukan permohonan dari rumah.

Namun, sebelum mengajukan permohonan paspor, kamu harus memiliki akun dan mendaftarkan diri lebih dulu.

Adapun tahapannya sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store atau App Store
  2. Buka aplikasi dan klik pada "Daftar Akun", kemudian isikan semua data yang diminta
  3. Buka email terdaftar yang masih aktif dan lakukan aktivasi akun dengan memasukkan "kode verifikasi" yang dikirimkan
  4. Setelah memasukkan kode verifikasi, akun akan secara otomatis Login
  5. Pilih bagian "Pengajuan Permohonan" dan isi kuisioner layanan permohonan
  6. Masukkan semua data yang diminta, lalu unggah dokumen persyaratan
  7. Lakukan transaksi pembayaran, bisa melalui bank, kantor pos, market place, atau tempat lain yang ditentukan.
  8. Untuk rincian cara melakukan pembayaran online melalui M-Paspor bisa klik dilaman ini.
  9. Pilih jenis permohonan paspor (baru atau pengganti), dan pastikan data sudah sesuai
  10. Tentukan dan pilih Kantor Imigrasi terdekat untuk dikunjungi guna proses wawancara, lalu tentukan tanggal dan hari kunjungan
  11. Datang ke Kantor Imigrasi terpilih sesuai jadwal yang sudah ditentukan dengan membawa dokumen persyaratan asli dan materai

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Kumpulan artikel paspor

Baca juga: 5 Syarat Foto Paspor di Kantor Imigrasi, Dilarang Pakai Kacamata dan Softlens

Baca juga: Syarat Pembuatan Paspor Umrah, Berapa Biaya yang Harus Dibayar?

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin