Aturan PPKM Dicabut Jelang Pergantian Tahun, Masker Tetap Diwajibkan di Ruangan Tertutup

TRIBUNTRAVEL.COM - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut menjelang pergantian tahun per hari ini, Jumat (30/12/2022).

Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat, seperti dilaporkan Tribunnews.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat konferensi pers terkait pencabutan aturan PPKM, Jumat (30/12/2022).
Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan aturan PPKM dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (30/12/2022). (YouTube Sekretariat Presiden)

"Pada hari ini, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," ujar Jokowi.

Jokowi menyebutkan beberapa alasan pencabutan aturan PPKM.

Baca juga: PPKM Level 1 di Jabodetabek Diperpanjang sampai Awal Januari 2023, Cek Aturan Terbarunya

Mulai dari penurunan angka kematian, positivity rate yang rendah, sampai menurunnya tingkat keperawatan di rumah sakit.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi mengatakan bahwa pihaknya juga telah mengkaji terkait keputusan pencabutan PPKM selama 10 bulan ke belakang.

LIHAT JUGA:

Dikatakan Jokowi, pandemi Covid-19 semakin terkendali selama beberapa bulan terakhir.

"Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen," jelas Jokowi.

"Ini semuanya berada di bawah standar WHO," sambungnya.

Baca juga: Monas Batasi Kuota Pengunjung Selama PPKM Level 2 DKI Jakarta

Kendati demikian, Jokowi tetap mengingatkan untuk tetap berhati-hati terkait virus Covid-19 seperti tetap memakai masker hingga melakukan vaksinasi.

"Masyarakat juga harus semakin mandiri dalam mendeteksi gejala dan mencari pengobatan," tutupnya.

Petugas gabungan sedang melaksanakan razia masker bagi masyarakat yang melintas di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Kamis (9/9/2021). Operasi yang dilaksanakan pukul 16.00-18.00 ini menjerat puluhan orang tanpa masker. Hukuman yang tidak mengunakan masker denda uang atau menyapu fasilitas umum. Pesan yang hendak di sampaikan adalah masyarakat tidak boleh abai prokes walau banyak pelongaran Masa PPKM.
Petugas gabungan sedang melaksanakan razia masker bagi masyarakat yang melintas di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Kamis (9/9/2021). Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan aturan PPKM dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (30/12/2022). (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Tetap wajib pakai masker di kerumunan dan dalam ruangan

Presiden Jokowi mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada dalam menghadapi risiko Covid-19 meski aturan PPKM telah dicabut.

Melansir Kompas.com, Jokowi pun menegaskan bahwa aturan penggunaan masker di tengah keramaian dan ruang tertutup tetap berlaku.

"Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko Covid-19. Pemakaian masker (saat di tempat) keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," kata Jokowi.

Vvaksinasi Covid-19, lanjut Jokowi, juga harus tetap dilanjutkan demi memberikan imunitas dan masyarakat pun mesti semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan Covid-19.

Jokowi mengatakan, aparat dan lembaga pemerintah serta fasilitas dan tenaga kesehatan juga harus tetap siaga, terutama untuk memberikan vaksinasi booster.

"Dalam masa transisi ini, Satgas Covid-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat," kata dia.

Baca juga: Diperpanjang Jelang Libur Nataru, Simak Aturan PPKM Level 1 Berlaku sampai 9 Januari 2023

PPKM sebelumnya sempat diperpanjang

Diberitakan TribunTravel sebelumnya, PPKM diperpanjang menjelang liburan Natal dan tahun baru (Nataru) mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.

Perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali.

Suasana Mal Ciputara Semarang pada pemberlakukan PPKM Darurat di Semarang yang di perpanjang hingga 2 Agustur 2021. Sebagian besar tenant tutup, hanya supermarket dan toko obat-obatan yang buka, Senin (26/7/2021).
Suasana Mal Ciputara Semarang pada pemberlakukan PPKM Darurat di Semarang yang diperpanjang. Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan aturan PPKM dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (30/12/2022). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Sementara untuk wilayah di luar Jawa-Bali terdapat dalam Inmendagri Nomor 51 Tahun 2022.

Hal ini disampaikan Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal dalam keterangannya pada Selasa (6/12/2022).

Safrizal mengatakan bahwa PPKM diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19.

"Pemerintah tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan Covid-19, terutama menjelang libur Natal 2022 dan tahun baru 2023," ucap Safrizal dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/12/2022).

Perpanjangan PPKM, sambung Safrizal, merupakan langkah antisipatif pemerintah menghadapi libur Natal dan tahun baru.

"Sehingga kegiatan masyarakat, baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran virus Covid-19," tutupnya.

Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas saat Car Free Night Malam Tahun Baru di Purwokerto

Baca juga: Car Free Night di Solo, Night Market Ngarsopuro Akan Kembali ke Lokasi Semula di Jalan Diponegoro

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin