Viral Status Halal Mixue Dipertanyakan, Begini Penjelasan Perusahaan

TRIBUNTRAVEL.COM - Mixue merupakan franchise atau waralaba es krim yang berasal dari Tiongkok.

Sejak hadir di Indonesia pada tahun 2020, Mixue telah memiliki ratusan gerai yang tersebar.

Mixue merupakan franchise atau waralaba es krim yang berasal dari Tiongkok.
Mixue merupakan franchise atau waralaba es krim yang berasal dari Tiongkok. (Instagram/mixueindonesia)

Di samping kesuksesan Mixue, masih banyak masyarakat yang meragukan status halal produk tersebut.

Bahkan Mixue belakangan ini tengah viral di medsos lantaran tidak ada logo halal yang tertera pada gerainya.

Baca juga: Fakta Unik Mixue, Gerai Es Krim Asal Tiongkok yang Viral di Indonesia ; Trending Topic di Twitter

Beberapa informasi simpang-siur yang beredar di media sosial juga menuding Mixue menggunakan komposisi non halal.

Menanggapi hal tersebut, pihak Mixue Indonesia memberikan klarifikasi melalui unggahan di akun Instagram resminya, @mixueindonesia.

Menurut unggahannya, Mixue Indonesia membenarkan bahwa untuk saat ini produknya belum memiliki sertifikat Halal.

Namun, Mixue Indonesia turut menekankan bahwa belum memiliki serfitikat halal bukan berarti tidak halal.

Disamping kesuksesan Mixue, masih banyak masyarakat yang meragukan status kehalalan produk tersebut.
Disamping kesuksesan Mixue, masih banyak masyarakat yang meragukan status kehalalan produk tersebut. (Instagram/@mixueindonesia)

Mixue Indonesia menambahkan, penyebaran informasi yang mengatakan Mixue tidak halal merupakan tindakan kurang bertanggung jawab dan sangat disayangkan.

Kendati demikian, Mixue Indonesia sangat mengapresisasi individu maupun organisasi yang menyebarkan informasi sebenarnya dan mendukung Mixue dalam pengurusan sertifikasi halal.

Mixue Indonesia sendiri diketahui sudah mengurus sertifikat halal sejak tahun 2021 awal, tapi memang belum selesai.

Alasan Lamanya Proses Sertifikasi Halal Mixue

Mixue Indonesia sendiri diketahui sudah mengurus sertifikat halal sejak tahun 2021 awal, namun memang belum selesai.
Mixue Indonesia sendiri diketahui sudah mengurus sertifikat halal sejak tahun 2021 awal, namun memang belum selesai. (Instagram/@mixueindonesia)

Berikut sederet alasan mengapa proses sertifikasi halal Mixue sudah sedemikian lama tapi belum selesai.

1. Mayoritas bahan baku Mixue diimpor dari Tiongkok

Mayoritas bahan baku Mixue di Indonesia saat ini diproduksi di pabrik Mixue yang berstandar internasional di Tiongkok.

Sehingga, proses konsultasi sertifikasi halal pada saat itu diajukan kepada Shanghai Al-Amin terlebih dahulu.

2. Sumber bahan baku tidak terpusat seluruhnya di satu kota

Proses sertifikasi halal tidak hanya mengenai komposisi, tapi juga termasuk sumber bahan baku dan proses yang dilalui.

3. Pandemi Covid-19 dan lockdown

Pandemi Covid-19 dua tahun terkahir ini cukup buruk dan berulang kali mengakibatkan adanya kebijakan lockdown di berbagai negara, termasuk Tiongkok.

Hal ini menyebabkan sangat terhambatnya proses pengurusan.

Baca juga: Sandiaga Uno Gaet Pasar Turis Timur Tengah, Kenalkan Produk Ekraf Halal Indonesia di KTT G20

Terkait Halal

Produk Mixue sudah lolos BPOM dan mendapatkan Surat Keterangan Impor. Produk bahan baku Mixue tidak wajib mendaftarkan izin edar, karena bukan makanan dalam kemasan eceran.
Produk Mixue sudah lolos BPOM dan mendapatkan Surat Keterangan Impor. Produk bahan baku Mixue tidak wajib mendaftarkan izin edar, karena bukan makanan dalam kemasan eceran. (Instagram/@mixueindonesia)

Banyak yang bertanya, "Apakah produk Mixue menggunakan alkoho, rum atau mengandung babi?"

Jawabannya adalah tidak.

Namun, pihak Mixue Indonesia sangat paham bahwa hal ini tidak dapat menjadi claim bahwa produk Mixue halal.

Tetapi sebaliknya, juga tidak dapat menjadi landasan claim bahwa Mixue tidak halal.

Nah, yang berhak menyatakan halal hanya pihak berwenang, oleh karena itu Mixue Indonesia hanya bisa kooperatif dengan pihak berwenang dan menunggu proses sertifikasi halal selesai.

Baca juga: Fakta Menu Nasi Padang Non-Halal yang Viral di Medsos, Sudah 2 Tahun Tutup dan Dijual Online

Terkait BPOM

Muncul juga rumor seolah produk Mixue tidak lolos BPOM karena tidak dapat diperiksa melalui situs resminya.

Berikut penjelasannya:

1. Setiap bahan baku yang diimpor wajib memperoleh Surat Keterangan Impor (SKI) dari BPOM terlebih dahulu.

Jika tidak, maka produk tersebut akan ditahan di bea cukai.

SKI merupakan dokumen bukti bahwa produk yang diimpor telah lolos verifikasi BPOM.

2. Sebelum SKI dikeluarkan, perusahaan wajib melengkapi persyaratan Certificate of Analysis (COA) dan dokumen lainnya kepada BPOM untuk menyatakan hasil pengujian produk telah memenuhi standar.

3. Bahan pangan Mixue tidak tertera dalam website tersebut karena yang tertera hanya bahan baku yang sudah terdaftar memiliki izin edar (diwajibkan untuk makanan dalam kemasan eceran).

Sementara produk bahan pangan Mixue merupakan olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual langsung kepada konsumen akhir.

Sehingga, tidak wajib didaftarkan izin edar.

Baca juga: KFC Berlabel Halal Pertama Dibuka di Hong Kong, Pelanggan Muslim Rela Berkendara Sejauh 29 Km

Kesimpulan

Berikut sejumlah kesimpulan yang dapat diambil dari klarifikasi pihak Mixue Indonesia:

1. Saat ini memang benar Mixue belum memiliki sertifikat halal.

2. Proses pengurusan sertifikat halal Mixue saat ini dapat dipastikan sedang dilakukan dengan pihak berwenang yang berada di Tiongkok.

3. Produk Mixue sudah lolos BPOM dan mendapatkan Surat Keterangan Impor.

4. Produk bahan baku Mixue tidak wajib mendaftarkan izin edar, karena bukan makanan dalam kemasan eceran.

5. Komitmen dan itikad baik perusahaan untuk melayani masyarakat Indonesia secara luas dengan lebih baik akan terus diupayakan, salah satunya dengan kooperatif dalam pengurusan sertifikasi halal.

Baca juga: Viral Tempat Wisata Malam di Bandung Hadirkan Festival Es Krim, Seperti Apa?

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait berita viral, kunjungi laman ini.

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin