
Viral Status Halal Mixue Dipertanyakan, Begini Penjelasan Perusahaan
TRIBUNTRAVEL.COM - Mixue merupakan franchise atau waralaba es krim yang berasal dari Tiongkok.
Sejak hadir di Indonesia pada tahun 2020, Mixue telah memiliki ratusan gerai yang tersebar.

Di samping kesuksesan Mixue, masih banyak masyarakat yang meragukan status halal produk tersebut.
Bahkan Mixue belakangan ini tengah viral di medsos lantaran tidak ada logo halal yang tertera pada gerainya.
Baca juga: Fakta Unik Mixue, Gerai Es Krim Asal Tiongkok yang Viral di Indonesia ; Trending Topic di Twitter
Beberapa informasi simpang-siur yang beredar di media sosial juga menuding Mixue menggunakan komposisi non halal.
Menanggapi hal tersebut, pihak Mixue Indonesia memberikan klarifikasi melalui unggahan di akun Instagram resminya, @mixueindonesia.
Menurut unggahannya, Mixue Indonesia membenarkan bahwa untuk saat ini produknya belum memiliki sertifikat Halal.
Namun, Mixue Indonesia turut menekankan bahwa belum memiliki serfitikat halal bukan berarti tidak halal.

Mixue Indonesia menambahkan, penyebaran informasi yang mengatakan Mixue tidak halal merupakan tindakan kurang bertanggung jawab dan sangat disayangkan.
Kendati demikian, Mixue Indonesia sangat mengapresisasi individu maupun organisasi yang menyebarkan informasi sebenarnya dan mendukung Mixue dalam pengurusan sertifikasi halal.
Mixue Indonesia sendiri diketahui sudah mengurus sertifikat halal sejak tahun 2021 awal, tapi memang belum selesai.
Alasan Lamanya Proses Sertifikasi Halal Mixue

Berikut sederet alasan mengapa proses sertifikasi halal Mixue sudah sedemikian lama tapi belum selesai.
1. Mayoritas bahan baku Mixue diimpor dari Tiongkok
Mayoritas bahan baku Mixue di Indonesia saat ini diproduksi di pabrik Mixue yang berstandar internasional di Tiongkok.
Sehingga, proses konsultasi sertifikasi halal pada saat itu diajukan kepada Shanghai Al-Amin terlebih dahulu.
2. Sumber bahan baku tidak terpusat seluruhnya di satu kota
Proses sertifikasi halal tidak hanya mengenai komposisi, tapi juga termasuk sumber bahan baku dan proses yang dilalui.
3. Pandemi Covid-19 dan lockdown
Pandemi Covid-19 dua tahun terkahir ini cukup buruk dan berulang kali mengakibatkan adanya kebijakan lockdown di berbagai negara, termasuk Tiongkok.
Hal ini menyebabkan sangat terhambatnya proses pengurusan.
Baca juga: Sandiaga Uno Gaet Pasar Turis Timur Tengah, Kenalkan Produk Ekraf Halal Indonesia di KTT G20
Terkait Halal

Banyak yang bertanya, "Apakah produk Mixue menggunakan alkoho, rum atau mengandung babi?"
Jawabannya adalah tidak.
Namun, pihak Mixue Indonesia sangat paham bahwa hal ini tidak dapat menjadi claim bahwa produk Mixue halal.
Tetapi sebaliknya, juga tidak dapat menjadi landasan claim bahwa Mixue tidak halal.
Nah, yang berhak menyatakan halal hanya pihak berwenang, oleh karena itu Mixue Indonesia hanya bisa kooperatif dengan pihak berwenang dan menunggu proses sertifikasi halal selesai.
Baca juga: Fakta Menu Nasi Padang Non-Halal yang Viral di Medsos, Sudah 2 Tahun Tutup dan Dijual Online
Terkait BPOM
Muncul juga rumor seolah produk Mixue tidak lolos BPOM karena tidak dapat diperiksa melalui situs resminya.
Berikut penjelasannya:
1. Setiap bahan baku yang diimpor wajib memperoleh Surat Keterangan Impor (SKI) dari BPOM terlebih dahulu.
Jika tidak, maka produk tersebut akan ditahan di bea cukai.
SKI merupakan dokumen bukti bahwa produk yang diimpor telah lolos verifikasi BPOM.
2. Sebelum SKI dikeluarkan, perusahaan wajib melengkapi persyaratan Certificate of Analysis (COA) dan dokumen lainnya kepada BPOM untuk menyatakan hasil pengujian produk telah memenuhi standar.
3. Bahan pangan Mixue tidak tertera dalam website tersebut karena yang tertera hanya bahan baku yang sudah terdaftar memiliki izin edar (diwajibkan untuk makanan dalam kemasan eceran).
Sementara produk bahan pangan Mixue merupakan olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual langsung kepada konsumen akhir.
Sehingga, tidak wajib didaftarkan izin edar.
Baca juga: KFC Berlabel Halal Pertama Dibuka di Hong Kong, Pelanggan Muslim Rela Berkendara Sejauh 29 Km
Kesimpulan
Berikut sejumlah kesimpulan yang dapat diambil dari klarifikasi pihak Mixue Indonesia:
1. Saat ini memang benar Mixue belum memiliki sertifikat halal.
2. Proses pengurusan sertifikat halal Mixue saat ini dapat dipastikan sedang dilakukan dengan pihak berwenang yang berada di Tiongkok.
3. Produk Mixue sudah lolos BPOM dan mendapatkan Surat Keterangan Impor.
4. Produk bahan baku Mixue tidak wajib mendaftarkan izin edar, karena bukan makanan dalam kemasan eceran.
5. Komitmen dan itikad baik perusahaan untuk melayani masyarakat Indonesia secara luas dengan lebih baik akan terus diupayakan, salah satunya dengan kooperatif dalam pengurusan sertifikasi halal.
Baca juga: Viral Tempat Wisata Malam di Bandung Hadirkan Festival Es Krim, Seperti Apa?
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait berita viral, kunjungi laman ini.
