Beredar Kabar Mixue Tidak Lolos Uji BPOM, Begini Tanggapan Perusahaan

TRIBUNTRAVEL.COM - Waralaba es krim asal Tiongkok, China, Mixue, belakangan ini menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Hal tersebut mencuat setelah banyak warganet di Indonesia yang mempertanyakan status halal produk Mixue.

Sejak hadir di Indonesia pada tahun 2020, Mixue telah memiliki ratusan gerai yang tersebar. Disamping kesuksesan Mixue, masih banyak masyarakat yang meragukan status kehalalan produk tersebut.
Sejak hadir di Indonesia pada tahun 2020, Mixue telah memiliki ratusan gerai yang tersebar. Disamping kesuksesan Mixue, masih banyak masyarakat yang meragukan status kehalalan produk tersebut. (Instagram/@mixueindonesia)

Sebab, hingga kini pihak Mixue memang tidak mencantumkan logo halal pada ratusan gerai yang tersebar.

Rumor mengenai produk Mixue yang tidak lolos uji BPOM juga beredar luas.

Baca juga: Viral Status Halal Mixue Dipertanyakan, Begini Penjelasan Perusahaan

Sebab, produk Mixue tidak dapat ditemukan dalam melalui website pengecekan produk yang telah mendapatkan izin dari BPOM.

Menanggapi rumor yang beredar, pihak Mixue Indonesia memberikan klarifikasinya melalui sebuah unggahan di Instagram.

Melalui akun resmi @mixueindonesia, perusahaan menyampaikan beberapa alasan mengapa produk Mixue tak dapat dicek di website BPOM.

Berikut penjelasannya:

1. Setiap bahan baku yang diimpor wajib memperoleh Surat Keterangan Impor (SKI) dari BPOM terlebih dahulu.

Jika tidak, maka produk tersebut akan ditahan di bea cukai.

SKI merupakan dokumen bukti bahwa produk yang diimpor telah lolos verifikasi BPOM.

Baca juga: Teuan Cafe ; Resto, Restoran Viral di Bandung yang Hadirkan Nuansa Peranakan ala Singapura

Mixue Indonesia sendiri diketahui sudah mengurus sertifikat halal sejak tahun 2021 awal, tapi memang belum selesai karena beberapa alasan.
Mixue Indonesia sendiri diketahui sudah mengurus sertifikat halal sejak tahun 2021 awal, tapi memang belum selesai karena beberapa alasan. (Instagram/mixueindonesia)

2. Sebelum SKI dikeluarkan, perusahaan wajib melengkapi persyaratan Certificate of Analysis (COA) dan dokumen lainnya kepada BPOM untuk menyatakan hasil pengujian produk telah memenuhi standar.

3. Bahan pangan Mixue tidak tertera dalam website tersebut karena yang tertera hanya bahan baku yang sudah terdaftar memiliki izin edar (diwajibkan untuk makanan dalam kemasan eceran).

Baca juga: Geblek Menoreh View, Angkringan Viral di Kulon Progo dengan View Hamparan Sawah

Sementara produk bahan pangan Mixue merupakan olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual langsung kepada konsumen akhir.

Sehingga, tidak wajib didaftarkan izin edar.

Mixue merupakan franchise atau waralaba es krim yang berasal dari Tiongkok.
Mixue merupakan franchise atau waralaba es krim yang berasal dari Tiongkok. (Instagram/mixueindonesia)

Mixue Sudah Menurus Sertifikat Halal Sejak 2021

Mixue Indonesia membenarkan bahwa untuk saat ini produknya belum memiliki sertifikat halal.

Namun, Mixue Indonesia turut menekankan bahwa belum memiliki serfitikat halal bukan berarti tidak halal.

Mixue Indonesia sendiri diketahui sudah mengurus sertifikat halal sejak tahun 2021 awal, tapi memang belum selesai.

Berikut sederet alasan mengapa proses sertifikasi halal Mixue sudah sedemikian lama tapi belum selesai.

Produk Mixue sudah lolos BPOM dan mendapatkan Surat Keterangan Impor. Produk bahan baku Mixue tidak wajib mendaftarkan izin edar, karena bukan makanan dalam kemasan eceran.
Produk Mixue sudah lolos BPOM dan mendapatkan Surat Keterangan Impor. Produk bahan baku Mixue tidak wajib mendaftarkan izin edar, karena bukan makanan dalam kemasan eceran. (Instagram/@mixueindonesia)

1. Mayoritas bahan baku Mixue diimpor dari Tiongkok

Mayoritas bahan baku Mixue di Indonesia saat ini diproduksi di pabrik Mixue yang berstandar internasional di Tiongkok.

Sehingga, proses konsultasi sertifikasi halal pada saat itu diajukan kepada Shanghai Al-Amin terlebih dahulu.

Baca juga: Serunya Berkunjung ke Floating Resto, Restoran Viral di Sleman yang Dibangun Terapung di Atas Air

2. Sumber bahan baku tidak terpusat seluruhnya di satu kota

Proses sertifikasi halal tidak hanya mengenai komposisi, tapi juga termasuk sumber bahan baku dan proses yang dilalui.

3. Pandemi Covid-19 dan lockdown

Pandemi Covid-19 dua tahun terkahir ini cukup buruk dan berulang kali mengakibatkan adanya kebijakan lockdown di berbagai negara, termasuk Tiongkok.

Hal ini menyebabkan sangat terhambatnya proses pengurusan.

a
Mixue merupakan franchise atau waralaba es krim yang berasal dari Tiongkok. (Instagram/mixueindonesia)

Terkait Kehalalan Bahan Produk Mixue

Banyak yang bertanya, "Apakah produk Mixue menggunakan alkoho, rum atau mengandung babi?"

Jawabannya adalah tidak.

Namun, pihak Mixue Indonesia sangat paham bahwa hal ini tidak dapat menjadi claim bahwa produk Mixue halal.

Tetapi sebaliknya, juga tidak dapat menjadi landasan claim bahwa Mixue tidak halal.

Nah, yang berhak menyatakan halal hanya pihak berwenang, oleh karena itu Mixue Indonesia hanya bisa kooperatif dengan pihak berwenang dan menunggu proses sertifikasi halal selesai.

Baca juga: Mau Steak Sempat Viral di Lamongan, Tempat Jajan Steak Murah Mulai Rp 15 Ribuan

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait berita viral, kunjungi laman ini.

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin