Jangan Sembarangan! Viral Ngopi di Pinggir Rel Kereta Api, Pelaku Bisa Didenda hingga Rp 15 Juta

TRIBUNTRAVEL.COM - Sebuah video yang menunjukkan suasana ngopi di pinggiran rel kereta api menjadi perbincangan hangat.

Video memperlihatkan ponsel, secangkir kopi, gelas plastik berisi teh, camilan dan beberapa bungkus rokok yang diletakkan di bantaran rel kereta api.

Unggahan video yang menunjukkan suasana ngopi di pinggiran rel kereta api, aktivitas yang sangat berbahaya dan dapat dipidana.
Unggahan video yang menunjukkan suasana ngopi di pinggiran rel kereta api, aktivitas yang sangat berbahaya dan dapat dipidana. (Instagram/@undercover.id)

Tak berselang lama, kereta api melintasi rel dan meghampaskan semua yang ada di bantaran tersebut kecuali ponselnya.

Video sontak viral di medsos, satu di antaranya diunggah oleh akun @undercover.id, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Video Viral Perjalanan Kereta Api Taksaka Dilempari Batu, Kaca Gerbong Eksekutif Pecah

"Dia hanya lewat tapi menyakitkan," tulis keterangan video yang diunggah.

Menurut unggahan, video viral itu berlokasi di Pabrik Gulo Ngadirejo, Kediri.

Tampak lokasinya berada dekat jembatan kereta api dengan sungai di bawahnya.

Hingga Minggu (8/1/2023), video telah ditonton lebih dari 418 ribu pengguna dan mendapatkan ratusan komentar.

Beberapa warganet mengomentari video tersebut dengan candaan.

Baca juga: Serunya Naik Kereta Wisata Nusantara, Nikmati Sensasi Perjalanan Kereta Api yang Berbeda

"Lebih aman kopi kapal api, daripada kopi kereta api," tulis seorang warganet berkomentar.

Warganet lain menambahkan, "harusnya gelas, hape, rokok, ditaro di rel biar lebih estetik."

Sedangkan beberapa di antaranya juga mengecam aktivitas ngopi sang pelaku lantaran dinilai berbahaya.

Beraktivitas di sekitar rel kereta api dapat dipidana. Aktivitas tersebut jelas membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun diri mereka sendiri.
Beraktivitas di sekitar rel kereta api dapat dipidana. Aktivitas tersebut jelas membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun diri mereka sendiri. (Dok. PT KAI)

Sebagaimana diketahui, beraktivitas di sekitar rel kereta api sangatlah dilarang.

Aktivitas tersebut jelas membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun diri mereka sendiri.

Beraktivitas di sekitar rel kereta api juga dapat dipidana.

Melansir kai.id, VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan ada ancaman pidana kurungan penjara maupun denda bagi mereka yang beraktivitas di sekitar rel kereta api.

Baca juga: Kenalan dengan Kereta Inspeksi, KA Khusus untuk Memastikan Perjalanan Kereta Api

Aktivitas nongkrong seperti ini melanggar Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Perbuatan yang melanggar pasal tersebut bisa terkena hukuman penjara atau denda hingga Rp 15 juta.

Ilustrasi rel kereta api. Beraktivitas di sekitar rel kereta api dapat dipidana. Aktivitas tersebut jelas membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun diri mereka sendiri.
Ilustrasi rel kereta api. Beraktivitas di sekitar rel kereta api dapat dipidana. Aktivitas tersebut jelas membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun diri mereka sendiri. (Flickr.com/ sbamueller)

Aturan menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.

Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000," ungkap Joni Martinus.

Peraturan soal hukuman tersebut tertuang dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Baca juga: Viral Penumpang Kereta Api Curhat Oleh-olehnya Dimakan Penumpang Lain, KAI Beri Tanggapan

Permasalahan ini juga terjadi akibat dari banyaknya bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur kereta dalam area rumaja (ruang manfaat jalan), rumija (ruang milik jalan), dan ruwasja (ruang pengawasan jalan).

Rumaja diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.

Sedangkan rumija diperuntukkan bagi pengamanan konstruksi jalan rel, dapat dimanfaatkan atas izin pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.

Sementara ruwasja diperuntukkan bagi pengamanan dan kelancaran operasi kereta api dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.

"Masyarakat agar menaati aturan yang ada dan tidak mendirikan bangunan secara ilegal di area-area tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 178 UU 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian yang menyatakan setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api," papar Joni Martinus.

Dampak dari ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku, KAI mencatat hingga 3 Desember 2022, terdapat 195 kasus orang tertabrak kereta dengan rincian 173 meninggal, 14 luka berat dan 8 luka ringan.

KAI secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur kereta api.

Selain itu, perseroan secara konsisten menugaskan petugas untuk berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin guna keamanan di jalur kereta.

"Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api," tutur Joni Martinus.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api," pungkas Joni Martinus.

Baca juga: 5 Tips Liburan Aman dan Nyaman Naik Kereta Api, Dijamin Anti Bosan

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait berita viral, kunjungi laman ini.

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin