Simak Bahaya Merokok Sambil Berkendara, Ternyata Melanggar Aturan Lho

TRIBUNTRAVEL.COM - Perbuatan merokok sambil berkendara memang masih sering kita jumpai di jalan raya.

Padahal, merokok sambil berkendara termasuk perbuatan yang melanggar aturan lho.

Ilustrasi seseorang sedang memegang rokok.
Ilustrasi seseorang sedang memegang rokok. Merokok sambil berkendara termasuk perbuatan yang melanggar aturan dan berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain. (Flickr.com/gambarrokok)

Merokok sambil berkendara tentunya sangat membahayakan.

Tak hanya bagi diri sendiri, namun perbuatan tersebut juga membahayakan orang lain.

Baca juga: Viral Penumpang Menolak Diturunkan Petugas Gegara Ketahuan Merokok di Gerbong Kereta

Selain membahayakan kesehatan, merokok sambil berkendara juga membahayakan para pengguna jalan.

Lantas, apa saja bahanya?

Berikut bahaya merokok sambil berkendara yang telah TribunTravel rangkum dari akun Instagram @dkijakarta, Minggu (15/1/2023).

1. Abu rokok yang terkena angin bisa mengenai wajah dan melukai pengendara lain.

2. Potensi kecelakaan karena kurang konsentrasi.

3. Mengganggu pandangan.

4. Merusak kendaraan jika bara rokok terjatuh dan menimbulkan kebakaran.

Baca juga: Bawa Mobil Sport? Tetap Kena Tilang ETLE Jika Berkendara Lebih dari 100 Km/Jam

Sebagai catatan, merokok saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan kegiatan melangga aturan.

Hal itu didasarkan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 dan PM Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 6.

Dengan adanya imbuan di atas, mari bersama-sama kita wujudkan keamanan dan keselamatan bersama di jalan raya, ya!

Ilustrasi pengendara motor. Merokok sambil berkendara termasuk perbuatan yang melanggar aturan dan berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.
Ilustrasi pengendara motor. Merokok sambil berkendara termasuk perbuatan yang melanggar aturan dan berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain. (Annika Hering /Pixabay)

Aturan Merokok Sambil Berkendara

Melansir TribunSolo, dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 telah tercantum tindakan pengendara yang merokok. Aturan ini berlaku bagi semua pengendara baik mobil hingga truk.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," tulis 16 ayat 1 UU LLAJ.

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat juga menuliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.

Sebab, kegiatan merokok sambil mengendarai motor bisa mencelakai pengendara itu sendiri dan pengendara lain.

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor," bunyi pasal 6 huruf c.

Baca juga: Tips Berkendara Aman, Simak Pentingnya Mengenakan Sabuk Pengaman

Sanksi Pengemudi yang Merokok

Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar larangan merokok maupun pengendara yang tidak berkonsentrasi penuh saat mengemudi dapat dikenai sanksi.

Sanksi itu diatur dalam UU LLAJ pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pelaku dapat dikenai ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling besar Rp 750.000.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis pasal tersebut.

Ilustrasi berkendara. Merokok sambil berkendara termasuk perbuatan yang melanggar aturan dan berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.
Ilustrasi berkendara. Merokok sambil berkendara termasuk perbuatan yang melanggar aturan dan berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain. (Unsplash/Alexey Malakhov)

Aturan Berkendara Jarak Jauh, Maksimal 8 Jam dalam Sehari

Tahukah traveler, bahwa ada aturan berkendara untuk perjalanan jarak jauh?

Aturan tersebut perlu diperhatikan, khususnya bagi traveler yang kerap berkendara antar kota maupun antar provinsi.

Tujuannya agar terhindar dari kecelakaan dan marabahaya lain, serta bisa selamat sampai tujuan.

Aturan berkendara jarak jauh tertuang dalam Pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca juga: Tips Aman Berkendara di Jalan Tol, Patuhi Batas Kecepatan dan Beri Tanda saat Pindah Jalur

Apa saja isinya? Yuk simak informasi yang telah TribunTravel rangkum dari akun Instagram @kemenhub151 berikut ini.

&; 8 Jam

Durasi maksimal yang diperbolehkan untuk mengemudi adalah 8 jam dalam sehari.

Lebih dari itu, sebaiknya berhenti dan dilanjutkna keesokan harinya jika mengemudi sendirian.

Atau, bisa juga bergantian dengan rekan lain untuk mengemudi jika ada.

&; 4 Jam

Durasi mengemudi tanpa istirahat yakni hanya selama 4 jam.

Setelah itu, pengemudi harus menepi untuk beristirahat.

&; 30 menit

Waktu minimal untuk beristirahat setelah 4 jam mengemudi ialah 30 menit.

Melihat aturan berkendara di atas, istirahat nampaknya sangat penting dalam berkendara jarak jauh.

Ternyata ada sejumlah alasan penting mengapa pengemudi harus beristirahat, sebagai berikut:

1. Memulihkan konsentrasi dan daya refleks

2. Menghindari risiko kecelakaan karena lelah

3. Menghindari gangguan microsleep alias tertidur sebentar saat berkendara.

Baca juga: Pengendara Mobil yang Merokok saat Berkendara dan Buang Abu di Jalan Jadi Viral, Terancam Kena Denda

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait berita viral, kunjungi laman ini.

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin