Lebih Praktis via Online, Ini Cara Membuat SIM Internasional di Balikpapan

TRIBUNTRAVEL.COM - Menikmati liburan dengan berkendara atau touring di luar negeri tentu menjadi pengalaman yang sangat seru.

Untuk mewujudkan hal tersebut, kamu wajib memiliki dokumen penting yaitu SIM internasional.

Dengan memiliki SIM internasional, kamu bisa mengendarai kendaraanmu atau melintasi batas negara lain.

Kali ini, TribunTravel akan memberi informasi terkait cara membuat SIM internasional di Balikpapan.

&; Cara Membuat SIM Internasional di Pekanbaru, Lengkap dengan Jadwal, Biaya, dan Syaratnya

Warga Balikpapan yang ingin membuat SIM Internasional kini tak perlu repot, pasalnya pendaftaran bisa dilakukan secara online.

Pemohon yang menggunakan layanan ini akan mendapatkan buku SIM Internasional yang dikirim ke alamat rumah melalui jasa pengiriman.

Dengan demikian, kamu tak perlu lagi datang ke Korlantas Polri Jakarta untuk mendapatkan SIM internasional.

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini cara membuat SIM internasional di Balikpapan secara online.

Syarat Pembuatan SIM Internasional

Sebelum membuat SIM internasional di Balikpapan, kamu wajib melengkapi syarat-syarat dokumen, meliputi:

  • Foto diri terbaru
  • KTP
  • KITAP (khusus WNA)
  • Paspor yang masih berlaku
  • SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
  • Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
  • SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)

Jadwal Pengajuan SIM Internasional

Bagi para traveler yang ingin membuat SIM internasional di Balikpapan, bisa menggunakan layanan pendaftaran online.

Layanan tersebut beroperasi pada Senin-Jumat pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Ilustrasi SIM Internasional
Ilustrasi SIM Internasional (Flickr/ Ivan Lanin)

Biaya Pembuatan SIM Internasional

Pembuatan SIM internasional baru dikenakan biaya sebesar Rp 250.000.

Sedangkan untuk perpanjangan SIM internasional, dikenakan biaya sebesar Rp 225.000.

Pendaftaran SIM Internasional Secara Online

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyediakan layanan pembuatan SIM Internasional secara online guna mengurangi potensi penyebaran virus corona (covid-19.)

Berikut ini caranya:

  • Masuk ke https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
  • Klik tombol daftar
  • Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
  • Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
  • Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
  • Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di Email. Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
  • Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi

Setelah itu, barulah SIM Internasional diterbitkan dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun.

Selanjutnya, SIM Internasional dapat dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman atau melalui PT Pos Indonesia.

&; Tak Perlu ke Korlantas Polri, Berikut Cara Membuat SIM Internasional Secara Online

&; Bisa via Online, Ini Cara Mudah Membuat SIM Internasional di Tangerang

&; Ingin Touring ke Luar Negeri? Simak Cara Membuat SIM Internasional Secara Online

&; Cara Membuat SIM Internasional di Jakarta Pusat, Lebih Mudah via Online

&; Cara Membuat SIM Internasional, Berkendara Sendiri di Luar Negeri Jadi Aman

(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin