Terbang dari dan ke Jakarta Selama PSBB Jilid 2, Masih Perlukah Pakai SIKM?

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua pada Senin (14/9/2020).

Lantas, apakan penumpang pesawat yang terbang dari dan ke Jakarta wajib memiliki SIKM?

Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tidak lagi dibutuhkan bagi penumpang pesawat yang berangkat atau tiba di Bandara Soekarno-Hatta maupun Bandara Halim Perdanakusuma.

Informasi tersebut disampaikan oleh Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin.

&; KA Bandara Soekarno-Hatta Perketat Protokol Kesehatan Selama PSBB Jakarta

"Saat ini tidak dibutuhkan SIKM bagi penumpang pesawat yang berangkat atau tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma," kata Awaluddin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (16/9/2020).

Ia menerangkan, penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang tetap wajib membawa surat hasil Rapid Test atau PCR Test yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan.

Pihaknya juga mengatakan bahwa Angkasa Pura II bersama stakeholder mendukung PSBB dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat di bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.

"Protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dijalankan secara ketat sesuai regulasi yang ada," terangnya.

Selain itu, ia juga mengimbau penumpang untuk memerhatikan sejumlah aturan lainnya untuk membantu kelancaran penerbangan salah satunya wajib mengisi aplikasi e-HAC.

"Penumpang rute domestik dan penumpang rute internasional yang baru mendarat wajib sudah mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas," jelasnya.

Tetap perhatikan informasi standar protokol kesehatan

Selain hal-hal pokok tersebut, penumpang pesawat wajib memerhatikan informasi mendasar lainnya seperti kewajiban memakai masker saat berada di bandara dan ketika naik pesawat, dan menerapkan jaga jarak.

Lanjut Awaluddin, penumpang juga harus selalu terinformasi mengenai operasional penerbangan semisal jika ada perubahan jadwal keberangkatan pesawat.

"Penumpang pesawat juga hendaknya mengetahui ketentuan di masa PSBB DKI Jakarta misalnya terkait dengan penggunaan mobil pribadi dan transportasi publik," ujarnya.

Terminal 1A-1B Bandara Soekarno-Hatta
Terminal 1A-1B Bandara Soekarno-Hatta (Warta Kota - Tribunnews.com)

Bagi penumpang pesawat yang melintasi lalu lintas Jakarta dengan mobil pribadi harus memperhatikan bahwa kapasitas maksimal hanya boleh diisi 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili.

Sementara itu, bagi penumpang pesawat yang melintasi lalu lintas Jakarta dengan transportasi publik harap diperhatikan untuk mempersiapkan keberangkatan sedini mungkin karena dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan dan armada.

Ia juga mengimbau agar penumpang pesawat sesering mungkin mencuci tangan dengan hand sanitizer dan menggunakan sabun serta air mengalir di wastafel yang tersebar di sejumlah titik di bandara.

&; Tutup Kunjungan Umum Selama PSBB Jakarta, Tenant di M Bloc Space Tetap Buka, Berikut Daftarnya

&; Jadwal Operasional Baru MRT Jakarta, Kapasitas Penumpang Maksimal 60 Orang

&; Lezatnya Nasi Uduk H Syahrin 5683, Kuliner Legendaris di Gandaria Utara Jakarta

&; PSBB DKI Jakarta, Tamu Hotel Tak Boleh Berenang hingga Wajib Take Away Makanan

&; PSBB di Jakarta, Layanan Rute Wisata Transjakarta Dihentikan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Penumpang Pesawat dari dan ke Jakarta Perlu SIKM Selama PSBB?"

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin