Cara Membuat SPLP, Surat Perjalanan ketika Kamu Kehilangan Paspor di Luar Negeri

TRIBUNTRAVEL.COM -Paspor merupakan salah satu dokumen penting yang harus dibawa saat berkunjung ke luar negeri.

Maka dari itu, kamu perlu menjaga paspor agar tidak hilang saat bepergian.

Selain itu, kamu juga harus mengantisipasi ketika paspormu hilang saat liburan ke luar negeri.

Di luar negeri, kamu tidak bisa membuat paspor baru, tetapi akan diberikan dokumen pengganti yakni SPLP atauSurat Perjalanan Laksana Paspor.

Dengan demikian, sebelum ke luar negeri, ada beberapa dokumen yang harus kamu bawa, sepertihasil scanning halaman paspor, KTP, dan akte lahir.

Kamu dapat menyimpannya di Cloud, Google Drive, mengirimkannya ke email sendiri, atau membawa salinan fotocopy-nya.

&;Semakin Mudah, Urus Paspor Kini Bisa Dilakukan di Rumah dengan Layanan Eazy Passport

Selipkan beberapa dokumen tersebut di koper, ransel, dan juga tas jinjingmu.

Hal lain yang tak kalah penting, catatlahnomor kontak adan alamat KBRI/KJRIdi negara tujuan, atau yang terdekat dari negara tempat tujuanmu.

Nah, berikut panduan membuat SPLP sebagai pengganti paspor yang hilang saat di luar negeri.

1. Laporkan Kehilangan ke Pihak Berwajib

Setelah menyadari paspormu hilang, segera datangi kantor kepolisian terdekat untuk membuat laporan kehilangan.

Pihak kepolisian akan memberikan formulir berisi data diri yang harus diisi dan lengkapi.

Kemudian, kamu juga akan diminta untuk menuliskan kronologi hilangnya paspor tersebut secara jelas.

2. Buat SPLP di KBRI/KJRI

Setelah mendapatkan surat keterangan hilang dari pihak berwajib, langkah selanjutnya adalah mengurus ke KBRI atau KJRI negara setempat.

Di kantor KBRI, kamu akan mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berfungsi sebagai paspor sementara untuk menggantikan paspor yang hilang.

Untuk mengeluarkan SPLP pihak KBRI akan meminta data diri dan juga beberapa dokumen.

Beberapa dokumen yang harus diberikan, yakni surat kehilangan, formulir permohon SPLP, salinan paspor dan identitas diri lain (KTP, akte kelahiran), serta pas foto.

Pembuatan SPLP biasanya dikenakan biaya, harganya berbeda tergantung lokasi KBRI.

Dengan SPLP kamu dapat melanjutkan liburan di negara tersebut dan pulang ke Indonesia.

Namun, yang perlu diperhatikan adalah lama proses pembuatan SPLP dapat berbeda, tergantung KBRI di negara yang kamu kunjungi.

3. Urus Paspor Baru Saat Kembali ke Indonesia

Saat perjalanan di luar negeri berakhir dan kembali ke Indonesia, kamu bisa langsung mengurus pembuatan paspor baru.

&;Mengenal Layanan Eazy Passport yang Berikan Kemudahan Membuat Paspor di Rumah

&;Cara Membuat Paspor di Depok via Online, Lihat Syarat dan Prosedurnya

&;Kenapa Sampul Paspor Hanya Tersedia dalam 4 Warna Ini Saja?

&;Cara Membuat Paspor di Cilacap, Mulai dari Daftar Online hingga Pengambilan

&;Cara Membuat Paspor di Semarang, Lihat Lokasi Baru Pengajuannya

(TribunTravel.com/Gigih)

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin