Demi Gerakan Ekonomi, Hotel di DKI Diizinkan Tampung Pasien Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Raymond mengatakan, Pemprov DKI mengizinkan hotel menampung pasien Covid-19 bergejala ringan dan pasien harus membayar untuk itu. Raymond mengatakan, langkah itu merupakan salah satu cara untuk menggeliatkan ekonomi.

Pengeola hotel bisa mengajukan ke pemerintah daerah untuk menampung pasien Covid-19 bergejala ringan tetapi berbayar.

"Jadi tujuan utamanya juga untuk membantu teman-teman hotel ini karena mereka sebenarnya senang sekali ini bisa dilaksanakan. Tetapi programnya kan banyak tuh, ada yang berbayar sendiri, ada yang dibayari pemeritnah lewat Kemenparekraf dan BPNP (Badan Nasional Penanggulangan Bencana). Hotel kan ingin dilibatkan, cuma kan kalau dari pemerintah banyak yang pingin tetapi sedikit yang dapat," kata Raymond, Sabtu (3/10/2020).

Baca juga: Hotel Pomelotel Patra Kuningan Diizinkan Tampung Pasien Covid-19 Bergejala Ringan tetapi Berbayar

Tarif untuk hotel yang menampung pasien Covid-19 bergejala ringan tersebut tak diatur oleh Pemprov DKI. Tarif ditentukan sendiri pihak hotel dan rumah sakit yang bekerja sama dengan hotel tersebut.

"Masalah penentuan harga kami tidak intervensi...  mungkin mereka mengatur sesuai harga pasar," ucapnya.

Hotel yang diizinkan untuk menampung pasien Covid-19 bergejala ringan dinilai dari sirkulasi udara di kamar, penanganan limbah, hingga masalah laundry.

"Termasuk, masuknya pasiennya harus diatur ada penyekatan antara bagian bersih dan kotor, teknis sekali," tambah Raymond.

Sejauh ini, Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan Hotel Pomelotel Patra Kuningan, Jakarta Selatan, menampung pasien positif Covid-19 dengan gejala ringan. Untuk isolasi di hotel tersebut, pasien dikenakan biaya yang dibayar oleh pasien sendiri.

Adanya tempat isolasi berbayar itu sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang pemenuhan kebutuhan lokasi isolasi terkendali di Jakarta.

"Dinas pariwisata hanya membuka permohonan bagi hotel yang mau untuk ditetapkan sebagai hotel isolasi, tetapi yang berbayar, jadi bukan yang dibayarin pemerintah atau subsidi. Jadi, jika si rumah sakit punya kasus OTG (orang tanpa gejala)-nya ringan, dialihkan di hotel itu untuk diisolasi. Murni pembayarannya dibebankan ke pasien," kata Raymond.

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin