Semakin Mudah dan Praktis, Ini Cara Membuat Paspor di Medan

TRIBUNTRAVEL.COM - Dokumen penting yang harus dibawa saat ingin pergi ke luar negeri salah satunya adalah paspor.

Untuk kamu yang belum memiliki paspor, kini bisa membuatnya di kota-kota seluruh Indonesia.

Nah kali ini TribunTravel akan membagikan cara membuat paspor di Medan yang mudah dan praktis.

Cara membuat paspor di Medan ini dapat kamu lakukan dengan mendaftar online lebih dulu sebelum datang ke kantor keimigrasian.

Tempat membuat paspor di Medan berada di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan yang berada di Jalan Gatot Subroto Nomor 268A, Sei Sikambing C II, Medan, Sumatera Utara.

Paspor bisa diajukan oleh semua Warga Negara Indonesia (WNI) baik itu anak-anak atau orang dewasa.

Baca juga: Terbaru! Daftar Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia Menurut Paspor Index

Melansir dari situs resmi Kantor Imigrasi Medan, untuk mengajukan pembuatan paspor harus melengkapi berkas sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Ilustrasi paspor Indonesia
Ilustrasi paspor Indonesia (Flickr/ susi.bsu)

Berikut syarat yang harus dilengkapi:

1. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :

  • kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri,
  • kartu keluarga,
  • akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis,
  • surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
  • surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

2. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat :

  • nama,
  • tanggal lahir,
  • tempat lahir, dan
  • nama orang tua

3. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang

TONTON JUGA:

Alur Pembuatan Paspor

Berikut ini langkah-langkah dan syarat dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat paspor di Medan.

1. Mendaftar antrean online

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mendaftar online lewat aplikasi Layanan Paspor Online.

Aplikasi Layanan Paspor Online bisa kamu unduh melalui Google Paly Store atay App Store di smartphone.

Daftar akun dengan google mail dan dan ikuti tahapan-tahapan berikutnya.

Setelah selesai, pastikan kamu mendapat kode booking atau barcode.

2. Membawa kode booking ke Kantor Imigrasi

Setelah itu, kamu perlu membawa kode booking atau barcode pendaftaran antrean online ke tempat pembuatan paspor pilihanmu.

Selain itu, kamu juga wajib membawa segala persyaratan dokumen seperti e-KTP beserta fotokopi secara utuh atau tidak boleh dipotong.

Kemudian Kartu Keluarga asli serta fotokopinya, akta kelahiran atau ijazah atau surat buku nikah atau surat baptis asli serta fotokopinya.

Siapkan juga materai Rp 6.000 untuk kelancaran administrasi pengajuan paspormu di Kantor Imigrasi.

Kemudian, tunjukkan kode booking atau barcode ke petugas Imigrasi.

3. Pengecekan dokumen oleh petugas

Setelah menunjukkan kode booking pada petugas, kamu tinggal menunggu hasil pengecekan persyaratan dokumen yang dibawa.

Jika lengkap, kamu akan mendapat nomor antrean pembuatan paspor.

Pemohon akan diarahkan menuju ruang foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.

4. Proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara

Pemohon akan melakukan proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.

Pemohon wajib mengenakan pakaian rapi berkerah, dan tidak memakai baju berwarna putih.

Hal ini dilakukan agar foto paspor kamu nampak layak ketika diperiksa di kantor imigrasi luar negeri.

Selain itu, pria diharuskan memakai celana panjang dan untuk perempuan bisa menggunakan celana panjang atau rok formal.

5. Dapat kode pembayaran

Selesai melakukan proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara, pemohon akan mebadapat tanda terima besera kode pembayaran.

Pembayaran dapat dilakukan maksimal 7 hari setelah proses wawancara.

6. Pengambilan paspor

Perlu diketahui, kantor imigrasi bekerja sama dengan PT Pos Indonesia terkait pembayaran paspor dan pengiriman paspor.

Jika kamu membayar biaya pengiriman melalui PT Pos Indonesia, kamu hanya perlu menunggu paspor datang ke rumah.

Selain menggunakan jasa Pos Indonesia, pemohon juga bisa datang langsung ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang sudah jadi.

Untuk informasi biaya, pembuatan paspor terbagi dua yaitu untuk paspor non elektronik atau biasa sebesar Rp 350.000, dan paspor elektronik sebesar Rp 650.000.

Baca juga: Ketentuan dan Prosedur Pelayanan Eazy Passport, Ajukan Paspor Jadi Lebih Mudah

Baca juga: Tak Ingin Ribet? Kamu Bisa Buat Paspor Secara Online, Segini Biayanya

Baca juga: Cara Membuat Paspor di Bogor, Ini Syarat dan Biaya yang Harus Disiapkan

Baca juga: Daftar Paspor Terkuat di Dunia saat Pandemi Covid-19, Indonesia Urutan Berapa?

Baca juga: Membuat Paspor di Surabaya Kini Lebih Mudah, Simak Caranya

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin