Syarat Permohonan dan Penggantian Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang

TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang hendak mengajukan permohonan paspor baru atau penggantian paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, simak informasi berikut.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang kembali beroperasi sejak Senin (15/6/2020).

Selama beroperasi, ada beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi pengunjung.

Mulai dari mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan pengecekan suhu badan.

Baca juga: 8 Stempel Paspor dengan Desain Unik, Bergambar Penguin hingga Situs Keajaiban Dunia UNESCO

Bagi traveler yang hendak mengajukan permohonan paspor baru atau penggantian paspor simak beberapa persyaratan yang harus disiapkan terlebih dahulu.

Ilustrasi paspor Indonesia.
Ilustrasi paspor Indonesia. (indonesia.go.id)

Melansir akun Twitter @kanim_tangerang, Rabu (14/10/2020), berikut syarat permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

Untuk Dewasa

1. Mengisi formulir permohonan dan surat pernyataan dengan melampirkan:

a. E-KTP
b. Kartu Keluarga
c. Akta lahir, Akta Perkawinan atau buku nikah, Ijazah (yang memuat nama lengkap, tempat lahir dan nama orang tua).

2. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah ganti nama.

4. Untuk pemohon penggantian paspor karena hilang melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

5. Surat pernyataan tambah nama bermaterai 6.000 untuk ibadah Haji dan Umrah (bagi yang belum memiliki nama tiga kata):

a. Ibadah Haji melampirkan bukti setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

b. Ibadah Umrah melampirkan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama, Surat Rekomendasi dari biro perjalanan (travel) dan juga Surat Keputusan dari Kementerian Agama tentang Penetapan Izin Biro Perjalanan wisata sebagai penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.

6. Surat kuasa pengambilan paspor (bermaterai) kepada yang dikuasakan (bukan anggota keluarga pada Kartu Keluarga pemohon).

Untuk Anak di bawah Umur

1. Surat permohonan yang ditandatangani oleh orang tua di atas materai yang tersedia di Koperasi.

2. Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan:

a. E-KTP orang tua

b. Kartu Keluarga

c. Akta lahir

d. Surat nikah orang tua

e. Fotokopi paspor orang tua yang masih berlaku.

3. Permohonan paspor untuk anak di bawah umur harus didampingi oleh orang tua.

4. Surat kuasa pengambilan paspor (bermaterai) dari orang tua kandung kepada yang dikuasakan (bukan anggota keluarga pada Kartu Keluarga pemohon).

Paspor Penggantian Habis Berlaku

1. Mengisi formulir permohonan dan surat pernyataan dengan melampirkan:

a. E-KTP

b. Paspor lama

Tonton juga:

2. Syarat dan ketentuan:

a. E-KTP (data sesuai dengan paspor lama)

b. Paspor lama diterbitkan dalam negeri sejak tahun 2009.

c. Tidak berlaku untuk penggantian paspor karena hilang atau rusak atau perubahan nama, tempat lahir atau tanggal lahir.

Informasi tambahan, seluruh berkas di bawa asli dan fotokopi A4 (tidak dipotong).

Petugas berhak meminta berkas tambahan lain apabila diperlukan.

Lakukan penggantian paspor jika sudah akan expired minimal enam bulan.

Baca juga: Kabar Gembira, Pemegang Paspor Indonesia Bisa Berkunjung ke Singapura

Baca juga: Paspor Lama Hilang? Simak Cara Mengajukan Paspor Baru Anti Ribet

Baca juga: Jadi Paspor Terkuat di Dunia, Ini 6 Fakta Unik Paspor Selandia Baru

Baca juga: Syarat Pengajuan dan Penggantian Paspor Hilang atau Rusak di Kantor Imigrasi Jogja

Baca juga: Panduan Membuat Paspor 2020, Daftar Lewat Aplikasi hingga Biaya Pembuatan

(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin