Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Kini Bisa Jadi Spot Foto Prewedding, Ini Syaratnya

TRIBUNTRAVEL.COM - BandaraIGustiNgurahRaiBali tak hanya menjadi tempat pemberhentian sementara pesawat.

Kini kamu juga bisa melakukan photoshoot bahkan foto prewedding di BandaraIGustiNgurahRaiBali.

Berlokasi di Jalan Raya Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Bandara I Gusti Ngurah Rai membuka peluang bagi mereka yang ingin berfoto dengan background pesawat.

PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor CabangBandaraIGustiNgurahRaiBalimembuka kesempatan bagi masyarakat, baik perorangan maupun institusi, yang berminat untuk melakukan pengambilan foto dan video di beberapa spot menarik diBandaraIGustiNgurahRaiBali.

Bandara I Gusti Ngurah RaiBalisendiri memiliki banyak spot menarik untuk dapat diabadikan dalam bentuk gambar maupun video.

Beberapa di antaranya adalah keindahan Candi Bentar, keindahan arsitektur bandara, dan beberapa fasilitas bandara lainnya yang pada waktu sebelumnya sulit diakses dan sangat dibatasi.

Baca juga: Namanya Sama, Pak Thohir Pemilik Toko Depan Bandara YIA Didatangi Menteri BUMN Erick Thohir

"Hal ini merupakan bentuk inovasi layanan bagi masyarakat luas dan juga inovasi untuk memperluas potensi pendapatanbandara. Dengan harga yang relatif terjangkau, masyarakat umum dapat mengabadikan momen indah bersama pasangan, keluarga, teman, dan orang tersayang di areabandarayang sebelumnya tidak dapat diakses publik umum," kata Handy Heryudhitiawan Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) dalam siaran tertulisnya, Minggu (13/6/2021).

"Bagi pasangan yang ingin mengabadikan momen indah bersama untukpreweddingsecara berbeda dan ikonik, photoshoot di BandaraBalibisa menjadi pilihan utama lokasipreweddingAnda," tambahnya.

Namun, karenabandaramerupakan objek vital negara yang harus terjaga keamannnya, tidak semua areabandaradibuka untuk layanan ini.

Baca juga: Viral di Medsos, Bule Terkejut Tarif Parkir Bandara Hampir Setara Harga iPhone 12 Mini

"Kami memastikan bahwa aspek keamanan dan keselamatan dibandaratetap dijaga dan diutamakan walau terdapat layanan airport photo and video shoot," ujar Handy.

Untuk dapat melakukan pengambilan foto dan video di BandaraBali, masyarakat, khususnya untuk kategori perorangan, hanya perlu membayar tarif mulai dari Rp5.000.000,- per 4 jam.

Serta untuk penambahan waktu dikenakan penambahan tarif sebesar Rp1.000.000,- per jam.

Sedangkan untuk kategori perusahaan atau corporate dikenakan tarif yang berbeda dengan tarif perorangan.

"Dengan tarif tersebut, masyarakat yang berminat melakukan pengambilan foto dan video akan mendapatkan akses pengambilan foto dan video ke area sisi udara (airside) dan sisi darat (land side) (kecuali area terlarang), airport pass maksimum 8 orang, ruang ganti," tulisnya.

"Pihak pengelola BandaraBalihanya menyediakan lokasi saja dan tidak menyediakan fotografer/ videografer, make-up artist, kostum, porperti lain terkait kegiatan pengambilan foto dan video," tambahnya.

Bagi masyarakat yang berminat melakukan pengambilan foto dan video di BandaraBali, dapat menyiapkan beberapa persyaratan di bawah ini:

Perorangan/ individu:

1. Mengajukan surat permohonan sewa tempat lokasi pengambilan foto dan video di areabandarayang ditujukan ke General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor CabangBandaraIGustiNgurahRaiBali.

2. Melampirkan konsep foto dan lokasi yang dipreferensikan.

3. Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perorangan/individu.

4. Melampirkan Kartu Tanda Pengenal (KTP) perorangan/individu.

5. Melampirkan Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: Heboh Bule Bayar Parkir Jutaan Rupiah di Bandara Bali, Begini Penjelasan Angkasa Pura I

Perusahaan :

1. Mengajukan surat permohonan pengajuan sewa tempat lokasi pengambilan foto dan video di areabandarayang ditujukan ke General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor CabangBandaraIGustiNgurahRaiBali.

2. Melampirkan konsep foto dan lokasi yang dipreferensikan.

3. Melampirkan akte perusahaan.

4. Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.

5. Melampirkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan.

6. Melampirkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

7. Melampirkan lembar Pengusaha Kena Pajak (PKP).

8. Melampirkan Kartu Tanda Pengenal (KTP) pimpinan perusahaan.

9. Melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Baca juga: Nekat Terobos Landasan Pacu Bandara, Seorang Pengendara Sepeda Nyaris Terlindas Glider

Baca juga: Masuk Terminal Bandara Secara Ilegal, Mantan Karyawan Piedmont Airlines Ditangkap

Artikel ini telah tayang diWartaKotalive.comdengan judul ASYIK! Sekarang Warga Boleh Prewedding di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Lho, Begini Caranya,

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin